TOJO UNA-UNA, SULTENG – Sorotan terhadap penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Tojo Una-Una semakin menguat. Lambannya perkembangan perkara yang dikaitkan dengan Desa Katupat dan Desa Mire mulai memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat.
Publik mempertanyakan, sampai di mana sebenarnya proses hukum terhadap perkara-perkara tersebut berjalan.
Apakah masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan? Apakah sudah masuk penyelidikan? Atau telah ditingkatkan ke tahap penyidikan?
Pertanyaan itu kini semakin keras disuarakan masyarakat dan kalangan media.
KASUS DESA KATUPAT DIPERTANYAKAN
Untuk perkara yang disebut berkaitan dengan Desa Katupat, narasumber berinisial W, N, dan H.K. menyampaikan kepada redaksi bahwa perkembangan penanganan perkara tersebut di lingkungan Kejaksaan masih menjadi tanda tanya.
Menurut mereka, masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai sejauh mana proses hukum telah berjalan, sepanjang informasi tersebut tidak mengganggu kewenangan dan proses penegakan hukum.
«“Yang kami harapkan sebenarnya sederhana, yaitu kepastian hukum. Kalau memang perkara masih dalam proses, sampaikan bahwa masih dalam proses. Kalau ada alasan hukum sehingga tidak dapat dilanjutkan, masyarakat juga perlu mengetahui penjelasannya sesuai ketentuan.”»
W, N, dan H.K. juga menilai jangan sampai perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat serta penggunaan anggaran desa berjalan terlalu lama tanpa perkembangan yang jelas.
Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah memberikan perhatian serius terhadap perkara-perkara yang dinilai belum memiliki kepastian di tingkat Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una.
Menurut mereka, pengawasan dari tingkat provinsi penting untuk memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.
KASUS DESA MIRE DI UNIT TIPIKOR POLRES TOJO UNA-UNA
Sementara itu, perkara yang disebut berkaitan dengan Desa Mire juga menjadi sorotan.
Narasumber berinisial I.S. mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut di Unit Tipikor Polres Tojo Una-Una.
Menurut I.S., masyarakat membutuhkan informasi yang jelas mengenai status perkara tersebut, terutama apakah masih berada pada tahap pengumpulan bahan dan keterangan, penyelidikan, atau telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
«“Kami hanya meminta proses hukum ini jelas. Kalau memang masih berjalan, masyarakat menunggu hasilnya. Kalau memang belum memenuhi unsur, juga harus dijelaskan sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat terus menunggu sementara tidak mengetahui sampai di mana prosesnya.”»
I.S. berharap persoalan yang berkaitan dengan Desa Mire tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.
Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menentukan apakah suatu laporan atau dugaan perkara memenuhi unsur pidana. Namun kewenangan tersebut, kata dia, harus dijalankan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
KAPOLDA DAN KEJATI SULTENG DIMINTA TURUN TANGAN
Munculnya kembali sorotan terhadap perkara Desa Katupat dan Desa Mire membuat desakan kepada pimpinan institusi penegak hukum di tingkat provinsi semakin menguat.
Kapolda Sulawesi Tengah didesak melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di jajaran Polres Tojo Una-Una, khususnya perkara yang disebut belum memiliki kejelasan perkembangan di Unit Tipikor.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah juga diminta memberikan perhatian terhadap perkara-perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una, termasuk perkara yang dikaitkan dengan Desa Katupat.
Desakan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum. Sebaliknya, masyarakat meminta agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memiliki kepastian.
Masyarakat tidak meminta aparat penegak hukum memaksakan suatu perkara hingga ke pengadilan apabila memang tidak memenuhi unsur pidana.
Namun, yang dituntut adalah kepastian hukum yang jelas dan tranparan,
Ahmad Tuliabu







