DUMAI – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari dua kilogram di Kota Dumai berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Dumai. Dua pria asal Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dibekuk dalam operasi subuh di kawasan Amira Wisma, Jalan M. Husni Thamrin, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Sabtu (7/11/2026).
Dari tangan kedua pria tersebut, polisi menyita dua bungkus kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 2.040 gram atau 2,04 kilogram. Jumlah barang bukti yang cukup besar ini menjadi salah satu poin penting dalam pengungkapan dugaan jaringan peredaran narkotika yang kini tengah didalami kepolisian.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial W alias N (24) dan SL alias L (22). Keduanya diketahui berdomisili di Kabupaten Rokan Hilir.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Dumai. Informasi tersebut menyebutkan adanya dua pria yang diduga membawa narkotika dan akan melintasi jalur Dumai–Rokan Hilir.
Merespons laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai bergerak melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M., mulai memantau pergerakan orang-orang yang dicurigai.
Sekitar pukul 04.30 WIB, Sabtu (7/11/2026), petugas melihat dua pria mengendarai sepeda motor melintas di Jalan M. Husni Thamrin, Kelurahan Ratu Sima.
Gerak-gerik keduanya kemudian menjadi perhatian petugas. Tim melakukan pembuntutan hingga sekitar pukul 05.00 WIB, saat sepeda motor tersebut memasuki kawasan Amira Wisma.
Di lokasi tersebut, keduanya mengambil posisi berbeda. SL alias L tetap berada di atas sepeda motor, sementara W alias N masuk ke dalam wisma.
Petugas yang telah melakukan pemantauan kemudian bergerak melakukan penindakan. SL alias L diamankan saat masih berada di atas sepeda motor, sedangkan W alias N ditangkap di depan pintu Amira Wisma ketika hendak keluar.
Saat diamankan, W alias N diketahui membawa sebuah tas berwarna ungu. Untuk memastikan proses penggeledahan berlangsung sesuai prosedur, petugas turut memanggil sekuriti Amira Wisma guna mendampingi pemeriksaan.
Hasilnya, dari dalam tas tersebut ditemukan sebuah kantong plastik hitam. Setelah diperiksa, petugas menemukan dua bungkus berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
Total berat kotor barang bukti tersebut mencapai 2.040 gram atau sekitar 2,04 kilogram.
Selain dua bungkus diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas kedua pria tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi satu tas warna ungu, satu kantong plastik hitam, dua unit telepon seluler merek VIVO, satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam tanpa nomor polisi, serta uang tunai sebesar Rp81.000.
Selanjutnya, kedua pria beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, W alias N dan SL alias L sama-sama dinyatakan positif mengandung methamphetamine. Sementara itu, hasil pemeriksaan terhadap amphetamine dan tetrahydrocannabinol (THC) menunjukkan hasil negatif.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Meski dua orang telah diamankan dan barang bukti lebih dari dua kilogram diduga sabu telah disita, pengungkapan ini belum sepenuhnya menjawab dari mana narkotika tersebut berasal dan ke mana rencananya akan diedarkan.
Satresnarkoba Polres Dumai masih melakukan pendalaman untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan adanya pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Pengembangan perkara ini menjadi penting untuk memastikan pengungkapan tidak berhenti pada dua orang yang diamankan, tetapi juga mampu mengungkap mata rantai peredaran narkotika di balik temuan sabu seberat 2,04 kilogram tersebut.
Kedua pria tersebut masih berstatus tersangka dan tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.







