Ket foto : ilustrasi
DUMAI – Memasuki hari keempat pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Polres Dumai semakin mengintensifkan edukasi, pengawasan, hingga penindakan terhadap pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas.
Dalam kegiatan yang berlangsung Kamis (29/10/2026), kepolisian mencatat sebanyak 59 penindakan, terdiri dari 14 penindakan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile dan 45 teguran kepada pengendara.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Dumai meningkatkan disiplin masyarakat sekaligus menekan potensi kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Dumai.
Tidak hanya mengedepankan penindakan, Polres Dumai juga memperkuat pendekatan preemtif melalui edukasi keselamatan berlalu lintas.
Penyuluhan menyasar berbagai kelompok masyarakat, mulai dari pelajar, orang tua, pengemudi ojek online, kurir, pengemudi angkutan hingga masyarakat di sejumlah pusat aktivitas publik.
Materi yang disampaikan mencakup kewajiban menggunakan helm berstandar SNI, mematuhi rambu lalu lintas, memenuhi batas usia berkendara dan kepemilikan SIM, tidak menggunakan telepon genggam saat berkendara, serta menghindari perilaku melawan arus.
Untuk memperluas jangkauan sosialisasi, sebanyak 400 bahan edukasi keselamatan turut disebarluaskan. Kegiatan juga didukung pemasangan spanduk, pembagian leaflet dan stiker, serta pemasangan satu unit billboard.
Di sisi preventif, personel Polres Dumai meningkatkan kehadiran di lapangan melalui kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli.
Berdasarkan laporan pelaksanaan hari keempat, tercatat 176 kegiatan pengaturan, 47 penjagaan, dua pengawalan, serta 223 kegiatan patroli.
Personel juga ditempatkan di sejumlah titik yang berpotensi menimbulkan kemacetan maupun pelanggaran, seperti persimpangan, kawasan pasar, pintu sekolah, dan ruas jalan dengan tingkat risiko tinggi.
Pengawasan tersebut diharapkan mampu mencegah pelanggaran sejak dini, mengantisipasi kecelakaan, sekaligus menjaga kelancaran arus kendaraan.
Dalam aspek penegakan hukum, data operasi mencatat 59 penindakan yang terdiri dari 14 melalui ETLE Mobile dan 45 teguran.
Sementara itu, berdasarkan rincian jenis pelanggaran yang tercantum dalam laporan, ditemukan 11 pelanggaran tidak menggunakan helm dan dua pelanggaran terkait penggunaan nomor polisi palsu.
Temuan tersebut menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan sekadar untuk menghindari sanksi, melainkan menyangkut keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
Polres Dumai mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta mengutamakan keselamatan dalam setiap perjalanan.
Melalui kombinasi edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum, Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan masyarakat selama operasi berlangsung, tetapi juga membangun budaya tertib berlalu lintas secara berkelanjutan di Kota Dumai.







