Di Duga PT. Mutiara Naga Indonesia (MNI) Tidak Memiliki Perizinan Di Bidang Kawasan Hutan

- Penulis

Sabtu, 31 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Perusahaan perkebunan kelapa sawit kini sangat Banyak Memakai Kawasan Hutan yang Belum Memiliki izin kawasan yang terbangun di dalam kawasan hutan Negara, salah satunya di duga PT MNI yang bergerak di bidang usaha perkebunan kelapa sawit yang Beralamat di perbatasan kabupaten Bengkalis dan kota Dumai Desa tanjung leban Jl Parit Purba,luas lahan di perkirakan kurang lebih 2000 hektar.

Informasi tersebut di dapat dari Beberapa sumber Terpercaya oleh awak media pada hari sabtu (23/05/2025) di kota Dumai Riau.

Dalam keterangan sumber tersebut ketua pengurus Lembaga konservasi lingkungan hidup kota Dumai,yaitu Bapak Rajali Hasibuan dalam keterangannya mengatakan memang benar PT MNI memakai kawasan Hutan Negara di perkirakan kurang lebih 2000 hektar yang sudah terbangun usaha kebun kelapa sawit di lahan tersebut,katanya Demikan.

Namun pihak Perusahaan kurang respon dalam hal permasalahan perizinan kawasan yang belum mereka miliki saat ini,” lanjutnya.

Pihaknya Berencana akan Membawa permasalahan ini ke Ranah hukum dan akan menggugat di pengadilan dengan mengirimkan somasi atau peringatan kepada perusaahan tersebut, bahkan akan melaporkan kasus temuan ini ke satgas PKH pusat.

Dalam keterangannya ke awak media kemarin akan menunggu etikat baik pihak Perusahaan dalam menyelesaikan perizinannya tersebut, karena kami sebagai lembaga konservasi lingkungan hidup Memang punya tugas menertibkan dan mendampingi serta bisa melaporkan perusaahan yang tidak taat dengan aturan dan yang melanggar peraturan tentang kawasan hutan.” imbuhnya.

Perusahaan tersebut telah melanggar undang undang kehutanan No 41 tahun 1999 dan uu 18 tahun 2013 serta UUCK nomor 11 tahun 2020 ayat 110 A dan 110 B ,tentang izin berusaha yang terbangun di dalam kawasan hutan serta denda administrasi,” pungkasnya.

Awak media mencoba menghubungi melalui WhatsApp pihak perusahan yaitu Manager pekebunan inisial (Z) ,Namun sampai berita ini di terbitkan tidak bisa di hubungi dan tidak ada jawaban.

Sumber : Metronewstv.co.id

Berita Terkait

HUT ke-79 SPS Riau Semarak di Kota Dumai, Wujud Sinergi Pers dan Pemerintah untuk Literasi Generasi Muda
Beberapa Manfaat Minum Air Kelapa di Musim Panas
Eksekusi Tanah Dipersoalkan, Datuk Zamhur Tempuh Jalur Hukum
Apel Rutin Pagi, Kadisub Dumai Apresiasi Kekompakan PPPK dan Tekankan Disiplin Pegawai
Membawa 270 Butir Ekstasi Saat Melintas di Depan Gerbang Exit Tol Dumai Berhasil Diciduk Polres Dumai
Polres Dumai Kembali Mencatat Prestasi Dalam Pemberantasan Peredaran Narkoba
Aksi Demo Fap Tekal Dumai Bentuk Protes dan Pelaporan Resmi Tidak Pidana Korupsi dan Penghilangan Barang Bukti
Warga Dumai Hendak Mengirim PMI Ilegal Ditangkap Ditreskrismum Polda Riau
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 10:16 WIB

HUT ke-79 SPS Riau Semarak di Kota Dumai, Wujud Sinergi Pers dan Pemerintah untuk Literasi Generasi Muda

Selasa, 5 Agustus 2025 - 10:02 WIB

Beberapa Manfaat Minum Air Kelapa di Musim Panas

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:04 WIB

Eksekusi Tanah Dipersoalkan, Datuk Zamhur Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 5 Agustus 2025 - 06:59 WIB

Apel Rutin Pagi, Kadisub Dumai Apresiasi Kekompakan PPPK dan Tekankan Disiplin Pegawai

Selasa, 5 Agustus 2025 - 05:11 WIB

Membawa 270 Butir Ekstasi Saat Melintas di Depan Gerbang Exit Tol Dumai Berhasil Diciduk Polres Dumai

Berita Terbaru

Berita

Beberapa Manfaat Minum Air Kelapa di Musim Panas

Selasa, 5 Agu 2025 - 10:02 WIB