DUMAI – Polemik mengenai sumber pembiayaan pemasangan marka jalan di Jalan Bangun Sari, Gang Pusara, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, mendapat penjelasan dari pihak kelurahan.
Lurah Tanjung Palas, Herfina Herman, menegaskan bahwa pemasangan marka jalan tersebut bukan merupakan bagian dari pengadaan maupun pembiayaan Dinas Perhubungan Kota Dumai.
Menurutnya, marka jalan di kawasan tersebut dibuat melalui swadaya masyarakat, khususnya warga di wilayah RT 04 dan sekitarnya.
Herfina Herman saat dikonfirmasi melalui henpon seluler mengatakan, keberadaan marka jalan di Jalan Bangun Sari, Gang Pusara, menyebutkan bahwa fasilitas tersebut merupakan hasil kepedulian dan partisipasi masyarakat setempat. Senin (14/09/2026) sore hari.
“Marka jalan di Jalan Bangun Sari, Gang Pusara, murni swadaya masyarakat di wilayah RT 04 dan sekitarnya,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi kepedulian warga yang turut berkontribusi dalam penataan lingkungan.
Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan merupakan hal positif yang perlu terus didukung, selama pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan dan kepentingan umum.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekitar. Mari bersama- sama menjaga dan merawat fasilitas yang ada di Kota Dumai,” katanya.
Keterangan tersebut juga dibenarkan Ketua LPMK Tanjung Palas, Bambang Hendriyanto.
Saat dikonfirmasi, Bambang menyatakan bahwa pemasangan marka jalan di Jalan Bangun Sari, Gang Pusara, memang dilakukan atas inisiatif dan swadaya masyarakat.
“Betul, marka jalan tersebut murni dari swadaya masyarakat,” ujarnya.
Dengan adanya klarifikasi dari pihak kelurahan dan LPMK, pemasangan marka jalan di Gang Pusara ditegaskan tidak bersumber dari anggaran maupun pengadaan Dinas Perhubungan Kota Dumai, melainkan merupakan bentuk partisipasi dan swadaya masyarakat setempat.
Penulis : Feri Windria







