TOJO UNA-UNA, SULTENG – Dugaan penggunaan aset desa untuk kepentingan pribadi kembali menjadi sorotan. Kali ini, sebuah sepeda motor Yamaha NMAX yang diduga dibeli menggunakan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023 di Desa Tongkabo, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una, dipertanyakan pemanfaatannya.
Ironisnya, kendaraan yang disebut-sebut merupakan aset desa tersebut diduga justru digunakan untuk kepentingan pribadi Kepala Desa Tongkabo, Faisal Ambololo, bahkan kemudian dikendarai anaknya yang masih berusia 14 tahun hingga terlibat kecelakaan lalu lintas di wilayah Kecamatan Ratolindo.
Persoalan ini bukan lagi sekadar urusan kendaraan yang rusak akibat kecelakaan. Publik kini mempertanyakan: jika benar motor tersebut dibeli menggunakan uang ADD, atas dasar apa kendaraan itu digunakan untuk kepentingan pribadi kepala desa dan keluarganya?
Uang ADD bukan uang pribadi kepala desa. Anggaran tersebut bersumber dari keuangan negara yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Aset yang dibeli menggunakan anggaran desa pun harus jelas status, pencatatan, peruntukan, serta penggunaannya.
WARGA BENARKAN NMAX MILIK DESA, PELAT MERAH JADI PERTANYAAN
Dugaan status kendaraan sebagai aset desa semakin menguat setelah awak media mengirimkan foto Yamaha NMAX yang terlibat kecelakaan kepada sejumlah warga Desa Tongkabo melalui WhatsApp.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan secara tegas membenarkan bahwa kendaraan dalam foto tersebut merupakan motor milik desa.
“Kami tahu persis kalau motor yang ada di foto ini, itu milik desa, Pak. Tapi sampai sekarang pelat nomornya belum diganti oleh kepala desa dengan pelat merah,” ungkap warga tersebut.
Pernyataan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai administrasi dan pengelolaan aset Desa Tongkabo.
Jika kendaraan tersebut benar dibeli menggunakan ADD 2023, mengapa status penggunaannya perlu dipertanyakan? Apakah kendaraan itu tercatat dalam inventaris barang milik desa? Siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pemanfaatannya?
Jangan sampai aset yang dibeli menggunakan uang rakyat justru berubah fungsi menjadi fasilitas pribadi tanpa kejelasan pertanggungjawaban.
DARI ASET DESA HINGGA KECELAKAAN, ANAK 14 TAHUN JADI PENGENDARA
Peristiwa kecelakaan terjadi pada Minggu, 1 November 2026, sekitar pukul 08.00 WITA, di Jalan Poros Kelurahan Uentanaga Atas, Kecamatan Ratolindo.
Saat itu, Imran Tuliabu sedang mengendarai Yamaha Fino menuju tempat kerjanya. Namun, sebuah Yamaha NMAX dilaporkan keluar dari persimpangan hingga terjadi tabrakan.
Berdasarkan keterangan keluarga korban, NMAX tersebut dikendarai seorang anak berusia 14 tahun yang diketahui merupakan anak Kepala Desa Tongkabo, Faisal Ambololo.
Akibat kejadian tersebut, Imran mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke RSUD Ampana untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara sepeda motor miliknya mengalami kerusakan berat.
Fakta bahwa pengendara masih berusia 14 tahun juga menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan orang tua dan tanggung jawab atas kendaraan yang diberikan kepada anak yang belum memenuhi persyaratan usia untuk memperoleh SIM.
SUDAH ADA MUSYAWARAH, TETAPI TANGGUNG JAWAB BELUM JELAS
Persoalan semakin memprihatinkan ketika keluarga korban mengaku telah melakukan musyawarah dengan Faisal Ambololo setelah kecelakaan terjadi.
Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan keluarga korban, terdapat kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan, termasuk tanggung jawab terhadap biaya pengobatan dan kerusakan kendaraan.
Namun, keluarga korban mengaku hingga kini kesepakatan tersebut belum direalisasikan sebagaimana yang diharapkan.
Pertanyaannya, jika musyawarah sudah dilakukan dan kesepakatan sudah dibicarakan, mengapa korban masih harus menunggu kepastian?
Pewarta: Ahmad Tuliabu







