Parkir Diduga Liar Menjamur di Ampana, Pemkab Tojo Una-Una Diminta Bertindak Tegas

- Penulis

Rabu, 2 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMPANA, TOJO UNA-UNA – Praktik pungutan parkir yang diduga tidak memiliki kejelasan dasar hukum kembali menjadi sorotan di Kota Ampana, Kabupaten Tojo Una-Una. Sejumlah titik parkir yang diduga dikelola secara tidak resmi kini menjadi perhatian masyarakat dan awak media.

Salah satu lokasi yang disorot berada di kawasan Pasar Pagi dan pesisir Pantai Ampana, tepatnya di sekitar area samping bak penjemuran jagung milik Rudi Sako, serta kawasan depan minimarket di sekitar Pasar Pagi.

Berdasarkan pantauan awak media pada Rabu, 2 September 2026, sejumlah kendaraan roda dua milik pengunjung terlihat diberi tanda berupa potongan kardus yang diletakkan di atas jok sepeda motor.

Kardus tersebut diduga digunakan sebagai penanda kendaraan yang telah diparkir di lokasi tersebut. Setelah itu, pemilik kendaraan diduga dimintai pembayaran sebesar Rp2.000 per unit sepeda motor.

Yang menjadi sorotan, petugas yang melakukan pungutan tersebut diduga tidak menggunakan tanda pengenal, seragam, maupun atribut resmi sebagai petugas parkir.

Selain itu, awak media juga tidak menemukan adanya karcis retribusi atau bukti pembayaran resmi yang diberikan kepada pemilik kendaraan setelah melakukan pembayaran.

Dalam praktiknya, penanda kendaraan disebut hanya menggunakan kardus yang diletakkan di atas jok motor para pengunjung, kemudian pemilik kendaraan diminta membayar sejumlah uang.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status dan legalitas pengelolaan parkir di sejumlah lokasi tersebut.

Sebab, pungutan terhadap pengguna jasa parkir semestinya memiliki kejelasan mengenai siapa pengelolanya, dasar penetapan tarif, petugas yang berwenang, serta mekanisme pemberian bukti pembayaran kepada masyarakat.

Uang sebesar Rp2.000 memang terlihat kecil. Namun persoalannya bukan semata-mata mengenai nominal.

Pertanyaan yang lebih besar adalah, siapa yang melakukan pungutan, atas dasar kewenangan apa pungutan tersebut dilakukan, dan ke mana uang hasil pungutan itu disetorkan.

Jangan sampai ruang-ruang publik di Kota Ampana justru dimanfaatkan sebagai tempat pungutan yang tidak memiliki kejelasan status dan sistem pengelolaannya.

Dinas Perhubungan Kabupaten Tojo Una-Una dan Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una diminta untuk memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.

Penertiban terhadap praktik parkir yang diduga tidak resmi dinilai perlu dilakukan secara serius dan menyeluruh, khususnya di titik-titik keramaian seperti pasar, kawasan pesisir pantai, pertokoan, serta fasilitas umum lainnya.

Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa seluruh pengelolaan parkir berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, memiliki petugas yang jelas, tarif yang transparan, serta memberikan bukti pembayaran kepada pengguna jasa parkir.

Masyarakat yang diminta membayar parkir semestinya memperoleh kejelasan mengenai status pungutan tersebut, termasuk bukti pembayaran atau karcis resmi apabila lokasi tersebut merupakan titik parkir yang dikelola secara sah.

Lebih jauh, publik juga berhak mengetahui apakah uang yang dipungut dari masyarakat tersebut masuk sebagai pendapatan resmi daerah atau dikelola oleh pihak tertentu berdasarkan mekanisme dan kewenangan yang sah.

Apabila lokasi tersebut merupakan titik parkir resmi, pemerintah daerah diminta memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai siapa pengelolanya, bagaimana status petugasnya, berapa tarif resmi yang berlaku, serta bagaimana mekanisme pemungutan dan penyetoran hasil parkir tersebut.

Namun, apabila ditemukan pihak-pihak yang memanfaatkan lokasi umum untuk melakukan pungutan tanpa kewenangan yang jelas, pemerintah diminta segera mengambil langkah penertiban sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Ruang publik seharusnya dikelola secara tertib dan transparan, bukan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai legalitas pungutan yang dilakukan.

Ampana membutuhkan ketertiban dan kepastian dalam pengelolaan ruang publik, termasuk dalam sistem perparkiran.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi terhadap pengelolah parkir tersebut, serta tanggapan dari pihak terkait di ka Kabupaten Tojo una-una,

Ahmad Tuliabu

Berita Terkait

Maulid Nabi di SMPN 1 Rupat: Tanamkan Keteladanan Rasulullah kepada Generasi Muda
Kepala Disdikbud Dumai “Salah Kamar”? Latar Kehutanan Jadi Sorotan
Serapan Tenaga Kerja Lokal Dipertanyakan, Laskar RMRB Bongkar Sorotan Vendor hingga Dugaan Upah di Bawah UMK Dumai
Perbaikan Pipa PHR dan Pertamina RU II di Bundaran Putri Tujuh, Dishub Dumai Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
8 WN Bangladesh dan 8 PMI Digagalkan Masuk Lewat Jalur Tikus Dumai, Bayar hingga Rp9,5 Juta
Dumai Bawa Pulang Medali Emas dari Ajang Boxing dan Muaythai “Begaduh Champions”
PLN Lakukan Pemeliharaan Gardu Induk Dumai, Sejumlah Wilayah Berpotensi Padam Rabu 2 September
Gelar SKM Pimpin Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Tepatkah Penempatan Elywarti?
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 10:17 WIB

Parkir Diduga Liar Menjamur di Ampana, Pemkab Tojo Una-Una Diminta Bertindak Tegas

Rabu, 2 September 2026 - 07:24 WIB

Maulid Nabi di SMPN 1 Rupat: Tanamkan Keteladanan Rasulullah kepada Generasi Muda

Rabu, 2 September 2026 - 06:31 WIB

Kepala Disdikbud Dumai “Salah Kamar”? Latar Kehutanan Jadi Sorotan

Selasa, 1 September 2026 - 15:50 WIB

Serapan Tenaga Kerja Lokal Dipertanyakan, Laskar RMRB Bongkar Sorotan Vendor hingga Dugaan Upah di Bawah UMK Dumai

Selasa, 1 September 2026 - 14:04 WIB

Perbaikan Pipa PHR dan Pertamina RU II di Bundaran Putri Tujuh, Dishub Dumai Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Berita Terbaru