11 Paket Shabu 53 Gram Berhasil di Amankan dari Tangan Remaja Oleh Tim Narkoba Polres Dumai 

- Penulis

Jumat, 10 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DUMAI — Suasana di sebuah bengkel di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, tampak seperti biasa. Namun, siapa sangka di balik hiruk-pikuk suara obeng dan gerinda, terdapat aktivitas gelap yang mengancam masa depan generasi muda. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai yang tengah melakukan penyelidikan intensif sejak awal Juli bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat yang resah akan seringnya terjadi transaksi narkotika jenis shabu di lokasi tersebut.

Tepat pukul 15.15 WIB, tanpa banyak suara, tim yang dipimpin oleh Kanit I Ipda Lius Mulyadin, S.H. beserta anggota menyergap seorang pemuda yang tengah berada di dalam bengkel. Pemuda yang mengaku bernama MSy alias I (22) itu tampak terkejut saat aparat datang.

Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap tersangka. Hasilnya mencengangkan—dari dalam tas warna hitam milik pelaku, ditemukan satu paket diduga narkotika jenis shabu yang tersembunyi di kantong depan. Namun, kejutan belum berakhir.

Petugas kembali menemukan dompet warna biru yang diikat erat dengan seikat karet gelang. Saat dibuka, di dalamnya terdapat sepuluh paket shabu lainnya yang dibalut rapi menggunakan plastik asoy dan plastik bening.

Tak hanya itu, satu buah sendok dari pipet plastik warna oranye yang diduga digunakan sebagai alat hisap turut diamankan. Total, 11 paket shabu dengan berat kotor mencapai ±53,24 gram berhasil diamankan dari tangan MSy als I(22). Selain barang haram, polisi juga menyita satu unit handphone Android merk Redmi yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pembeli, serta uang tunai Rp815.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.

Saat diinterogasi, MSy als I (22) pemuda kelahiran Dumai, 28 Juli 2004, yang masih berstatus belum bekerja dan tamatan SMP—mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Hasil tes urine yang dilakukan di laboratorium pun memperkuat dugaan, menunjukkan positif mengandung Methamphetamine (Metha), meski negatif untuk Amfetamin dan Tetrahidrokanabinol. Dengan peran menawarkan, menjual, memiliki, hingga menjadi perantara dalam transaksi narkotika, I kini harus berhadapan dengan jerat hukum.

Kasus ini langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 68 / VII / 2026 / SPKT.RESNARKOBA / POLRES DUMAI / POLDA RIAU. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Ancaman hukumannya pun tak main-main, mengingat barang bukti yang ditemukan dalam jumlah cukup besar.

Berkat kegigihan Kanit I Ipda Lius Mulyadin, S.H. dan seluruh jajaran Satresnarkoba Polres Dumai, peredaran gelap narkotika di Kota Dumai kembali mendapat pukulan telak. Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Masyarakat pun diimbau untuk terus waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.

 

Berita Terkait

Waspada! Promo HP Murah Tak Masuk Akal, Konsumen Diminta Jangan Tergiur Modus COD
Jembatan Beton Tahap VII di Lubuk Gaung Terus Dibangun, 413 Jiwa Ditargetkan Rasakan Manfaatnya
Mulai Senin, 19 Oktober 2026, Sekolah di Dumai Kembali Tatap Muka, Siswa Wajib Pakai Masker
Dugaan Illegal Logging di Senepis Berlangsung Bertahun-tahun, Siapa di Balik Bisnis Kayu?
Razia J-Mex Pub & KTV Dumai, Pria 38 Tahun Positif Amfetamin Diamankan Polisi
BPJN Riau Tinjau Peningkatan Jalan Soekarno Hatta Dumai, PU Pastikan Pekerjaan Sesuai Standar
Polres Dumai Amankan Seorang Pria Positif Metamfetamin Saat Razia di Pelabuhan Ro-Ro Bandar Sri Junjungan
Atasi Kemacetan, Satlantas Polres Dumai Rekayasa Lalu Lintas Jalan Janur Kuning Selama Sepekan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Waspada! Promo HP Murah Tak Masuk Akal, Konsumen Diminta Jangan Tergiur Modus COD

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:42 WIB

Jembatan Beton Tahap VII di Lubuk Gaung Terus Dibangun, 413 Jiwa Ditargetkan Rasakan Manfaatnya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:42 WIB

Mulai Senin, 19 Oktober 2026, Sekolah di Dumai Kembali Tatap Muka, Siswa Wajib Pakai Masker

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:18 WIB

Dugaan Illegal Logging di Senepis Berlangsung Bertahun-tahun, Siapa di Balik Bisnis Kayu?

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Razia J-Mex Pub & KTV Dumai, Pria 38 Tahun Positif Amfetamin Diamankan Polisi

Berita Terbaru