TOJO UNA-UNA – Sengketa lahan di Desa Mire, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una-Una, kembali memanas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Tojo Una-Una, Selasa (15/9/2026).
Dalam RDP tersebut, penjelasan Camat Ulubongka mendapat sorotan dan tekanan langsung dari anggota DPRD serta Kepala BPN Tojo Una-Una. Sejumlah persoalan dipertanyakan, mulai dari proses pengumpulan Kartu Tanda Penduduk (KTP), penandatanganan dokumen jual beli dan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), hingga pembayaran kompensasi kepada warga.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah proses pengumpulan KTP dan penandatanganan dokumen yang disebut berlangsung hingga sekitar pukul 00.00 WITA di rumah Camat Ulubongka.
Bahkan, proses tersebut disebut berlangsung selama tiga malam berturut-turut.
Anggota DPRD mempertanyakan alasan pelayanan administrasi warga dilakukan hingga larut malam. DPRD juga meminta kepastian bahwa seluruh proses dilakukan secara sukarela dan tidak disertai tekanan.
Warga Siap Kembalikan Rp1,4 Miliar
Persoalan kompensasi turut menjadi pembahasan penting.
Dana yang disebut telah dibayarkan kepada warga mencapai sekitar Rp1,4 miliar, dengan pembayaran kepada warga disebut sekitar Rp4 juta per orang.
Dalam RDP, perwakilan warga menyatakan siap mengembalikan dana tersebut apabila transaksi atau pelepasan hak atas tanah yang dipersoalkan dibatalkan dan dinyatakan tidak sah.
Kesediaan tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan karena persoalan sengketa tidak hanya berkaitan dengan dokumen pertanahan, tetapi juga konsekuensi apabila proses transaksi atau pelepasan lahan dibatalkan.
Kepala BPN Pertanyakan Klaster 468 Hektare
Sorotan semakin mengerucut ketika Kepala BPN Tojo Una-Una, Hi. Sa’id Salim Niode, S.SiT, memberikan penjelasan mengenai prinsip penerbitan SKPT.
Menurut Sa’id, penerbitan SKPT harus didukung kejelasan mengenai subjek, objek, dan penguasaan fisik atas tanah.
“Ketika dia buat SKPT, ini kan harus nyata. Ada subjek, ada objek, ada lahat (bukti) penguasaan,” ujarnya.
Ia kemudian mempertanyakan keberadaan klaster lahan sekitar 468 hektare yang ditampilkan dalam data spasial.
Pertanyaan yang muncul adalah apakah lahan seluas tersebut benar-benar berada dalam penguasaan fisik pihak-pihak yang namanya tercantum dalam dokumen.
Sa’id menekankan bahwa keberadaan dokumen saja tidak cukup. Data administrasi harus dapat dikaitkan dengan kondisi dan penguasaan tanah secara nyata di lapangan.
Karena itu, persoalan klaster 468 hektare tersebut membutuhkan verifikasi lebih lanjut, termasuk pemeriksaan subjek, objek, batas, koordinat, status kawasan, dokumen SKPT, serta bukti penguasaan fisik.
DPRD Beri Batas Waktu hingga 15 Oktober
Hasil RDP kemudian dituangkan dalam rekomendasi DPRD Kabupaten Tojo Una-Una tertanggal 15 September 2026 dan ditandatangani Wakil Ketua DPRD, Rizal Panjili, SE, MAP.
Dalam rekomendasi tersebut, DPRD menetapkan batas waktu penyelesaian persoalan hingga 15 Oktober 2026.
Pemeriksaan yang diminta mencakup status hukum lahan, validitas dokumen, mekanisme pengembalian dana apabila transaksi dibatalkan, serta penjelasan mengenai proses pengumpulan dokumen warga.
Dengan batas waktu tersebut, persoalan sengketa lahan Desa Mire kini memasuki tahap yang lebih menentukan. Verifikasi lapangan dan pencocokan dokumen diharapkan dapat menjawab pertanyaan mengenai siapa yang menguasai lahan, dasar penguasaannya, status kawasan, serta keabsahan proses administrasi yang telah dilakukan.
Masyarakat kini menunggu tindak lanjut DPRD dan instansi terkait untuk memastikan sengketa tersebut diselesaikan berdasarkan fakta lapangan, dokumen yang sah, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pewarta: Ahmad Tuliabu







