Hiburan Malam di Pusat Pertokoan Ampana Dihentikan Warga, Aparat Dipertanyakan: Berizin atau Dibiarkan?

- Penulis

Kamis, 6 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMPANA — Suasana malam di kawasan pertokoan Ampana, Kabupaten Tojo Una-Una, mendadak memanas. Sebuah kegiatan hiburan malam yang berlangsung di depan salah satu tempat biliar pada Rabu malam, sekitar pukul 23.00 WITA, terpaksa dihentikan oleh warga karena dinilai telah mengganggu ketertiban umum dan melampaui batas kewajaran.

Kegiatan yang menghadirkan musik dan penyanyi tersebut disebut berlangsung di area pinggir jalan. Peralatan musik bahkan ditempatkan hingga mendekati badan jalan sehingga dinilai mengganggu arus kendaraan yang melintas.

Bukan hanya persoalan penggunaan badan jalan, penampilan penyanyi dalam kegiatan tersebut juga menuai keberatan dari sejumlah warga. Penampilan yang dinilai terlalu terbuka serta aktivitas hiburan berupa dero dan musik hingga larut malam dianggap tidak lagi sesuai dengan kondisi lingkungan masyarakat setempat.

Yang menjadi sorotan lebih tajam adalah keberadaan aparat keamanan yang relatif tidak jauh dari lokasi kegiatan.

Lokasi acara disebut hanya berjarak sekitar 150 meter dari kantor Koramil dan kurang lebih 800 meter dari Polsek Ampana Kota. Dengan jarak yang relatif dekat tersebut, warga mempertanyakan bagaimana kegiatan hiburan yang menggunakan pengeras suara dan berlangsung hingga malam hari dapat berjalan tanpa segera dihentikan apabila memang terdapat pelanggaran terhadap ketertiban umum.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.

Apakah kegiatan hiburan malam tersebut memiliki izin dari pihak yang berwenang?

Jika memang memiliki izin, siapa yang memberikan izin, apa bentuk izinnya, dan apakah izin tersebut mencakup penggunaan area pinggir jalan serta kegiatan hiburan sampai larut malam?

Namun jika kegiatan tersebut tidak memiliki izin, pertanyaan berikutnya jauh lebih serius:

Mengapa kegiatan itu seolah dibiarkan berlangsung hingga warga sendiri yang turun tangan menghentikannya?

Warga tentu tidak boleh mengambil alih kewenangan aparat. Tetapi ketika sebuah kegiatan yang dianggap mengganggu ketertiban berlangsung di ruang publik dan sampai menimbulkan keresahan, masyarakat berhak mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan tindakan aparat yang berwenang.

Situasi akhirnya memuncak. Karena merasa kegiatan tersebut sudah melewati batas kewajaran, warga mengambil tindakan tegas dan menghentikan acara tersebut.

Peristiwa ini semestinya tidak berhenti hanya pada persoalan siapa yang menghentikan acara. Yang jauh lebih penting adalah siapa yang bertanggung jawab terhadap pengawasan kegiatan tersebut sejak awal.

Jangan sampai masyarakat dibuat bertanya-tanya: ketika acara berlangsung, aparat tidak terlihat bertindak; tetapi setelah masyarakat bereaksi keras, barulah persoalan menjadi perhatian.

Jika kegiatan tersebut memang berizin, maka pihak yang memberikan izin perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, jika tidak memiliki izin, maka pihak yang berwenang juga perlu menjelaskan mengapa kegiatan tersebut dapat berlangsung hingga sekitar pukul 23.00 WITA di tengah kawasan pertokoan dan dekat dengan fasilitas keamanan negara.

Media juga mempertanyakan standar pengawasan terhadap kegiatan hiburan malam di wilayah Ampana.

Apakah setiap kegiatan hiburan wajib mengantongi izin? Siapa yang mengawasi batas waktu kegiatan? Siapa yang memastikan penggunaan badan jalan tidak mengganggu lalu lintas? Dan siapa yang bertanggung jawab apabila kegiatan tersebut menimbulkan keresahan masyarakat?

Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab agar tidak muncul kesan bahwa aturan hanya tajam kepada masyarakat kecil, sementara kegiatan tertentu dapat berlangsung begitu saja tanpa pengawasan.

Masyarakat bukan anti hiburan. Masyarakat juga tidak sedang mempersoalkan keberadaan musik atau kesenian. Namun hiburan di ruang publik tetap harus memperhatikan norma kesopanan, ketertiban, keselamatan pengguna jalan, waktu pelaksanaan, serta aturan perizinan yang berlaku.

Ahmad Tuliabu

Berita Terkait

Kepala SMPN 1 Dumai Tegaskan Dugaan Penyimpangan Dana BOSP Tidak Benar, Erwin Sitompul Sebut Proses Audit Masih Berlangsung
Dugaan Illegal Logging di Sungai Sembilan Disorot, Mampukah Kapolres Dumai Mengungkap Aktor di Baliknya?
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Kapolsek Rupat Utara Hadiri Penanaman Jagung Pipil di Desa Kadur
Operasi Gabungan Polres Touna dan BNN, 13 Orang Dikabarkan Dilepas, Publik Menanti Penjelasan
Waspada! Promo HP Murah Tak Masuk Akal, Konsumen Diminta Jangan Tergiur Modus COD
Jembatan Beton Tahap VII di Lubuk Gaung Terus Dibangun, 413 Jiwa Ditargetkan Rasakan Manfaatnya
Mulai Senin, 19 Oktober 2026, Sekolah di Dumai Kembali Tatap Muka, Siswa Wajib Pakai Masker
Dugaan Illegal Logging di Senepis Berlangsung Bertahun-tahun, Siapa di Balik Bisnis Kayu?
Tag :

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:42 WIB

Kepala SMPN 1 Dumai Tegaskan Dugaan Penyimpangan Dana BOSP Tidak Benar, Erwin Sitompul Sebut Proses Audit Masih Berlangsung

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:26 WIB

Dugaan Illegal Logging di Sungai Sembilan Disorot, Mampukah Kapolres Dumai Mengungkap Aktor di Baliknya?

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:25 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Kapolsek Rupat Utara Hadiri Penanaman Jagung Pipil di Desa Kadur

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:18 WIB

Operasi Gabungan Polres Touna dan BNN, 13 Orang Dikabarkan Dilepas, Publik Menanti Penjelasan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Waspada! Promo HP Murah Tak Masuk Akal, Konsumen Diminta Jangan Tergiur Modus COD

Berita Terbaru