DUMAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai bersama jajaran kembali mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial H.A. alias I (35) diamankan petugas bersama barang bukti dua paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 3,95 gram.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, 10 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di tepi Jalan M. Husni Thamrin atau Jalan Dock Yard, RT 010, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ihsan, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.
Pengungkapan kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/91/VIII/2026/ SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES DUMAI /POLDA RIAU, tertanggal 10 Agustus 2026.
Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat pada awal Agustus 2026 mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan oleh H.A. alias I di sekitar Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Medang Kampai.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Polsek Medang Kampai dengan melakukan serangkaian penyelidikan terhadap aktivitas terduga pelaku, termasuk kendaraan yang diduga digunakannya.
Pada Senin malam sekitar pukul 19.50 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa H.A. sedang berada di dalam sebuah mobil Toyota Fortuner warna hitam yang terparkir di tepi Jalan M. Husni Thamrin.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan H.A. yang berada di dalam kendaraan tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas tidak menemukan narkotika. Namun, penggeledahan kemudian dilanjutkan terhadap kendaraan.
Di dalam mobil, polisi menemukan seperangkat alat hisap atau bong yang disimpan di kantong belakang jok. Petugas juga menemukan sebuah dompet warna hitam yang di dalamnya terdapat kertas yang terbuat dari timah, dua paket berisi kristal bening yang diduga sabu, serta tiga lembar plastik klip bening.
Selain barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Android merek Samsung warna putih dan satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam.
Selanjutnya, H.A. beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Dumai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan urine, H.A. diketahui positif Methamphetamine (Metha), sedangkan Amphetamine (Amp) dan Tetrahydrocannabinol (Tetra) dinyatakan negatif.
Atas dugaan perbuatannya, H.A. dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Dumai menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Pengungkapan ini kembali menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius yang membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat dan aparat penegak hukum.







