Disnaker Dumai: Bayar di Bawah UMK, Perusahaan akan Ditindak

- Penulis

Senin, 9 Februari 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Amiruddin, Kadisnakertrans Kota Dumai

Tribunriau, DUMAI –
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai, Amiruddin akan menindak tegas bagi perusahaan yang masih memberikan gaji karyawannya di bawah Upah Minimum Kota (UMK), yakni sebesar Rp.2,2 Juta.

“Jika ada perusahaan yang membayar upah dibawah UMK akan diberi sanksi tegas sesuai aturan yang ada,” tegasnya beberapa hari yang lalu.

Pihaknya telah menyurati perusahaan-perusahaan agar membuat skala upah, perusahaan diminta untuk memperhatikan beberapa aspek, seperti masa kerja, golongan dan yang lainnya yang telah diatur oleh undang-undang.

“Kita sudah menyurati perusahaan agar segera membuat skala upah yang ditetapkan bersama antara pihak perusahaan dengan pekerja dengan memperhatikan beberapa aspek seperti masa kerja, golongan, pendidikan, keterampilan, kinerja, dan produktifitas yang pendekatannya mengacu pada UU Nomor 13 tahun 2003 dengan petunjuk teknisnya diatur oleh Kepmen Nakertrans RI,” jelasnya.

Menurutnya, penyusunan skala upah sangat berguna baik bagi perusahaan maupun bagi buruh/pekerja. Bagi pekerja apabila upahnya senantiasa diperhatikan atau ditingkatkan tentunya akan bekerja dengan baik sehingga produktifitas perusahaan bisa meningkat sesuai dengan keinginan perusahaan agar produktifitas perusahaan terus meningkat.

“Skala upah menurut UU nomor 13 tahun 2003 dan Kepmenakertrans No. 49/Men/2004 adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai yang tertinggi atau sebaliknya dari yang tertinggi sampai yang terendah. Sedangkan, skala upah adalah kisaran nilai nominal upah menurut kelompok jabatan,” jelasnya.

Dijelaskannya, sejauh ini belum ada perusahaan di Dumai yang menerapkan skala upah. Perusahaan masih mengacu pada Upah Minimum Kota (UMK) Kota Dumai.
 

Berita Terkait

Kios Nomor 12 di Pelantaran MPP Jadi Misteri, Tak Pernah Dibuka Meski Tertera Nama Pertamina
HUT RI ke-81, PT Ivo Mas Tunggal Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Lubuk Gaung
Panti Asuhan AN-NUR Berharap Perhatian dan Bantuan Berkala dari Pemko Dumai
Haseda, HerbaKencana dan Radio HIT FM Dumai Berbagi Sembako ke Panti Asuhan An-Nur
Kodim 0320/Dumai Gelar Jumat Berbagi, Perkuat Kepedulian dan Kebersamaan dengan Masyarakat
Ekspedisi Merah Putih Presisi, Polsek Dumai Timur Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Kurang Mampu
22 Community Hadirkan Kepedulian, Jenguk Member Yang Sedang Sakit
MWC NU dan Muslimat NU Kandis Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Pasar Minggu, Wujud Kepedulian Tanpa

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:03 WIB

Kios Nomor 12 di Pelantaran MPP Jadi Misteri, Tak Pernah Dibuka Meski Tertera Nama Pertamina

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:47 WIB

HUT RI ke-81, PT Ivo Mas Tunggal Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Lubuk Gaung

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:10 WIB

Panti Asuhan AN-NUR Berharap Perhatian dan Bantuan Berkala dari Pemko Dumai

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 06:21 WIB

Haseda, HerbaKencana dan Radio HIT FM Dumai Berbagi Sembako ke Panti Asuhan An-Nur

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:24 WIB

Kodim 0320/Dumai Gelar Jumat Berbagi, Perkuat Kepedulian dan Kebersamaan dengan Masyarakat

Berita Terbaru