Uji Klinik Obat Terapi Corona, Ini Kata Puan

- Penulis

Sabtu, 10 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani menyatakan dukungan terhadap langkah penanggulangan pandemi COVID-19, termasuk upaya pengobatan terhadap pasien terinfeksi virus corona.

Karena itu, politikus PDIP itu menyambut baik pelaksanaan uji klinik terhadap beberapa yang potensial untuk terapi corona, termasuk Ivermectin.

“Kita dukung proses ini karena bagian dari ikhtiar penanganan pandemi. Namun kita harus tetap patuh dan tunduk pada prosedur ilmiah melalui proses uji klinik,” kata Puan, Sabtu (10/7).

Puan mengatakan, dirinya mendengar informasi BPOM mengizinkan dokter memberikan Ivermectin kepada masyarakat yang membutuhkan, asal sesuai protokol uji klinik yang disetujui. Saat ini, uji klinik Ivermectin sedang berlangsung di 8 Rumah Sakit di Jakarta, termasuk di Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet.

“Saya mendapat laporan bahwa BPOM mengizinkan dokter memberikan obat itu kepada masyarakat yang membutuhkan, asal penggunaannya sesuai protokol uji klinik yang disetujui. Ini kabar yang menggembirakan,” ucapnya.

Eks Menko PMK ini pun meminta masyarakat bersabar menunggu hasil uji klinik dan terus mengikuti petunjuk otoritas yang berwenang terkait penggunaan Ivermectin. Dia juga berpesan agar jangan ada pihak yang menjadikan isu Ivermectin untuk kepentingan bisnis.

“Kita memang sedang membutuhkan obat terapi COVID-19 yang murah dan bisa diproduksi massal. Tapi penggunaannya juga harus dipastikan aman,” tutup Puan.

Sampai saat ini, Kemenkes di bawah pengawasan BPOM masih melakukan uji klinik terhadap Ivermectin untuk terapi pasien COVID-19. Uji klinis tersebut dilakukan menyusul adanya surat dari Menteri BUMN Erick Tohir selaku Ketua Pelaksana KPC-PEN, yang meminta izin penggunaan darurat Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19.

Permintaan Erick berdasarkan penggunaan dan status Ivermectin di beberapa negara lain untuk opsional terapi COVID-19.

Dalam laporan tertanggal 28 Juni 2021, BPOM menyatakan masyarakat yang membutuhkan Ivermectin namun tidak dapat mengikuti uji klinik, maka dokter dapat memberikan obat itu dengan memerhatikan penggunaannya sesuai dengan protokol uji klinik yang disetujui.

Sumber: Kumparan

Berita Terkait

RSUD dr Suhatman Dumai Terapkan Aturan Baru Kontrol BPJS Mulai 1 Juli 2026
Apical Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Gratis bagi Masyarakat di Sungai Sembilan
Sunat Massal Gratis Digelar di 12 Kelurahan di HUT ke-13 PT Pelabuhan Dumai Berseri
Warga Laksamana Nikmati Pemeriksaan Kesehatan Gratis dari Pelindo Dumai
Orang Tua Balita Dikeluarkan dari Posyandu Tolak Aturan Puskesmas Bilato: “Anak Saya Bukan Binatang!”
Dishub Dumai Jalani Tes Urin, Komitmen , Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dari Narkoba
Rutan Dumai Terima Penyuluhan TBC dari Puskesmas Bumi Ayu
Rutan Dumai Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:16 WIB

RSUD dr Suhatman Dumai Terapkan Aturan Baru Kontrol BPJS Mulai 1 Juli 2026

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:52 WIB

Apical Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Gratis bagi Masyarakat di Sungai Sembilan

Senin, 29 Juni 2026 - 04:56 WIB

Sunat Massal Gratis Digelar di 12 Kelurahan di HUT ke-13 PT Pelabuhan Dumai Berseri

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:29 WIB

Warga Laksamana Nikmati Pemeriksaan Kesehatan Gratis dari Pelindo Dumai

Senin, 15 Juni 2026 - 05:32 WIB

Orang Tua Balita Dikeluarkan dari Posyandu Tolak Aturan Puskesmas Bilato: “Anak Saya Bukan Binatang!”

Berita Terbaru