DUMAI – Pemerintah Kota Dumai mengambil langkah penyesuaian kegiatan pembelajaran menyusul menurunnya kualitas udara akibat kabut asap yang dirasakan pada Selasa, 15 September 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Dumai Nomor 425/356/DISDIKBUD tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran Akibat Penurunan Kualitas Udara di Kota Dumai. Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan se-Kota Dumai.
Dalam surat tersebut dijelaskan, kondisi kabut asap yang dirasakan masyarakat dinilai sudah mengganggu proses belajar mengajar. Pemerintah Kota Dumai mengambil langkah tersebut sebagai upaya melindungi kesehatan peserta didik dari paparan kabut asap.
Belajar dari Rumah Selama Dua Hari
Berdasarkan surat edaran, kegiatan pembelajaran pada Rabu hingga Kamis, 16–17 September 2026, dilaksanakan secara daring (online) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Peserta didik tidak perlu hadir ke sekolah dan tidak diperkenankan mengikuti kegiatan sekolah lainnya yang mengharuskan kehadiran secara langsung.
Satuan pendidikan juga diminta melaksanakan pembelajaran daring secara sederhana dan efektif, tanpa memberikan beban berlebihan kepada peserta didik. Proses pembelajaran tetap harus berjalan sebagaimana mestinya meskipun dilakukan dari rumah.
Selain mengatur kegiatan belajar, Pemko Dumai juga meminta orang tua atau wali memastikan anak tetap berada di dalam rumah selama kondisi kualitas udara belum membaik.
Anak-anak juga diminta tidak melakukan aktivitas di luar rumah untuk menghindari paparan kabut asap. Apabila terdapat keperluan mendesak yang mengharuskan keluar rumah, masyarakat diminta menggunakan masker.
Sementara itu, bagi guru dan tenaga kependidikan, absensi tetap dilakukan secara manual melalui aplikasi SIMPEGNAS sesuai ketentuan yang tercantum dalam surat edaran.
Surat edaran tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Dumai Fahmi Rizal pada 15 September 2026.
Kebijakan ini menjadi langkah preventif Pemerintah Kota Dumai dalam mengantisipasi dampak penurunan kualitas udara, khususnya terhadap kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik, sembari memastikan proses pendidikan tetap berlangsung melalui pembelajaran jarak jauh.







