Polda Riau Tetapkan 74 Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan

- Penulis

Sabtu, 2 Agustus 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan

PEKANBARU, Tribunriau- Sejak dilaksanakannya Operasi Siaga Bencana Asap pada awal April lalu hingga memasuki Agustus ini, Jumat (1/8/2014) siang, Polda Riau menetapkan 74 orang tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta perambahan hutan.

Kapolda Riau Brigjen Pol Condro Kirono, Jumat (1/8/2014) mengatakan, sejauh ini Polda Riau tengah menangani sebanyak 49 kasus yang terdiri dari 19 berkas perkara mengenai karhutla serta sebanyak 30 berkas perkara mengenai perambahan hutan (ilegal loging).

“Sejak operasi penaggulangan bencana asap dari Januari sampai 4 April lalu, ada beberapa kasus yang sudah diserahkan ke jaksa penuntut (JPU-red) sebanyak 23 kasus yang diajukan proses persidangan. 13 diantaranya sudah divonis,” terangnya.

Sebelumnya, Kapolda menyebutkan, sejak digelarnya Operasi Penanggulangan Bencana Asap yang dimulai dari Januari sampai dengan tanggal 4 April 2014 lalu, Polda Riau telah berhasil memproses sebanyak 70 kasus karhutla yang juga di antaranya terdapat kasus perambahan dan ilegal loging.

“26 kasus masih sidik (penyidikan,red), tahap satu ada 12 kasus, yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 ada 8 berkas perkara. Tahap dua ada 2 berkas, 1 kasus sudah dalam proses pengajuan penuntutan,” tambah Condro.

Dijelaskan Condro, terkait situasi dan kondisi terkini, personil Polda Riau masih berada di lokasi yang terdeteksi rawan kembali terjadi kebakaran, seperti halnya di beberapa kecamatan di Kabupaten Rohil yang sampai saat ini masih ditemukan 11 titik asap tipis bekas pembakaran.

“Seratus personil Brimob bersama personil Polres sampai pagi ini masih bertugas di lapangan. Maklumat terus disebarkan,” pungkas Kapolda. (rtc)

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Dumai Ikut Menghadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabun dan Pil Extasy
Tindakan Responsif Bea Cukai Dumai Atas Informasi Masyarakat
KP. Bangau – 5006 Gagalkan Penyeludupan Manusia di Perairan Rupat Bengkalis
Penangkapan Rokok Tampa Cukai Menjadi Pro dan Kontra Penikmat Rokok
Giat Operasi Mandiri, Bea Cukai Dumai Sikat Rokok Tampa Cukai di Warung Klontong
BREAKING NEWS: Polres Dumai Gagalkan Upaya Peredaran 1,5 Kg Sabu, Satu Tersangka Diamankan
Di Pintu Tol Dumai – Pekanbaru, Polres Dumai Gagalkan Peredaran Sabu sabu Seberat 1,5 Kg
Bea Cukai Kota Dumai Gagalkan Gagalkan Penyelundupan 3.750 Ban Bekas Asal Malaysia

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 14:28 WIB

Kejaksaan Negeri Dumai Ikut Menghadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabun dan Pil Extasy

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:44 WIB

Tindakan Responsif Bea Cukai Dumai Atas Informasi Masyarakat

Minggu, 19 Oktober 2025 - 08:44 WIB

KP. Bangau – 5006 Gagalkan Penyeludupan Manusia di Perairan Rupat Bengkalis

Minggu, 12 Oktober 2025 - 06:35 WIB

Penangkapan Rokok Tampa Cukai Menjadi Pro dan Kontra Penikmat Rokok

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 10:49 WIB

Giat Operasi Mandiri, Bea Cukai Dumai Sikat Rokok Tampa Cukai di Warung Klontong

Berita Terbaru