PEKANBARU – Kejaksaan Negeri Dumai melaksanakan kegiatan dialog interaktif Jaksa Menyapa bersama RRI Pekanbaru bertempat di Studio Pro1 RRI Pekanbaru. Kamis (23/07/2026).
Kasubsi 1 Seksi Intelijen James Naibaho, S.H., M.H. bersama Staf Seksi Tindak Pidana Umum Dhea Natalie Simarmata, S.H. bertindak sebagai Narasumber menjelaskan tentang Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum.
Dalam dialog interaktif tersebut, Narasumber memaparkan secara komprehensif mengenai penanganan perkara yang melibatkan anak, baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Narasumber menjelaskan bahwa prinsip utama dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum adalah melihat penangangan dan pembinaan terbaik bagi anak.
Penegakan hukum terhadap anak tidak berfokus pada pembalasan atau pemidanaan, melainkan pada proses penerapan diversi dan pemulihan melalui pendekatan keadilan restoratif serta perlindungan masa depan anak.
Program Jaksa Menyapa kali ini mendapat respon positif dari masyarakat yang turut aktif berpartisipasi menyampaikan pertanyaan serta berkonsultasi mengenai isu-isu hukum anak yang terjadi di sekitar mereka.
Kejaksaan Negeri Dumai berkomitmen untuk terus memberikan penyuluhan hukum sehingga keterlibatan anak dalam tindak pidana dapat ditekan dan menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat.
Kejaksaan RI Kejaksaan Tinggi Riau Rri Pekanbaru Pro 1 Pekanbaru
#kejaksaanri #kejatiriau #kejaridumai #jaksamenyapa #penyuluhanhukum







