DUMAI – Kecelakaan lalu lintas melibatkan mobil pikap Mitsubishi L300 dan sebuah truk terjadi di Jalan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Sabtu (20/9/2026) sekitar pukul 13.20 WIB.
Mobil Mitsubishi L300 dengan nomor polisi BM 8348 DT diketahui mengangkut sekitar 20 tabung gas elpiji. Sementara truk yang terlibat kecelakaan bernomor polisi BM 9361 LN, yang disebut merupakan kendaraan milik PT KMP.
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, Cecep, kecelakaan bermula ketika truk melintas dari arah Pelintung. Kendaraan tersebut kemudian diduga menabrak bagian belakang mobil L300.
Menurut saksi, truk melaju cukup kencang. Saksi juga menduga terdapat persoalan pada sistem pengereman kendaraan. Namun, informasi tersebut masih merupakan keterangan awal dan belum dapat dipastikan sebagai penyebab kecelakaan.
Truk tersebut disebut hendak menuju kawasan industri di Pelintung untuk melakukan aktivitas pemuatan pupuk.
Akibat kecelakaan, sopir mobil L300 yang diketahui bernama Joko Susilo dibawa ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pemeriksaan medis.
Berdasarkan informasi awal, Joko mengalami keluhan kepala pusing dan dada terasa sesak. Kondisi korban selanjutnya masih memerlukan pemeriksaan dan penanganan tenaga kesehatan.
Hingga informasi ini dihimpun, belum terdapat laporan mengenai korban jiwa maupun korban dengan luka berat dalam kejadian tersebut.
Keberadaan sekitar 20 tabung gas elpiji di dalam mobil L300 juga menjadi perhatian setelah kecelakaan. Kondisi tabung serta aspek keselamatan di lokasi perlu dipastikan melalui pemeriksaan pihak terkait.
Belum Ada Kesepakatan Perdamaian
Perkembangan pada Sabtu malam, pertemuan antara pihak-pihak yang terlibat untuk membahas penyelesaian kecelakaan belum menghasilkan kesepakatan perdamaian.
Salah satu persoalan yang masih dibahas berkaitan dengan kerugian material pada mobil L300.
Nilai kerusakan kendaraan belum dapat dipastikan karena mobil perlu dibawa ke bengkel untuk dilakukan pemeriksaan dan estimasi biaya perbaikan secara lebih akurat.
Langkah tersebut diperlukan agar nilai kerugian yang dibahas dan disepakati nantinya berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan semata-mata perkiraan di lokasi kejadian.
Selain kerugian material, pihak korban juga berharap adanya perhatian dan bantuan biaya kesehatan dari pihak PT KMP untuk mendukung pengobatan Joko Susilo pascakecelakaan.
Hingga pertemuan berakhir, kedua pihak masih belum menemukan titik kesepakatan terkait penyelesaian kerugian material maupun biaya pengobatan korban.
Sementara itu, penyebab pasti kecelakaan masih belum diketahui. Dugaan terkait kecepatan kendaraan maupun kondisi pengereman masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut.
Petugas berwenang diharapkan melakukan pemeriksaan terhadap kedua kendaraan, kondisi jalan, serta meminta keterangan para saksi untuk memastikan kronologi dan faktor penyebab kecelakaan.
Informasi mengenai penanganan perkara dan keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun PT KMP masih ditunggu.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, guna menjaga keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah.







