SINGINGI – Camat Singingi, Saparman, ST, ME, memberikan tanggapan atas pemberitaan yang menyebut dirinya melakukan “potong kompas” dan mengambil alih perjuangan anggota DPRD Kuantan Singingi terkait rencana pembangunan Jalan Simpang Sambung–Desa Sungai Bawang.
Saparman menegaskan bahwa dirinya menghormati fungsi dan kewenangan DPRD sebagai lembaga legislatif daerah. Namun, ia meminta persoalan pembangunan tidak diarahkan menjadi arena saling klaim atau diposisikan sebagai kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
“Pertama, saya menghormati tugas dan kewenangan DPRD. Anggota DPRD tentu memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Tetapi di sisi lain, pemerintah kecamatan juga memiliki tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, serta koordinasi pembangunan di wilayah kecamatan,” ujar Saparman.
Menurut Saparman, pembangunan yang menyangkut kepentingan masyarakat di wilayah Kecamatan Singingi membutuhkan keterlibatan berbagai unsur pemerintahan dan pemangku kepentingan.
Karena itu, kata dia, ketika terdapat persoalan infrastruktur yang menjadi kebutuhan masyarakat, camat memiliki tanggung jawab untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, pemerintah desa, perusahaan maupun pihak terkait lainnya.
“Kalau saya sebagai camat turun ke lapangan, melakukan koordinasi dengan perusahaan, mendampingi pemerintah daerah atau melihat langsung kondisi jalan yang menjadi kebutuhan masyarakat, itu merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintahan di tingkat kecamatan. Tidak tepat kalau setiap kegiatan koordinasi di lapangan dianggap sebagai upaya mengambil alih pekerjaan pihak lain,” tegasnya.
Saparman menilai, pemahaman terhadap batas kewenangan masing-masing lembaga penting agar persoalan pembangunan tidak berkembang menjadi konflik antarlembaga.
Ia menjelaskan, DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan. Di sisi lain, anggota DPRD juga memiliki kewajiban menyerap serta memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui mekanisme kelembagaan.
Sementara pemerintah daerah merupakan unsur eksekutif yang menjalankan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah. Dalam struktur tersebut, camat merupakan bagian dari perangkat daerah yang memiliki tugas menyelenggarakan pemerintahan di tingkat kecamatan sekaligus melakukan koordinasi pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Jadi jangan sampai fungsi pengawasan legislatif kemudian ditafsirkan sebagai kewenangan eksekutif. Begitu juga sebaliknya, kegiatan koordinasi pemerintahan di kecamatan jangan dianggap sebagai pengambilalihan fungsi DPRD,” katanya.
Menurut Saparman, seluruh pihak memiliki ruang dan fungsi masing-masing dalam proses pembangunan.
Saparman menegaskan bahwa pembangunan Jalan Simpang Sambung–Desa Sungai Bawang pada prinsipnya merupakan kepentingan masyarakat. Karena itu, menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak semestinya diukur dari siapa yang pertama menyampaikan aspirasi atau siapa yang hadir dalam suatu pertemuan.
“Bagi saya, yang paling penting bukan siapa yang pertama menyampaikan, siapa yang hadir saat penandatanganan, atau siapa yang mendapatkan foto. Yang paling penting adalah jalan tersebut benar-benar dibangun dan masyarakat mendapatkan manfaat,” ujarnya.
Ia juga membantah apabila langkah koordinasi yang dilakukannya dianggap sebagai bentuk persaingan dengan anggota DPRD.
“Tidak ada kompetisi antara saya dengan anggota DPRD. Saya tidak punya kepentingan untuk mengambil panggung siapa pun. Saya bekerja berdasarkan tugas pemerintahan. Kalau ada pihak yang sudah memperjuangkan aspirasi masyarakat sebelumnya, tentu harus kita hormati. Tetapi ketika proses pembangunan berjalan, semua unsur pemerintahan tetap memiliki fungsi masing-masing,” jelasnya.
Saparman mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi pertentangan antara lembaga legislatif dan eksekutif.
Menurutnya, masyarakat lebih membutuhkan kepastian pembangunan dibandingkan perdebatan mengenai siapa yang paling berperan.
“Jangan sampai masyarakat justru melihat pemerintah sibuk berdebat mengenai siapa yang paling berjasa, sementara substansi pembangunan terlupakan. Masyarakat tidak membutuhkan klaim. Masyarakat membutuhkan jalan yang benar-benar dibangun,” tegas Saparman.
Terkait pertemuannya dengan pihak PT SUN dan kegiatan peninjauan Jalan Simpang Sambung, Saparman menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari koordinasi serta untuk melihat langsung kondisi di lapangan.
“Kalau ada komunikasi dengan perusahaan terkait kepentingan pembangunan di wilayah kecamatan, tentu sebagai camat saya harus hadir dan mengetahui perkembangannya. Apalagi menyangkut akses masyarakat dan aktivitas ekonomi di wilayah Singingi,” katanya.
Ia menegaskan bahwa komunikasi dengan pihak perusahaan tidak berarti pemerintah kecamatan mengambil alih kewenangan pemerintah daerah maupun DPRD.
“Camat bukan pengambil keputusan anggaran daerah. Camat juga bukan pihak yang menetapkan kebijakan APBD. Kita menjalankan fungsi koordinasi dan fasilitasi pemerintahan di wilayah,” jelasnya.
Saparman berharap seluruh pihak dapat mengedepankan kepentingan masyarakat dan tidak menjadikan pembangunan infrastruktur sebagai ajang saling klaim.
“Kalau memang ada perjuangan dari anggota DPRD, silakan dicatat sebagai bagian dari aspirasi masyarakat yang diperjuangkan melalui fungsi legislatif. Kalau pemerintah daerah kemudian menindaklanjuti melalui kebijakan eksekutif, itu juga merupakan bagian dari proses pemerintahan. Jangan dipertentangkan,” katanya.
Ia menilai keberhasilan pembangunan merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah daerah, DPRD, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, perusahaan dan masyarakat.
“Jangan kita perdebatkan siapa yang paling berjasa. Mari kita kawal bersama agar komitmen pembangunan benar-benar terealisasi. Kalau ada persoalan teknis, kita duduk bersama. Kalau ada kekurangan, kita perbaiki bersama. Jangan sampai energi pemerintah habis untuk saling menyerang,” pungkas Saparman.
Saparman juga menyatakan siap memberikan penjelasan secara terbuka apabila diperlukan terkait kronologi koordinasi pembangunan Jalan Simpang Sambung serta komunikasi yang dilakukan dengan pemerintah daerah dan pihak PT SUN.
“Silakan dikritik. Saya siap mempertanggungjawabkan setiap langkah yang saya lakukan sepanjang itu berkaitan dengan tugas pemerintahan dan kepentingan masyarakat,” tutupnya.







