Satresnarkoba Polres Dumai Ungkap  Peredaran Pil Ekstasi, Dua Tersangka

- Penulis

Jumat, 7 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Satresnarkoba Polres Dumai kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi di wilayah hukum Polres Dumai. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 02.30 WIB, petugas mengamankan dua orang tersangka, yakni M.I.D.D. alias I (19) dan M.G.R. alias G (18). Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga butir diduga pil ekstasi bertuliskan “LV”, dua butir diduga pil ekstasi bertuliskan “MARVEL”, serta pecahan diduga pil ekstasi dengan berat kotor keseluruhan sekitar ±4,31 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai pada awal Agustus 2026 mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan oleh salah seorang tersangka di sekitar KUJIRA PUB & KTV, Jalan Wan Dahlan Ibrahim (Merdeka Lama), Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M. melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi bahwa salah seorang tersangka sedang berada di lokasi tersebut.

Tim kemudian bergerak melakukan penindakan dan mengamankan tersangka M.I.D.D. alias I alias I (19). Setelah dilakukan penggeledahan badan dan tidak ditemukan barang bukti, tersangka mengakui bahwa pil ekstasi disimpan di dalam helm putih bertuliskan Evolution yang diletakkan di atas sepeda motor miliknya di depan KUJIRA PUB & KTV. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah amplop cokelat yang berisi tiga butir diduga pil ekstasi bertuliskan “LV” berwarna merah jambu dan hijau serta dua butir diduga pil ekstasi bertuliskan “MARVEL” berwarna hijau dan kuning.

Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah tersangka di Jalan Pauh Jaya Nomor 11, RT.006, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur. Dari hasil penggeledahan di dalam kamar rumah tersebut, petugas kembali menemukan pecahan diduga pil ekstasi berwarna hijau. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam Android merek Realme warna hitam, satu buah helm bertuliskan Evolution warna putih, satu buah amplop cokelat, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Selanjutnya kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Dumai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif Methamphetamine (Metha), sedangkan hasil pemeriksaan negatif Amphetamine dan Tetrahidrokanabinol (THC). Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga berperan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, serta memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis pil ekstasi.

Kasus ini telah diregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/87/VIII/2026/SPKT.RESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU. Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Dumai mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. Laporkan segera melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif.

 

Berita Terkait

Waspada! Promo HP Murah Tak Masuk Akal, Konsumen Diminta Jangan Tergiur Modus COD
Jembatan Beton Tahap VII di Lubuk Gaung Terus Dibangun, 413 Jiwa Ditargetkan Rasakan Manfaatnya
Mulai Senin, 19 Oktober 2026, Sekolah di Dumai Kembali Tatap Muka, Siswa Wajib Pakai Masker
Dugaan Illegal Logging di Senepis Berlangsung Bertahun-tahun, Siapa di Balik Bisnis Kayu?
Razia J-Mex Pub & KTV Dumai, Pria 38 Tahun Positif Amfetamin Diamankan Polisi
BPJN Riau Tinjau Peningkatan Jalan Soekarno Hatta Dumai, PU Pastikan Pekerjaan Sesuai Standar
Polres Dumai Amankan Seorang Pria Positif Metamfetamin Saat Razia di Pelabuhan Ro-Ro Bandar Sri Junjungan
Atasi Kemacetan, Satlantas Polres Dumai Rekayasa Lalu Lintas Jalan Janur Kuning Selama Sepekan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Waspada! Promo HP Murah Tak Masuk Akal, Konsumen Diminta Jangan Tergiur Modus COD

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:42 WIB

Jembatan Beton Tahap VII di Lubuk Gaung Terus Dibangun, 413 Jiwa Ditargetkan Rasakan Manfaatnya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:42 WIB

Mulai Senin, 19 Oktober 2026, Sekolah di Dumai Kembali Tatap Muka, Siswa Wajib Pakai Masker

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:18 WIB

Dugaan Illegal Logging di Senepis Berlangsung Bertahun-tahun, Siapa di Balik Bisnis Kayu?

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Razia J-Mex Pub & KTV Dumai, Pria 38 Tahun Positif Amfetamin Diamankan Polisi

Berita Terbaru