SINGINGI – Camat Singingi Saparman, ST, ME memberikan tanggapan atas pemberitaan yang menyebut dirinya melakukan “potong kompas” dan mengambil alih perjuangan anggota DPRD Kuantan Singingi terkait program pembangunan Jalan Simpang Sambung–Desa Sungai Bawang.sabtu (8/9/2026)
Saparman menegaskan bahwa dirinya menghormati seluruh pihak, termasuk anggota DPRD yang memiliki fungsi representasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun, ia meminta agar persoalan pembangunan tidak diposisikan sebagai milik pribadi ataupun menjadi ruang klaim politik pihak tertentu.
“Pertama, saya menghormati tugas dan kewenangan DPRD. Anggota DPRD tentu memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Tetapi di sisi lain, pemerintah kecamatan juga memiliki tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, serta koordinasi pembangunan di wilayah kecamatan,” ujar Saparman.
Menurutnya, ketika ada program pembangunan yang menyangkut kepentingan masyarakat di wilayah Kecamatan Singingi, dirinya berkewajiban melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, pemerintah desa, perusahaan maupun pihak terkait lainnya.
“Kalau saya sebagai camat turun ke lapangan, melakukan koordinasi dengan perusahaan, mendampingi pemerintah daerah atau melihat langsung kondisi jalan yang menjadi kebutuhan masyarakat, itu merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintahan di tingkat kecamatan. Tidak tepat kalau setiap kegiatan koordinasi di lapangan dianggap sebagai upaya mengambil alih pekerjaan pihak lain,” tegasnya.
Bedakan Tugas Legislatif dan Eksekutif
Saparman juga menilai penting bagi semua pihak untuk memahami batas kewenangan antara lembaga legislatif dan eksekutif.
Menurutnya, DPRD merupakan lembaga legislatif daerah yang memiliki fungsi pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan. Anggota DPRD juga memiliki kewajiban menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui mekanisme kelembagaan yang tersedia.
Sementara pemerintah daerah merupakan unsur eksekutif yang menjalankan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah. Dalam struktur tersebut, camat merupakan bagian dari perangkat daerah yang menjalankan tugas pemerintahan di tingkat kecamatan serta melakukan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di wilayahnya.
“Jadi jangan sampai fungsi pengawasan legislatif kemudian ditafsirkan sebagai kewenangan eksekutif. Begitu juga sebaliknya, kegiatan koordinasi pemerintahan di kecamatan jangan dianggap sebagai pengambilalihan fungsi DPRD,” katanya.
Saparman menegaskan, perjuangan pembangunan jalan merupakan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi pejabat ataupun anggota DPRD.
“Bagi saya, yang paling penting bukan siapa yang pertama menyampaikan, siapa yang hadir saat penandatanganan, atau siapa yang mendapatkan foto. Yang paling penting adalah jalan tersebut benar-benar dibangun dan masyarakat mendapatkan manfaat,” ujarnya.
Tidak Ada Kompetisi Antara Camat dan DPRD
Saparman membantah jika kegiatan koordinasi yang dilakukannya merupakan bentuk persaingan dengan anggota DPRD.
“Tidak ada kompetisi antara saya dengan anggota DPRD. Saya tidak punya kepentingan untuk mengambil panggung siapapun. Saya bekerja berdasarkan tugas pemerintahan. Kalau ada pihak yang sudah memperjuangkan aspirasi masyarakat sebelumnya, tentu harus kita hormati. Tetapi ketika proses pembangunan berjalan, semua unsur pemerintahan tetap memiliki fungsi masing-masing,” jelasnya.
Ia juga meminta agar persoalan tersebut tidak diperbesar menjadi konflik antara lembaga legislatif dan eksekutif.
“Jangan sampai masyarakat justru melihat pemerintah sibuk berdebat mengenai siapa yang paling berjasa, sementara substansi pembangunan terlupakan. Masyarakat tidak membutuhkan klaim. Masyarakat membutuhkan jalan yang benar-benar dibangun,” tegas Saparman.
Soal Pertemuan dengan PT SUN
Terkait pertemuannya dengan pihak PT SUN dan kegiatan peninjauan Jalan Simpang Sambung, Saparman mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka koordinasi dan melihat kondisi riil di lapangan.
“Kalau ada komunikasi dengan perusahaan terkait kepentingan pembangunan di wilayah kecamatan, tentu sebagai camat saya harus hadir dan mengetahui perkembangannya. Apalagi menyangkut akses masyarakat dan aktivitas ekonomi di wilayah Singingi,” katanya.
Saparman menambahkan bahwa komunikasi dengan pihak perusahaan tidak serta-merta berarti pemerintah kecamatan mengambil alih kewenangan pemerintah daerah maupun DPRD.
“Camat bukan pengambil keputusan anggaran daerah. Camat juga bukan pihak yang menetapkan kebijakan APBD. Kita menjalankan fungsi koordinasi dan fasilitasi pemerintahan di wilayah,” jelasnya.
Jangan Jadikan Pembangunan sebagai Klaim Politik
Saparman berharap semua pihak dapat mengedepankan kepentingan masyarakat dan tidak menjadikan pembangunan infrastruktur sebagai ajang saling klaim.
“Kalau memang ada perjuangan dari anggota DPRD, silakan dicatat sebagai bagian dari aspirasi masyarakat yang diperjuangkan melalui fungsi legislatif. Kalau pemerintah daerah kemudian menindaklanjuti melalui kebijakan eksekutif, itu juga merupakan bagian dari proses pemerintahan. Jangan dipertentangkan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah daerah, DPRD, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, perusahaan dan masyarakat.
“Jangan kita perdebatkan siapa yang paling berjasa. Mari kita kawal bersama agar komitmen pembangunan benar-benar terealisasi. Kalau ada persoalan teknis, kita duduk bersama. Kalau ada kekurangan, kita perbaiki bersama. Jangan sampai energi pemerintah habis untuk saling menyerang,” pungkas Saparman.
Saparman juga menyatakan siap memberikan penjelasan secara terbuka apabila diperlukan terkait kronologi koordinasi pembangunan Jalan Simpang Sambung serta komunikasi yang dilakukan dengan pemerintah daerah dan pihak PT SUN.
“Silakan dikritik. Saya siap mempertanggungjawabkan setiap langkah yang saya lakukan sepanjang itu berkaitan dengan tugas pemerintahan dan kepentingan masyarakat,” tutupnya.
(Zul)







