Ketua DPRD Dumai Bungkam, Ada Dugaan Melanggar Perda Di BUMD PT. Pelabuhan Dumai Berseri

- Penulis

Sabtu, 31 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Melanggar Peraturan Daerah (Perda) bisa dikenai sanksi, baik sanksi pidana maupun sanksi administratif. Sanksi pidana biasanya berupa hukuman kurungan atau denda, sedangkan sanksi administratif bisa berupa teguran, penghentian kegiatan, pencabutan izin, atau denda administratif. Besaran sanksi tergantung pada jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Peraturan Daerah dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).31 Mei 2023

Yang di maksud dengan melanggar Perda disini ada dugaan nepotisme di perusahaan BUMD PT. Pelabuhan Dumai Berseri oleh Lukman.

Adapun yang di langgar Perda nomer 8 tahun 2021, pasal 20. ” yang berbunyi setiap orang dalam pengurusan BUMD dalam daerah dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah atau ke samping termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan”.

Berdasarkan informasi yang di rangkum dan fakta yang didapat di duga Lukman Direktur BUMD PT. Pelabuhan Dumai Berseri merekrut diduga abang iparnya berinisial (ZH) dengan sengaja dan memberikan jabatan sebagai kepala bidang keuangan dari tahun 2021 sampai dengan sekarang.

Untuk memperkuat dugaan nepotiame Mediapesisir.news memdapat tangkapan layar di ruangan tengah foto sebuah papan struktur organisasi perusahaan BUMD PT. Pelabuhan Dumai Berseri diduga nama (ZH) abang ipar Lukman Direktur BUMD PT. Pelabuhan Dumai Berseri periode (2021-2026) terlihat dengan jelas.

Menurut Dr. Mohd. Yusuf Daeng M, SH.MH.Ph.D saat di telpon Mediapesisir.news adanya dugaan pelanggaran Perda di BUMD PT. Pelabuhan Dumai Berseri mengatakan, Perda harus benar benar di tegakan dan di jujung tinggi karena Elaborasi DPRD sebagai pembuat Perda ,” katanya.

Disisi lain, N. Bago ketua investigasi Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia mengungkapkan dengan ada dugaan pelanggaran Perda nomer 8 tahun 2021 pada pasal 20 di BUMD PT. Pelabuhan Dumai Berseri , sebagai pembuat Perda harus bertanggung jawab untuk menindak tegas tuturnya.

Yang intinya jangan sampai kepercayaan masyarakat kepada DPRD kota dumai hilang, karena DPRD adalah perpanjangan tangan rakyat.”tegas N. Bago.

Lebih lanjut N. Bago mengatakan yang melanggar Perda bisa juga di laporkan ke Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) dan Inspektorat,” tuturnya.

Untuk pengibangan pemberitaan Mediapesisir.news mengkonfirmasi ketua DPRD kota Dumai Agus Miswandi

Assalamu’alaikum pak ketua DPRD kota Dumai, izin pak ketua mau konfirmasi saya Feri Windria dari mediapesisir.news

Perda (Peraturan Daerah) nomer 8 tahun 2021 dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan persetujuan bersama Kepala Daerah, baik Gubernur atau Bupati/Walikota.

Elaborasi: DPRD sebagai Pembuat Perda:

Diduga Lukman Direktur BUMD PT Pelabuhan Dumai Berseri merekrut di duga abang ipar nya dan di angkat sebagai kepala bidang keuangan dari tahu 2021 – 2026 sesuai yang tertera di Papan Struktur Perusahaan BUMD PT Pelabuhan Dumai Berseri Periode 2021-2026.

Apa tidakan tegas untuk BUMD PT. Pelabuhan Dumai Berseri kota Dumai yang diduga melanggar Perda nomer 8 tahun 2021′ di pasal 20 yang berbunyi

“Setiap orang dalam pengurusan BUMD dalam daerah dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah atau ke samping termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.

Mohon izin tanggapan dari pak ketua DPRD kota Dumai. Terkait Pelanggaran Perda nomer 8 tahun 2021 , Pasal 20.

Wasalam Feri Windria Pimpinan Redaksi Mediapesisir.news

Sampai berita ini di terbitkan belum ada balasan WhatsApp yang di kirimkan ke Ketua DPRD kota Dumai Agus Miswandi.

 

 

 

Pimpinan Redaksi : Feri Windria

Berita Terkait

Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Turut Ambil Bagian Dalam Ajang Riau Bhayangkara 2025
Sosialisasi dan Pendampingan Pembentukan Struktur Bank Sampah di Kelurahan Buluh Kasap
Pengurus IMKDP Periode 2025-2026 Resmi Dilantik, Ini Pesan Pemko Dunai, Jaga Nama Baik dan Gali Semua Potensi
Pemko Dumai Dukung literasi Keuangan UMKM Lewat Program “Ibu Mekar Hebat Ekonomi Kota Dumai Kuat”
Bentuk Kepedulian Bersama Terhadap Lingkungan, Rutan Dumai Melaksanakan Kerja Bakti
Kabid PSLB3 DLH Kota Dumai Sekaligus Kabid SPM PU TP Sosialisasi Manfaat Bank Sampah
Sosialisasi dan Pendampingan Pembentukan Struktur Bank Sampah
Walikota Dumai H. Paisal Sambut Hangat Kunjungan Kejati Riau ke Dumai

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 09:27 WIB

Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Turut Ambil Bagian Dalam Ajang Riau Bhayangkara 2025

Minggu, 13 Juli 2025 - 06:55 WIB

Sosialisasi dan Pendampingan Pembentukan Struktur Bank Sampah di Kelurahan Buluh Kasap

Sabtu, 12 Juli 2025 - 18:11 WIB

Pengurus IMKDP Periode 2025-2026 Resmi Dilantik, Ini Pesan Pemko Dunai, Jaga Nama Baik dan Gali Semua Potensi

Sabtu, 12 Juli 2025 - 17:49 WIB

Pemko Dumai Dukung literasi Keuangan UMKM Lewat Program “Ibu Mekar Hebat Ekonomi Kota Dumai Kuat”

Sabtu, 12 Juli 2025 - 07:57 WIB

Bentuk Kepedulian Bersama Terhadap Lingkungan, Rutan Dumai Melaksanakan Kerja Bakti

Berita Terbaru