Kejari Kampar Tahan Lima Pegawai Bank BUMN Terkait Dugaan Korupsi KUR

- Penulis

Rabu, 28 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


BANGKINANG
– Penyidik Kejaksaan Negeri Kampar menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank BUMN di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang, periode 2021–2023, Selasa (27/5/2025).

Selain menetapkan status tersangka, Kejari Kampar juga melakukan penahanan terhadap kelima tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Sapta Putra, SH, M.Hum, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kampar, Jackson Apriyanto, P, SH, MH kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).

Kelima tersangka tersebut adalah AH selaku pimpinan cabang, UB sebagai penyedia pemasaran, serta tiga analis kredit standar, yakni APMD, SA, dan FP.

“Penetapan tersangka berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Riau pada 20 Mei 2025 terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Kasi Intel Jackson Apriyanto.

Penyelewengan dalam penyaluran KUR oleh salah satu bank BUMN di KCP Bangkinang ini disimpulkan telah menimbulkan kerugian keuangan negara, berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah.

Kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp60 miliar. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, kelima tersangka yakni AH, UB, APMD, SA, dan FP ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, Selasa (27/5/2025).

Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah menyetujui pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro yang tidak sesuai dengan Standar Prosedur Operasional (SPO).

sumber : cakaplah.com

Editor : Feri

Berita Terkait

Apical Latih 48 Guru SD di Dumai tentang Teknik Mengajar Numerasi
Pengendalian Banjir Dumai Dibahas Bersama BWSS III, DED hingga Sheet Pile Jadi Fokus
Dua Wartawan Keluhkan Pelayanan Kapal Feri Rute Ampana–Paguat, Tiket Tanpa Nomor Tempat Tidur
BREAKING NEWS: Truk Tangki CPO Tabrak Truk Mogok di Jalan Kebun Dumai, Minyak Tumpah Picu Kemacetan Panjang
Kejari Dumai Lantik Dua Pejabat Baru, Perkuat Kinerja Pembinaan dan Penanganan Perkara Pidana Umum
Diduga Menjadi Korban Penganiayaan, Moh. Hidayat B. Ayahu Laporkan ke Polres Tojo Una-Una
Kepala SMPN 1 Dumai Tegaskan Dugaan Penyimpangan Dana BOSP Tidak Benar, Erwin Sitompul Sebut Proses Audit Masih Berlangsung
Dugaan Illegal Logging di Sungai Sembilan Disorot, Mampukah Kapolres Dumai Mengungkap Aktor di Baliknya?

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 03:53 WIB

Apical Latih 48 Guru SD di Dumai tentang Teknik Mengajar Numerasi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Pengendalian Banjir Dumai Dibahas Bersama BWSS III, DED hingga Sheet Pile Jadi Fokus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Dua Wartawan Keluhkan Pelayanan Kapal Feri Rute Ampana–Paguat, Tiket Tanpa Nomor Tempat Tidur

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:23 WIB

BREAKING NEWS: Truk Tangki CPO Tabrak Truk Mogok di Jalan Kebun Dumai, Minyak Tumpah Picu Kemacetan Panjang

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Kejari Dumai Lantik Dua Pejabat Baru, Perkuat Kinerja Pembinaan dan Penanganan Perkara Pidana Umum

Berita Terbaru