DPO Narkoba yang Buron Sejak 2024 Akhirnya Dibekuk Polsek Rupat

- Penulis

Rabu, 22 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKALIS – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial I.H. yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika sejak tahun 2024 berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Rupat di Jalan Soebrantas, Kelurahan Terkul, Kecamatan Rupat, Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H. menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut sebuah rumah di wilayah tersebut diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan. Saat pengembangan kasus, tim berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui merupakan DPO perkara narkotika tahun 2024,” ujar AKP Faisal.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui berinisial I.H. (25), warga Kecamatan Rupat. Ia merupakan DPO dalam perkara narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/04/VII/2024/SPKT/Polsek Rupat/Polres Bengkalis/Polda Riau.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua paket sedang diduga sabu, satu unit sepeda motor, serta satu kantong plastik hitam. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif amphetamine.

Kapolsek menerangkan, tersangka sebelumnya berhasil melarikan diri saat pengungkapan kasus pada Juli 2024. Ketika itu, rekannya berhasil ditangkap dan telah menjalani proses hukum, sedangkan tersangka melarikan diri keluar Pulau Rupat hingga akhirnya berhasil dibekuk setelah hampir dua tahun menjadi buronan.

“Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Rupat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang terlibat,” tambahnya.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan tindak pidana, dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif melayani selama 24 jam.

Berita Terkait

Fatahuddin Layangkan Surat ke Kejari Dumai, Pertanyakan Perkembangan Laporan Hibah KONI
Mobil L300 Pengangkut Elpiji Ditabrak Truk di Pelintung, Sopir Dilarikan ke Puskesmas
Normalisasi Drainase, Pemkot Dumai Perkuat Upaya Antisipasi Banjir
Empat Bulan Dilaporkan, Kasus Dugaan Kekerasan dan Pelecehan Seksual Anak di Touna Belum Jelas
Ratusan Pedagang Kuliner Dipindahkan ke TBG, Pedagang Sambut Positif
L300 Angkut 20 Tabung Gas Ditabrak Truk di Pelintung, Sopir Dilarikan ke Puskesmas
L300 Angkut 20 Tabung Gas Ditabrak Truk di Pelintung, Sopir Dilarikan ke Puskesmas
Sampah dan Bercak Minyak Tersisa di TBG Usai Car Free Night

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 16:32 WIB

Fatahuddin Layangkan Surat ke Kejari Dumai, Pertanyakan Perkembangan Laporan Hibah KONI

Minggu, 20 September 2026 - 15:25 WIB

Mobil L300 Pengangkut Elpiji Ditabrak Truk di Pelintung, Sopir Dilarikan ke Puskesmas

Minggu, 20 September 2026 - 10:49 WIB

Normalisasi Drainase, Pemkot Dumai Perkuat Upaya Antisipasi Banjir

Minggu, 20 September 2026 - 10:08 WIB

Empat Bulan Dilaporkan, Kasus Dugaan Kekerasan dan Pelecehan Seksual Anak di Touna Belum Jelas

Minggu, 20 September 2026 - 10:03 WIB

Ratusan Pedagang Kuliner Dipindahkan ke TBG, Pedagang Sambut Positif

Berita Terbaru