Akibat Penyalahgunaan Narkoba. Warga Purnama Di Sikat Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan

- Penulis

Senin, 13 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto : ilustrasi

DUMAI – Sebagai wujud komitmen Korps Bhayangkara untuk menumpas kejahatan dan peredaran barang haram, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan berhasil membekuk seorang pelaku Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

Pelaku yang diamankan Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut ialah NZ Alias IJ (43) warga Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat.

NZ Alias IJ (43) yang diduga bertindak sebagai pengedar turut diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 3 paket berukuran sedang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu, 1 unit timbangan digital, 1 unit Handphone Android merk Vivo dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 2119 WN.

Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan Mei 2024, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, diduga seorang pria berinisial NZ Alias IJ (43) diduga kerap menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu disekitaran Kota Dumai khususnya Kecamatan Sungai Sembilan dan sekitarnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Ipda Tengku Muhammad Faisal, S.H terus melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap NZ Alias IJ (43) saat sedang berada di Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat, Jumat (10/5/2024) malam. Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas, dan kini NZ Alias IJ (43) beserta seluruh Barang Bukti telah berada di Polsek Sungai Sembilan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Senin (13/5/2024), Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, S.H, membenarkan penangkapan seorang pria berusia 43 tahun yang merupakan tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan diduga juga bertindak sebagai pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Tak hanya itu, berdasarkan hasil pemeriksaan urine, NZ Alias IJ (43) juga terbukti sebagai pengguna Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

“Tersangka NZ Alias IJ (43) dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Sembilan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, NZ Alias IJ (43) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun,” jelas Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, S.H.

Pantauan dilapangan, disamping melaksanakan tugas rutinnya dan menjaga serta memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Polri khususnya Polres Dumai dan Polsek Jajaran Polres Dumai sangatlah berkomitmen dalam menemukan dan menindak tegas para pelaku kejahatan khususnya menumpas peredaran barang haram diwilayah hukumnya.

Editor : Feri Windria

NB ; Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/ penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke Redaksi Mediapesisir.news berupa narasi/tulisan, rekaman video/suara, ke No telepon/WA: 0823-8508-9055

Jangan Lupa Mengirim Indensitas Lengkap, Kami menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber.

Berita Terkait

HUT ke-79 SPS Riau Semarak di Kota Dumai, Wujud Sinergi Pers dan Pemerintah untuk Literasi Generasi Muda
Beberapa Manfaat Minum Air Kelapa di Musim Panas
Eksekusi Tanah Dipersoalkan, Datuk Zamhur Tempuh Jalur Hukum
Apel Rutin Pagi, Kadisub Dumai Apresiasi Kekompakan PPPK dan Tekankan Disiplin Pegawai
Membawa 270 Butir Ekstasi Saat Melintas di Depan Gerbang Exit Tol Dumai Berhasil Diciduk Polres Dumai
Polres Dumai Kembali Mencatat Prestasi Dalam Pemberantasan Peredaran Narkoba
Aksi Demo Fap Tekal Dumai Bentuk Protes dan Pelaporan Resmi Tidak Pidana Korupsi dan Penghilangan Barang Bukti
Warga Dumai Hendak Mengirim PMI Ilegal Ditangkap Ditreskrismum Polda Riau

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 10:16 WIB

HUT ke-79 SPS Riau Semarak di Kota Dumai, Wujud Sinergi Pers dan Pemerintah untuk Literasi Generasi Muda

Selasa, 5 Agustus 2025 - 10:02 WIB

Beberapa Manfaat Minum Air Kelapa di Musim Panas

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:04 WIB

Eksekusi Tanah Dipersoalkan, Datuk Zamhur Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 5 Agustus 2025 - 06:59 WIB

Apel Rutin Pagi, Kadisub Dumai Apresiasi Kekompakan PPPK dan Tekankan Disiplin Pegawai

Selasa, 5 Agustus 2025 - 05:11 WIB

Membawa 270 Butir Ekstasi Saat Melintas di Depan Gerbang Exit Tol Dumai Berhasil Diciduk Polres Dumai

Berita Terbaru

Berita

Beberapa Manfaat Minum Air Kelapa di Musim Panas

Selasa, 5 Agu 2025 - 10:02 WIB