RUPAT UTARA – Proyek pembangunan turap senilai Rp2,9 miliar di kawasan Klenteng Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, menjadi sorotan setelah sejumlah bagian struktur bangunan terlihat patah dan ambruk ke arah perairan.
Proyek yang bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024 tersebut diketahui memiliki nilai kontrak sebesar Rp2.937.471.171 dan dikerjakan oleh CV Camar Laut.
Pantauan di lokasi pada Senin (7/9/2026) menunjukkan sejumlah bagian turap tidak lagi dalam kondisi utuh. Beberapa struktur beton terlihat mengalami patahan, sementara bagian lainnya roboh ke arah perairan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kualitas pekerjaan, terlebih nilai proyek mencapai hampir Rp3 miliar dan pengerjaannya berlangsung sejak 2024 hingga 2025.
Meski demikian, kondisi fisik yang terlihat di lapangan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kegagalan konstruksi maupun penyimpangan anggaran.
Penyebab kerusakan perlu dipastikan melalui pemeriksaan teknis dan administratif secara menyeluruh. Sejumlah faktor yang perlu diperiksa antara lain kualitas material, desain dan perencanaan, metode pelaksanaan, kondisi tanah dasar, pasang surut, arus perairan, hingga kualitas pengawasan.
Selain kerusakan fisik, riwayat perubahan kontrak atau adendum proyek juga menjadi perhatian.
Informasi mengenai adanya beberapa kali adendum perlu dijelaskan secara terbuka, terutama terkait dasar perubahan kontrak, bagian pekerjaan yang mengalami perubahan, serta kemungkinan adanya perubahan volume, desain, spesifikasi maupun metode pelaksanaan.
Untuk memperoleh gambaran yang utuh, dokumen kontrak, gambar perencanaan, spesifikasi teknis, dokumen adendum, berita acara pekerjaan, laporan pengawasan serta dokumen serah terima pekerjaan perlu ditelusuri.
Dokumen tersebut penting untuk membandingkan antara pekerjaan yang direncanakan, pekerjaan yang dilaksanakan dan kondisi bangunan saat ini.
Status masa pemeliharaan proyek juga menjadi hal penting yang perlu diperjelas. Jika kerusakan terjadi ketika pekerjaan masih berada dalam masa pemeliharaan dan menjadi tanggung jawab penyedia jasa, pemerintah daerah perlu memastikan mekanisme perbaikan dilakukan sesuai ketentuan kontrak.
Pertanyaan lainnya adalah apakah kerusakan telah diperiksa oleh pihak teknis, apakah telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan, serta siapa yang bertanggung jawab terhadap penanganannya.
Perbaikan fisik memang diperlukan apabila bangunan mengalami kerusakan. Namun, penyebab utama kerusakan juga harus diketahui agar penanganan yang dilakukan tidak sekadar memperbaiki bagian yang rusak tanpa menyelesaikan persoalan mendasar.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran hukum, ketidaksesuaian spesifikasi, kelalaian atau persoalan lain yang menimbulkan kerugian negara, maka hal tersebut dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila kerusakan disebabkan faktor teknis atau kondisi lingkungan seperti karakteristik tanah, arus maupun pasang surut, penjelasan tersebut juga perlu disampaikan kepada masyarakat secara transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, Halodumai.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis, CV Camar Laut selaku pelaksana, konsultan pengawas serta pihak terkait lainnya.
Konfirmasi tersebut diperlukan untuk mendapatkan penjelasan mengenai penyebab kerusakan, riwayat adendum, hasil pengawasan, status masa pemeliharaan serta tanggung jawab terhadap perbaikan.
Dengan nilai proyek mencapai hampir Rp3 miliar, masyarakat tentu memiliki kepentingan untuk mengetahui apakah pembangunan turap tersebut telah dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis dan standar konstruksi yang dipersyaratkan.
(Feri Windria)







