Di Duga PT. Mutiara Naga Indonesia (MNI) Tidak Memiliki Perizinan Di Bidang Kawasan Hutan

- Penulis

Sabtu, 31 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Perusahaan perkebunan kelapa sawit kini sangat Banyak Memakai Kawasan Hutan yang Belum Memiliki izin kawasan yang terbangun di dalam kawasan hutan Negara, salah satunya di duga PT MNI yang bergerak di bidang usaha perkebunan kelapa sawit yang Beralamat di perbatasan kabupaten Bengkalis dan kota Dumai Desa tanjung leban Jl Parit Purba,luas lahan di perkirakan kurang lebih 2000 hektar.

Informasi tersebut di dapat dari Beberapa sumber Terpercaya oleh awak media pada hari sabtu (23/05/2025) di kota Dumai Riau.

Dalam keterangan sumber tersebut ketua pengurus Lembaga konservasi lingkungan hidup kota Dumai,yaitu Bapak Rajali Hasibuan dalam keterangannya mengatakan memang benar PT MNI memakai kawasan Hutan Negara di perkirakan kurang lebih 2000 hektar yang sudah terbangun usaha kebun kelapa sawit di lahan tersebut,katanya Demikan.

Namun pihak Perusahaan kurang respon dalam hal permasalahan perizinan kawasan yang belum mereka miliki saat ini,” lanjutnya.

Pihaknya Berencana akan Membawa permasalahan ini ke Ranah hukum dan akan menggugat di pengadilan dengan mengirimkan somasi atau peringatan kepada perusaahan tersebut, bahkan akan melaporkan kasus temuan ini ke satgas PKH pusat.

Dalam keterangannya ke awak media kemarin akan menunggu etikat baik pihak Perusahaan dalam menyelesaikan perizinannya tersebut, karena kami sebagai lembaga konservasi lingkungan hidup Memang punya tugas menertibkan dan mendampingi serta bisa melaporkan perusaahan yang tidak taat dengan aturan dan yang melanggar peraturan tentang kawasan hutan.” imbuhnya.

Perusahaan tersebut telah melanggar undang undang kehutanan No 41 tahun 1999 dan uu 18 tahun 2013 serta UUCK nomor 11 tahun 2020 ayat 110 A dan 110 B ,tentang izin berusaha yang terbangun di dalam kawasan hutan serta denda administrasi,” pungkasnya.

Awak media mencoba menghubungi melalui WhatsApp pihak perusahan yaitu Manager pekebunan inisial (Z) ,Namun sampai berita ini di terbitkan tidak bisa di hubungi dan tidak ada jawaban.

Sumber : Metronewstv.co.id

Berita Terkait

Kepala SMPN 1 Dumai Tegaskan Dugaan Penyimpangan Dana BOSP Tidak Benar, Erwin Sitompul Sebut Proses Audit Masih Berlangsung
Dugaan Illegal Logging di Sungai Sembilan Disorot, Mampukah Kapolres Dumai Mengungkap Aktor di Baliknya?
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Kapolsek Rupat Utara Hadiri Penanaman Jagung Pipil di Desa Kadur
Operasi Gabungan Polres Touna dan BNN, 13 Orang Dikabarkan Dilepas, Publik Menanti Penjelasan
Waspada! Promo HP Murah Tak Masuk Akal, Konsumen Diminta Jangan Tergiur Modus COD
Jembatan Beton Tahap VII di Lubuk Gaung Terus Dibangun, 413 Jiwa Ditargetkan Rasakan Manfaatnya
Mulai Senin, 19 Oktober 2026, Sekolah di Dumai Kembali Tatap Muka, Siswa Wajib Pakai Masker
Dugaan Illegal Logging di Senepis Berlangsung Bertahun-tahun, Siapa di Balik Bisnis Kayu?
Tag :

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:42 WIB

Kepala SMPN 1 Dumai Tegaskan Dugaan Penyimpangan Dana BOSP Tidak Benar, Erwin Sitompul Sebut Proses Audit Masih Berlangsung

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:26 WIB

Dugaan Illegal Logging di Sungai Sembilan Disorot, Mampukah Kapolres Dumai Mengungkap Aktor di Baliknya?

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:25 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Kapolsek Rupat Utara Hadiri Penanaman Jagung Pipil di Desa Kadur

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:18 WIB

Operasi Gabungan Polres Touna dan BNN, 13 Orang Dikabarkan Dilepas, Publik Menanti Penjelasan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Waspada! Promo HP Murah Tak Masuk Akal, Konsumen Diminta Jangan Tergiur Modus COD

Berita Terbaru