DUMAI – Kondisi sejumlah kios yang tampak sepi dan tidak beraktivitas terekam dalam sebuah video yang beredar. Rekaman berdurasi sekitar 1 menit 21 detik itu memperlihatkan suasana area pasar lepin dengan deretan lapak yang sebagian besar terlihat kosong.
Dalam video tersebut, kamera bergerak menyusuri bagian dalam kawasan pasar Lepin.
Sejumlah kios tampak tidak ditempati, sementara kondisi bangunan dan fasilitas lapak terlihat sederhana dengan dinding berlapis keramik serta atap berbahan seng.
Situasi lengang menjadi gambaran paling menonjol dalam rekaman. Beberapa bagian area pasar bahkan terlihat nyaris tanpa aktivitas perdagangan.
Sejumlah kios memperlihatkan pintu atau bagian depan lapak yang tertutup. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai tingkat pemanfaatan fasilitas pasar dan aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.
Meski demikian, kondisi yang terekam dalam video belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh pedagang meninggalkan pasar atau bahwa pasar tersebut tidak berfungsi. Rekaman hanya menggambarkan situasi pada saat video dibuat.
Jika kondisi tersebut merupakan gambaran aktivitas pasar secara umum, pihak pengelola maupun pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan mengenai tingkat keterisian kios, jumlah pedagang aktif, serta faktor yang memengaruhi aktivitas perdagangan.
Keterangan resmi juga penting untuk mengetahui apakah kondisi lapak kosong berkaitan dengan persoalan sewa, akses masyarakat, daya beli, lokasi pasar, fasilitas, maupun faktor lainnya.
Dalam perspektif jurnalistik, visual dalam video perlu ditempatkan sebagai fakta awal, bukan kesimpulan akhir. Diperlukan konfirmasi kepada pengelola pasar, pemerintah daerah, dan pedagang untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
Apabila terdapat keluhan atau persoalan yang melatarbelakangi sepinya aktivitas pasar, seluruh pihak terkait perlu diberi ruang untuk menyampaikan penjelasan secara berimbang.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik guna menjaga keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah.







