Akibat Penyalahgunaan Narkoba. Warga Purnama Di Sikat Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan

- Penulis

Senin, 13 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto : ilustrasi

DUMAI – Sebagai wujud komitmen Korps Bhayangkara untuk menumpas kejahatan dan peredaran barang haram, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan berhasil membekuk seorang pelaku Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

Pelaku yang diamankan Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut ialah NZ Alias IJ (43) warga Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat.

NZ Alias IJ (43) yang diduga bertindak sebagai pengedar turut diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 3 paket berukuran sedang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu, 1 unit timbangan digital, 1 unit Handphone Android merk Vivo dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 2119 WN.

Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan Mei 2024, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, diduga seorang pria berinisial NZ Alias IJ (43) diduga kerap menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu disekitaran Kota Dumai khususnya Kecamatan Sungai Sembilan dan sekitarnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Ipda Tengku Muhammad Faisal, S.H terus melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap NZ Alias IJ (43) saat sedang berada di Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat, Jumat (10/5/2024) malam. Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas, dan kini NZ Alias IJ (43) beserta seluruh Barang Bukti telah berada di Polsek Sungai Sembilan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Senin (13/5/2024), Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, S.H, membenarkan penangkapan seorang pria berusia 43 tahun yang merupakan tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan diduga juga bertindak sebagai pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Tak hanya itu, berdasarkan hasil pemeriksaan urine, NZ Alias IJ (43) juga terbukti sebagai pengguna Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

“Tersangka NZ Alias IJ (43) dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Sembilan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, NZ Alias IJ (43) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun,” jelas Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, S.H.

Pantauan dilapangan, disamping melaksanakan tugas rutinnya dan menjaga serta memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Polri khususnya Polres Dumai dan Polsek Jajaran Polres Dumai sangatlah berkomitmen dalam menemukan dan menindak tegas para pelaku kejahatan khususnya menumpas peredaran barang haram diwilayah hukumnya.

Editor : Feri Windria

NB ; Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/ penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke Redaksi Mediapesisir.news berupa narasi/tulisan, rekaman video/suara, ke No telepon/WA: 0823-8508-9055

Jangan Lupa Mengirim Indensitas Lengkap, Kami menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber.

Berita Terkait

Waspada! Promo HP Murah Tak Masuk Akal, Konsumen Diminta Jangan Tergiur Modus COD
Jembatan Beton Tahap VII di Lubuk Gaung Terus Dibangun, 413 Jiwa Ditargetkan Rasakan Manfaatnya
Mulai Senin, 19 Oktober 2026, Sekolah di Dumai Kembali Tatap Muka, Siswa Wajib Pakai Masker
Dugaan Illegal Logging di Senepis Berlangsung Bertahun-tahun, Siapa di Balik Bisnis Kayu?
Razia J-Mex Pub & KTV Dumai, Pria 38 Tahun Positif Amfetamin Diamankan Polisi
BPJN Riau Tinjau Peningkatan Jalan Soekarno Hatta Dumai, PU Pastikan Pekerjaan Sesuai Standar
Polres Dumai Amankan Seorang Pria Positif Metamfetamin Saat Razia di Pelabuhan Ro-Ro Bandar Sri Junjungan
Atasi Kemacetan, Satlantas Polres Dumai Rekayasa Lalu Lintas Jalan Janur Kuning Selama Sepekan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Waspada! Promo HP Murah Tak Masuk Akal, Konsumen Diminta Jangan Tergiur Modus COD

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:42 WIB

Jembatan Beton Tahap VII di Lubuk Gaung Terus Dibangun, 413 Jiwa Ditargetkan Rasakan Manfaatnya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:42 WIB

Mulai Senin, 19 Oktober 2026, Sekolah di Dumai Kembali Tatap Muka, Siswa Wajib Pakai Masker

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:18 WIB

Dugaan Illegal Logging di Senepis Berlangsung Bertahun-tahun, Siapa di Balik Bisnis Kayu?

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Razia J-Mex Pub & KTV Dumai, Pria 38 Tahun Positif Amfetamin Diamankan Polisi

Berita Terbaru