Pria 22 Tahun Diamankan, Polisi Temukan 115 Butir Diduga Ekstasi hingga Happy Five

- Penulis

Jumat, 7 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika dan psikotropika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M.F. (22) bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 115 butir diduga pil ekstasi, 13 butir diduga psikotropika jenis Happy Five merek Erimin 5, serta dua bungkus diduga narkotika golongan II jenis etomidate merek Yakuza.

Pengungkapan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/89/VIII/2026 / SPKT.RESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU.

M.F. diamankan pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, di sebuah rumah di Jalan Paus Gang Tenggiri, RT 015, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ihsan, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.

Kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang pria berinisial M.I. alias I. di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Merdeka Baru pada Kamis dini hari.

Berdasarkan pemeriksaan awal, M.I. disebut mengaku memperoleh pil ekstasi dari M.F. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan M.F.

Sekitar pukul 11.00 WIB, polisi memperoleh informasi dari masyarakat yang menyebut M.F. berada di rumahnya.

Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas mendatangi lokasi dengan menunjukkan surat tugas dan didampingi Ketua RT setempat. Penggeledahan kemudian dilakukan terhadap rumah tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

– 115 butir pil yang diduga ekstasi dari berbagai merek;
– 13 butir Happy Five merek Erimin 5;
– dua bungkus etomidate merek Yakuza;
– satu blok plastik klip bening;
– satu unit telepon genggam iPhone XR warna putih; dan
– satu kantong plastik asoi berwarna hitam.

Menurut keterangan kepolisian, sejumlah barang bukti tersebut ditemukan dengan cara ditanam di dalam tanah di samping rumah.

Polisi juga menyebut barang bukti tersebut diakui sebagai milik M.F.

Selanjutnya, M.F. bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, M.F. juga menjalani tes urine.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan kepolisian, M.F. dinyatakan negatif Methamphetamine (Metha), negatif Amphetamine (Amp), dan negatif Tetrahydrocannabinol (THC).

Hasil tes urine tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan penyidik Satresnarkoba Polres Dumai.

Atas dugaan perbuatannya, M.F. dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a atau Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Penyidik masih mendalami asal-usul barang yang diamankan, jalur peredarannya, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Polres Dumai menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika dan psikotropika di wilayah hukumnya.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Dukungan masyarakat dinilai penting dalam membantu aparat mengungkap jaringan peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman serta terbebas dari narkoba.

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Dumai Ungkap  Peredaran Pil Ekstasi, Dua Tersangka
Perkuat Semangat Kebangsaan dan Kepedulian Sosial, Ekspedisi Merah Putih Presisi 2026 Hadir di Dumai
Kasus Diduga Mandek di Ruang APH Polres dan Kejaksaan Tojo Una-Una, Kapolda dan Kejati Sulteng di Desak Turun Tangan
Polres Dumai Bersama Polda Riau Evakuasi Lansia Sakit Menahun dalam Kegiatan Ekspedisi Merah Putih Presisi
Komisi II, Ketua DPRD Kota Dumai, Walikota Dumai Bersama Dirut PT. Pelabuhan Dumai Berseri Melaksanakan Kunjungan Kerja
Wujud Syukur Menyambut HUT RI 81, Koramil 08/Brn Jum’at Berkah Di Mesjid Al Mukhlisin Batang Taris
Tinggalkan Dinas PU, Parlen Julianto Emban Amanah Baru sebagai Sekcam Dumai Barat
Dua Tahun Unit Tipikor, Nihil Naik Penyidikan? Kinerja Dipertanyakan, Kapolres dan Kasat Reskrim Ditunggu

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:32 WIB

Pria 22 Tahun Diamankan, Polisi Temukan 115 Butir Diduga Ekstasi hingga Happy Five

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Satresnarkoba Polres Dumai Ungkap  Peredaran Pil Ekstasi, Dua Tersangka

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Perkuat Semangat Kebangsaan dan Kepedulian Sosial, Ekspedisi Merah Putih Presisi 2026 Hadir di Dumai

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:43 WIB

Kasus Diduga Mandek di Ruang APH Polres dan Kejaksaan Tojo Una-Una, Kapolda dan Kejati Sulteng di Desak Turun Tangan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Polres Dumai Bersama Polda Riau Evakuasi Lansia Sakit Menahun dalam Kegiatan Ekspedisi Merah Putih Presisi

Berita Terbaru