DUMAI – Perkembangan penanganan laporan dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Dumai kembali dipertanyakan. Pelapor, Fatahuddin, akan menyampaikan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai untuk meminta informasi mengenai perkembangan penanganan laporan pengaduan tersebut, Senin (21/9/2026).
Surat bernomor 01/WNI/ISTIMEWA /LP /IX/2026 itu ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Dumai. Penyampaian surat tersebut dimaksudkan untuk memperoleh kejelasan mengenai sejauh mana proses administrasi maupun penanganan hukum atas laporan pengaduan masyarakat yang sebelumnya telah disampaikan.
Dalam surat tersebut, Fatahuddin mengajukan delapan poin permohonan informasi. Di antaranya terkait registrasi agenda pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), disposisi pimpinan, penunjukan bidang teknis yang menangani laporan, baik bidang Intelijen maupun Pidana Khusus (Pidsus), hingga informasi mengenai penerbitan Surat Perintah Tugas (Sprintug) dan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid).
Permintaan informasi itu diarahkan untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai posisi laporan dalam mekanisme penanganan pengaduan di lingkungan Kejari Dumai.
Fatahuddin menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya masyarakat untuk turut mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, khususnya terkait penggunaan dana hibah di sektor olahraga.
“Kami akan datang untuk meminta kepastian hukum dan transparansi penanganan laporan pengaduan masyarakat. Masyarakat berhak tahu sejauh mana proses ini berjalan di Kejari Dumai, tentu sesuai batas ketentuan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Fatahuddin saat memberikan keterangan.
Melalui penyampaian surat tersebut, Fatahuddin berharap Kejari Dumai memberikan tanggapan tertulis mengenai status terkini laporan pengaduan masyarakat yang telah disampaikan.
Informasi yang diminta antara lain untuk mengetahui apakah laporan tersebut masih berada pada tahap telaah dan klarifikasi atau telah memasuki tahapan penyelidikan.
Permintaan tersebut, menurut Fatahuddin, dimaksudkan untuk memperoleh kepastian mengenai perkembangan laporan melalui mekanisme resmi dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, hingga surat tersebut disampaikan, perkembangan lebih lanjut mengenai status penanganan laporan tersebut masih menunggu keterangan resmi dari Kejari Dumai.
Redaksi







