Kasus Tewasnya Anggota Polri di Dream Box Dumai Ternyata Sudah di SP3

- Penulis

Minggu, 22 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Kasus Tewasnya Anggota Polri di Dream Box Dumai Ternyata Sudah di SP3

Pihak Kepolisian Resort (Polres) Dumai ternyata sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan nomor: SPPP/51.a/V/RES.1.24/2025/Reskrim terhadap kasus tewasnya anggota Polri berinisial SS di Dream Box Family Karaoke yang dilaporkan pihak keluarga korban melalui LP dengan nomor laporan: LP/B/72/IV/2025/SPKT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU tanggal 10 April 2025.

Kematian Anggota Sat Samapta Polres Dumai di Dream Box Family Karaoke beberapa waktu lalu sempat mendapat perhatian luar biasa dari masyarakat.

Apalagi saat ditemukan, korban dalam kondisi mulut berbuih dan terduduk di atas kursi plastik. Hingga kini kematian anggota Polri yang dinilai tidak wajar itu masih menyisakan sejumlah pertanyaan.

Kasus itu sendiri sempat menyeret 6 nama Anggota Polres Dumai yang harus menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau. Masing-masingnya berinisial HM dengan pangkat Bripka, MJ berpangkat Brigadir, HC berpangkat Aiptu, St berpangkat Aiptu, MA berpangkat Aipda dan DS berpangkat Briptu.

Penerbitan SP3 sebagaimana informasi yang diperoleh KupasBerita.Com dilakukan karena berdasarkan proses penyidikan dan Laporan Hasil Gelar Perkara tidak ditemukan cukup bukti atau peristiwa bukan tindak pidana.

Pada poin 1 SP3 yang diterbitkan pihak kepolisian, dijelaskan alasan melakukan penghentian penyidikan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUH Pidana yang terjadi di Jalan Syech Umar, tepatnya depan Dream Box Family Karaoke pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 08.00 WIB dengan pelapor atas nama Rapicha Ginting, tidak cukup bukti atau pelapor telah mencabut laporan/pengaduan.

Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Penghentian Penyidikan nomor: S.Tap/20/V/RES.1.24/2025/Reskrim tanggal 28 Mei 2025.

Sebelumnya telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan nomor: SP.Sidik/51/IV/RES.1.24 /2025/Reskrim tanggal 23 April 2025.

Selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan nomor: SPDP/58/IV/ RES.1.24/2025/Reskrim tanggal 23 April 2025.

Pada sisi lain, diberitakan sebelumnya pihak keluarga beberapa waktu lalu mendesak kepolisian agar mengungkap penyebab kematian personil Sat Samapta Polres Dumai itu hingga tuntas. Termasuk membuka rekamanCCTv (Closed Circuit Television) yang ada di Dream Box.

” Saya minta ungkap siapa rekan-rekannya malam itu. Saya minta diungkap semuanya, saya tidak ikhlas karena dia ditinggalkan sendirian dalam keadaan begitu. Dia berangkat kerja piket dalam keadaan sehat, tapi pagi nya dapat kabar ditemukan terkulai. Saya juga minta pihak kepolisian untuk membuka CCTv di Dream Box,” sebut Febri sebagaimana dikutip dari riaupembaruan.com, Jumat (11/04/25) lalu.

Peristiwa tewasnya anggota Polres Dumai itu juga membuat Panglima Tameng Adat LAMR Dumai, Tengku Dedek Iskandar angkat bicara dan meminta pihak berwenang agar memeriksa pengelola Dream Box.

” Jika terbukti ada pembiaran dan unsur kesengajaan, rekan-rekan korban maupun pihak pengelola Dream Box harus diperiksa dan bertanggungjawab. Petugas bisa memeriksa CCTv yang ada di lokasi. Ini harus diusut tuntas,” ujar Tengku Dedek Iskandar, Sabtu (12/04/25) lalu.

Panglima Tameng Adat LAMR Kota Dumai, Tengku Dedek Iskandar mengaku melihat adanya kejanggalan terkait tewasnya salah seorang anggota kepolisian di lokasi hiburan malam Dream Box. Salah satunya, pihak pengelola hiburan malam terkesan melakukan pembiaran terhadap pengunjung yang sedang sekarat.

” Dari video yang beredar, korban tampak duduk sendirian dengan kondisi mulut berbusa di depan pintu masuk Dream Box. Seharusnya pihak pengelola melakukan upaya penyelamatan sejak awal, tapi itu tidak dilakukan. Korban baru dievakuasi setelah pagi hari, ini ada apa,” ujar Tengku Dedek Iskandar penuh tanda tanya.

Lebih lanjut disampaikan Tengku Dedek Iskandar, pihak berwenang harus memeriksa pengelola Dream Box akibat hilangnya nyawa manusia di lokasi hiburan malam itu.

” Jika terbukti ada pembiaran dan unsur kesengajaan, pihak pengelola harus diperiksa dan bertanggungjawab. Petugas bisa memeriksa CCTv yang ada di lokasi. Ini harus diusut tuntas,” ujar Tengku Dedek Iskandar.

Informasi lainnya yang berhasil dihimpun KupasBerita.Com menyebutkan kondisi korban kabarnya sudah lemah saat berada dalam ruang karaoke. Sementara beberapa orang rekannya yang semula berada di ruangan yang sama sudah pergi satu persatu.

Belum diketahui secara pasti siapa yang membawa korban keluar saat Dream Box tutup. Termasuk yang mendudukkan korban di atas kursi plastik yang berada di teras pintu masuk lokasi hiburan malam itu. Dalam rekaman video yang beredar, pintu Dream Box sudah dalam kondisi tertutup rapat ketika korban meregang nyawa dengan mulut berbusa.

Seiring berjalannya waktu, Dream Box Family Karaoke yang sebelumnya sempat ditutup pasca tewasnya seorang anggota polisi tampak sudah beroperasi kembali seperti biasanya. Lokasi parkiran tampak mulai dipenuhi banyak kendaraan. Belum ada penjelasan resmi terkait kembali dibukanya tempat hiburan malam yang pintu masuknya sempat dipasang garis polisi itu.

sumber : kupasberita.com
editor : Feri Windria

Berita Terkait

Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Kota Dumai Tahun Ajaran 2026/2027
Satu Abad Jam Gadang Jadi Momentum Penegasan Ikonik Buktitinggi
Berlindung di Balik Hak Konstitusional: Taktik ‘Membelah Diri’ Jurnalis Partisan Adalah Kemunafikan Etika
Pemko Dumai Akan Gelar Lomba Mancing Gratis
Dumai Raih Predikat Juara Umum Kejurprov Catur Riau
Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Kabupaten Padang Lawas Disepakati
Mengisi Moment libur sekolah PT Niat Suci Kebuaitullah ( NSK) Fasilitasi Khitan Massal Gratis untuk 288 Anak ke 9 Perwakilan Daerah
TNI Bersama Warga Kebut Pembangunan Jembatan Gantung Garuda, Akses Dua Kelurahan di Sungai Sembilan

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 17:02 WIB

Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Kota Dumai Tahun Ajaran 2026/2027

Senin, 22 Juni 2026 - 16:51 WIB

Satu Abad Jam Gadang Jadi Momentum Penegasan Ikonik Buktitinggi

Senin, 22 Juni 2026 - 15:53 WIB

Berlindung di Balik Hak Konstitusional: Taktik ‘Membelah Diri’ Jurnalis Partisan Adalah Kemunafikan Etika

Senin, 22 Juni 2026 - 15:39 WIB

Pemko Dumai Akan Gelar Lomba Mancing Gratis

Senin, 22 Juni 2026 - 15:36 WIB

Dumai Raih Predikat Juara Umum Kejurprov Catur Riau

Berita Terbaru

Berita

Pemko Dumai Akan Gelar Lomba Mancing Gratis

Senin, 22 Jun 2026 - 15:39 WIB

Berita

Dumai Raih Predikat Juara Umum Kejurprov Catur Riau

Senin, 22 Jun 2026 - 15:36 WIB