BOLMUT – Keadilan belum berpihak pada PWA, warga Desa Kaimanga, Kecamatan Bolangitang Barat, Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara. Kasus dugaan pelecehan seksual menahun yang menimpa dirinya hingga kini belum menemui titik terang sejak dilaporkan ke Polres Bolmut.
Aksi bejat tersebut diduga dilakukan oleh ayah tiri korban, Hermanto Pangalima. Tindakan kekerasan seksual ini berlangsung selama delapan tahun, bermula sejak korban masih duduk di bangku kelas 2 SMP pada tahun 2016, dan baru terhenti di tahun 2024.
Bukannya menghadapi proses hukum, terduga pelaku kini justru berhasil melarikan diri ke Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
Lambatnya penanganan kasus ini memantik kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban, karena pelaku dinilai leluasa melarikan diri lintas provinsi.
Keluarga Desak Tindakan Nyata Kepolisian
Ayah korban, Febrianto Amama, menyampaikan kritik tajam atas mandeknya penyelidikan perkara ini. Melalui sambungan WhatsApp pada Sabtu (23/5/2026), ia mengungkapkan rasa frustrasi pihak keluarga terhadap kinerja aparat penegak hukum.
“Kami sangat kecewa dengan lambatnya respons Polres Bolaang Mongondow Utara. Kasus sudah dilaporkan, tetapi pelaku justru diberi celah untuk kabur.
Korban sudah menderita trauma mendalam selama delapan tahun, sejak 2016 hingga 2024,” ujar Febrianto.
Febrianto Selaku Ayah korban,mendesak komitmen serius dari kepolisian untuk segera menangkap pelaku yang posisinya saat ini sebenarnya sudah berhasil terlacak oleh pihak keluarga di Maluku.
“Kami tahu pelaku sekarang berada di Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru. Kami meminta Kapolres Bolmut dan Kapolda Sulut segera berkoordinasi dengan kepolisian di Maluku. Jangan biarkan predator ini bebas, kami hanya butuh keadilan nyata untuk korban,” tegas Febrianto.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Polres Bolaang Mongondow Utara terkait kendala penangkapan pelaku yang kini berstatus buron tersebut.
(Pewarta: Ahmad Tuliabu)
Redaksi : Feri windria







