PEKANBARU – Dewan Pimpinan Pusat Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (DPP Laskar RMRB) mengingatkan seluruh rumah sakit mitra dan perusahaan kontraktor yang bekerja sama dengan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) agar menjaga profesionalisme dalam pelaksanaan Medical Check Up (MCU) pekerja serta tidak melakukan intervensi terhadap hasil pemeriksaan kesehatan.
Peringatan tersebut disampaikan menyusul adanya keluhan dari sejumlah pekerja mitra PHR di berbagai distrik operasi yang mengaku merasa cemas terhadap proses pelaksanaan MCU.
Kekhawatiran tersebut, menurut mereka, bukan terletak pada program pemeriksaan kesehatan itu sendiri, melainkan adanya dugaan intervensi terhadap hasil pemeriksaan yang berpotensi berdampak pada status pekerjaan mereka.
Program MCU dinilai sebagai langkah penting untuk mendeteksi kondisi kesehatan pekerja sejak dini. Namun, apabila dalam pelaksanaannya terdapat praktik yang tidak sesuai dengan standar, maka hal tersebut dikhawatirkan dapat merugikan pekerja sekaligus mencederai tujuan utama program kesehatan kerja.
Berdasarkan informasi yang diterima media dan tim investigasi Laskar RMRB, dugaan tersebut disebut-sebut muncul di beberapa wilayah operasional PHR, baik di area utara maupun selatan.
Sejumlah pekerja mitra juga telah menyampaikan pengaduan mengenai pelaksanaan MCU yang mereka nilai perlu mendapat perhatian serius.
Terkait hal tersebut Ketua DPP Laskar RMRB, Akel Pernando, S.H., M.H., meminta PHR melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rumah sakit mitra maupun perusahaan kontraktor yang menangani pelaksanaan MCU pekerja.
“Program MCU merupakan instrumen penting untuk menjaga kesehatan pekerja. Jangan sampai ada pihak yang diduga mengintervensi hasil pemeriksaan sehingga merugikan karyawan. Jika memang ditemukan penyakit yang masih dapat ditangani, maka pekerja harus memperoleh pengobatan yang layak, bukan justru kehilangan pekerjaannya,” tegas Akel pada (30/07/2026).
Menurutnya, setiap hasil pemeriksaan kesehatan harus dibuat secara objektif, profesional, dan sesuai kondisi medis yang sebenarnya.
Apabila terdapat dugaan manipulasi atau intervensi terhadap dokumen kesehatan pekerja, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah seorang pekerja mitra PHR yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku telah bekerja di sektor perminyakan selama puluhan tahun. Ia mengatakan bahwa berbagai risiko kesehatan yang dialaminya tidak terlepas dari lingkungan kerja yang selama ini dihadapi.
“Kami sudah puluhan tahun bekerja di industri minyak dan gas. Risiko paparan di lapangan tentu ada. Kalau memang sakit, kami berharap diberi kesempatan untuk berobat dan dipulihkan, bukan langsung dinilai tidak layak bekerja,” ujarnya.
Akel juga menegaskan bahwa pekerja yang mengalami gangguan kesehatan tetap memiliki hak untuk memperoleh pelayanan medis dan perlindungan ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, ia meminta perusahaan mengedepankan pembinaan dan pengobatan terhadap pekerja yang masih memungkinkan untuk kembali bekerja setelah menjalani perawatan.
Di akhir keterangannya, DPP Laskar RMRB mendesak PT Pertamina Hulu Rokan agar meningkatkan pengawasan terhadap seluruh kontraktor dan rumah sakit mitra yang ditunjuk dalam penyelenggaraan MCU.
Menurutnya, transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme harus menjadi prinsip utama agar hak-hak pekerja tetap terlindungi serta tidak muncul dugaan praktik yang merugikan karyawan.
DPP Laskar RMRB juga berharap apabila terdapat keberatan dari pekerja terhadap hasil MCU, tersedia mekanisme pemeriksaan ulang (second opinion) yang independen sehingga setiap keputusan terkait kesehatan pekerja benar-benar didasarkan pada fakta medis yang objektif.***
Tim







