PEKANBARU — Audiensi Laskar RMRB (Rumpun Masyarakat Riau Bersatu) bersama PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan SKK Migas Sumbagut tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga forum penyampaian keluhan, aspirasi dan pengaduan masyarakat yang disampaikan langsung oleh perwakilan Laskar RMRB dari sejumlah daerah, khususnya terkait kegiatan operasional Migas di Riau.
Perwakilan Laskar RMRB yang hadir pada Audiensi tersebut yaitu Ketua DPW RMRB Provinsi Riau Putra Rezeky, Ketua DPC RMRB Kota Dumai Ahmad Rojali, Ketua PAC Hengki dan Ketua PAC Bobi yang disambut hangat oleh pihak PHR pusat maupun dari pihak PHR yang bertugas disejumlah daerah di Kantor Nusa Indah Rumbai, pada senin (10/08/2026).
Beberapa poin utama yang disampaikan:
1. Persoalan MCU Pekerja
Laskar RMRB menyampaikan adanya keluhan pekerja terkait proses Medical Check Up (MCU) yang dinilai memiliki sejumlah ketentuan yang memberatkan dan dapat berdampak terhadap keberlangsungan pekerjaan.
“Kami memiliki data terkait adanya dugaan pelanggaran proses dan hasil MCU oleh oknum vendor dan oknum yang bekerja di Rumah Sakit tempat MCU, bahkan sampai pekerja tersebut di rumahkan akibat hasil MCU yang tidak sesuai, ” ujar Ketua DPC RMRB Dumai Ahmad Rojali.
Tanggapan PHR:
PHR menyatakan akan menindaklanjuti dan mengevaluasi pengaduan terkait MCU yang disampaikan Laskar RMRB sesuai mekanisme yang berlaku.
2. Kepatuhan Vendor & Subkontraktor terhadap Regulasi Riau
Laskar RMRB meminta PHR dan SKK Migas mendorong seluruh vendor, kontraktor dan subkontraktor agar mematuhi peraturan perundang-undangan serta regulasi daerah, termasuk ketentuan TJSL/CSR Provinsi Riau.
Laskar RMRB menegaskan bahwa para mitra kerja tersebut hadir dan menjalankan kegiatan di Riau karena memperoleh pekerjaan yang berkaitan dengan operasional PHR.
Karena itu, kegiatan usaha tersebut semestinya berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi dan kontribusi sosial kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Kepatuhan TJSL Menjadi Pertimbangan Kontrak
Secara khusus, Laskar RMRB meminta kepada PHR dan SKK Migas agar kepatuhan terhadap ketentuan TJSL/CSR di Provinsi Riau dapat menjadi salah satu aspek evaluasi/penilaian terhadap vendor, kontraktor dan subkontraktor, baik bagi perusahaan yang, akan mendapatkan kontrak kerja baru, maupun akan melakukan perpanjangan kontrak kerja.
Evaluasi tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya mendorong mitra kerja agar tidak hanya memenuhi aspek teknis dan administrasi pekerjaan, tetapi juga menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan sosial dan lingkungan yang berlaku.
“Perusahaan yang memperoleh pekerjaan dan manfaat ekonomi dari kegiatan Migas di Riau sudah semestinya menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi serta tanggung jawab sosial dan lingkungan di daerah tempat mereka beroperasi.”jelas Ketua DPW RMRB Provinsi Riau Putra Rezeky (10/08/2026).
4. Tanggapan PHR
Menanggapi hal tersebut, perwakilan PHR menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengimbau dan mengingatkan seluruh mitra kerja agar mematuhi peraturan pemerintah dan ketentuan yang berlaku, termasuk terkait TJSL/CSR.
5. Transparansi & Kolaborasi TJSL/CSR
Laskar RMRB mendorong PHR, SKK Migas dan seluruh mitra kerja/vendor membangun kolaborasi nyata dengan organisasi masyarakat dalam pelaksanaan program TJSL/CSR.
Program diharapkan dilaksanakan secara:
TRANSPARAN • TEPAT SASARAN • TERUKUR • BERKELANJUTAN
serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional.
6. Ruang bagi Masyarakat & Pelaku Usaha Lokal
Laskar RMRB meminta dibukanya kesempatan yang adil dan transparan bagi organisasi masyarakat, tenaga kerja, UMKM dan pelaku usaha lokal yang memenuhi persyaratan untuk berpartisipasi dalam kegiatan pemberdayaan, lapangan pekerjaan maupun pekerjaan penunjang operasional Migas.
7. Komitmen Tindak Lanjut
Audiensi diharapkan tidak berhenti pada penyampaian aspirasi, tetapi dilanjutkan dengan tindak lanjut konkret dan komunikasi berkelanjutan antara PHR, SKK Migas, mitra kerja, masyarakat dan organisasi masyarakat.
Ketua DPW RMRB Riau Putra Rezeky menegaskan bahwa pihaknya mendukung keberlangsungan industri Migas, namun tetap menjalankan fungsi sosial kontrol agar kegiatan Migas di Riau berlangsung secara profesional, transparan, sesuai ketentuan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah.
“Mendapatkan pekerjaan dari Riau, menjalankan usaha di Riau dan memperoleh manfaat ekonomi dari Riau, maka sudah semestinya turut memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah Riau sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”tegasnya.
LASKAR RMRB
MIGAS UNTUK NEGERI, RIAU HARUS BERDAYA, MASYARAKAT HARUS SEJAHTERA.
TIM







