Setengah Abad Dikuasai HTI, Warga Hutaibus Kini Kembali Kuasai Tanah Ulayat

- Penulis

Rabu, 12 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG LAWAS – Setelah hampir setengah abad berada dalam penguasaan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI), warga Desa Hutaibus, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas, kembali menduduki lahan yang mereka klaim sebagai tanah ulayat masyarakat.

Aksi tersebut dilakukan ratusan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani “Dolok Tubu Hangoluan” di kawasan Pulo Sarudung, Kecamatan Lubuk Barumun, Senin (10/8/2026).

Dengan menggunakan peralatan seadanya, warga bergotong royong membuka dan menata lokasi. Mereka juga memasang sejumlah spanduk di titik-titik yang disebut sebagai batas tanah ulayat masyarakat Desa Hutaibus.

Tak hanya memasang spanduk, warga juga mulai mendirikan bangunan yang direncanakan sebagai masjid menggunakan material kayu di sekitar tepian Sungai Simarbayo.

Spanduk yang dipasang warga bertuliskan: “Lokasi Tanah Ulayat Kelompok Tani Hutan Dolok Tubu Hangoluan Desa Hutaibus, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas.”

Warga Klaim 530 Hektare Tanah Ulayat

Warga mengklaim lahan tersebut memiliki luas sekitar 530 hektare dan merupakan bagian dari tanah ulayat masyarakat Desa Hutaibus.

Menurut Kelompok Tani “Dolok Tubu Hangoluan”, lahan tersebut selama puluhan tahun berada dalam penguasaan perusahaan kayu dan HTI yang sebelumnya dikenal sebagai PT RGM dan kemudian berubah menjadi PT Sumatera Selvi Lestari (SSL).

Warga menyebut dasar klaim mereka berasal dari alas hak tanah ulayat yang menurut mereka telah dimiliki masyarakat sejak lama. Bahkan, masyarakat mengaku telah mengajukan permohonan secara resmi kepada pemerintah melalui Kementerian Kehutanan terkait pengelolaan lahan tersebut.

Dari total lahan yang diklaim sekitar 530 hektare, warga menyebut sekitar 100 hektare masih berupa hutan dan selama ini terkesan tidak dikelola. Sementara sebagian lahan lainnya disebut berada dalam penguasaan perusahaan.

Warga juga menyatakan selama penguasaan lahan tersebut tidak pernah terjadi serah terima penggunaan lahan maupun pemberian kompensasi kepada masyarakat sebagaimana yang mereka harapkan.

Kini, setelah izin perusahaan disebut telah dicabut dalam rangka penertiban kawasan hutan, warga kembali menyatakan keinginan untuk menguasai dan mengelola lahan yang mereka yakini sebagai tanah ulayat tersebut.

Bangun Masjid di Tengah Persoalan Lahan

Ketua Kelompok Tani “Dolok Tubu Hangoluan”, Syaifuddin Zuhri Siregar, S.Pd.I, didampingi Pembina Kelompok Tani yang juga Kepala Desa Hutaibus, Amas Muda Hasibuan, mengatakan langkah warga dilakukan secara hati-hati dan tidak bertujuan merusak tanaman yang ada di kawasan tersebut.

“Langkah ini kami ambil dengan tidak merusak tanaman yang disita PKH. Sekitar 100 hektare lahan kami ini statusnya putih dan masih berupa hutan yang dibiarkan. Nah, rencananya di sinilah kami mendirikan masjid supaya tidak ada yang mengklaim pihak mana pun,” ujar Syaifuddin kepada awak media.

Menurutnya, masyarakat Hutaibus telah menunggu selama bertahun-tahun untuk mendapatkan kepastian mengenai lahan yang mereka klaim sebagai tanah ulayat tersebut.

“Kami sudah sangat lama bersabar dan menunggu izin perusahaan HTI ini dicabut. Kami sudah sangat lama menunggu pemerintah agar izin mereka tidak lagi diperpanjang,” katanya.

Ia menegaskan masyarakat akan terus memperjuangkan hak yang mereka yakini sebagai hak masyarakat adat dan pemilik tanah ulayat Desa Hutaibus.

Sempat Didatangi Pihak Perusahaan

Kegiatan warga di lokasi sempat mendapat keberatan dari pihak perusahaan.

Sejumlah orang yang mengaku sebagai perwakilan perusahaan mendatangi lokasi dan mempertanyakan legalitas serta dasar izin warga melakukan aktivitas di kawasan tersebut.

Salah seorang pria yang mengaku sebagai humas perusahaan, didampingi beberapa pria lainnya, bahkan menyebut aktivitas warga dapat berpotensi masuk ke ranah pidana.

Pria yang mengaku bermarga Nainggolan tersebut juga menyatakan bahwa kawasan itu masih berada dalam pengawasan pihak perusahaan karena sedang berkaitan dengan penanganan oleh Satgas.

Berita Terkait

Waspada! Promo HP Murah Tak Masuk Akal, Konsumen Diminta Jangan Tergiur Modus COD
Jembatan Beton Tahap VII di Lubuk Gaung Terus Dibangun, 413 Jiwa Ditargetkan Rasakan Manfaatnya
Mulai Senin, 19 Oktober 2026, Sekolah di Dumai Kembali Tatap Muka, Siswa Wajib Pakai Masker
Dugaan Illegal Logging di Senepis Berlangsung Bertahun-tahun, Siapa di Balik Bisnis Kayu?
Razia J-Mex Pub & KTV Dumai, Pria 38 Tahun Positif Amfetamin Diamankan Polisi
BPJN Riau Tinjau Peningkatan Jalan Soekarno Hatta Dumai, PU Pastikan Pekerjaan Sesuai Standar
Polres Dumai Amankan Seorang Pria Positif Metamfetamin Saat Razia di Pelabuhan Ro-Ro Bandar Sri Junjungan
Atasi Kemacetan, Satlantas Polres Dumai Rekayasa Lalu Lintas Jalan Janur Kuning Selama Sepekan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Waspada! Promo HP Murah Tak Masuk Akal, Konsumen Diminta Jangan Tergiur Modus COD

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:42 WIB

Jembatan Beton Tahap VII di Lubuk Gaung Terus Dibangun, 413 Jiwa Ditargetkan Rasakan Manfaatnya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:42 WIB

Mulai Senin, 19 Oktober 2026, Sekolah di Dumai Kembali Tatap Muka, Siswa Wajib Pakai Masker

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:18 WIB

Dugaan Illegal Logging di Senepis Berlangsung Bertahun-tahun, Siapa di Balik Bisnis Kayu?

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Razia J-Mex Pub & KTV Dumai, Pria 38 Tahun Positif Amfetamin Diamankan Polisi

Berita Terbaru