Kasus Tewasnya Anggota Polri di Dream Box Dumai Ternyata Sudah di SP3

- Penulis

Minggu, 22 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Kasus Tewasnya Anggota Polri di Dream Box Dumai Ternyata Sudah di SP3

Pihak Kepolisian Resort (Polres) Dumai ternyata sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan nomor: SPPP/51.a/V/RES.1.24/2025/Reskrim terhadap kasus tewasnya anggota Polri berinisial SS di Dream Box Family Karaoke yang dilaporkan pihak keluarga korban melalui LP dengan nomor laporan: LP/B/72/IV/2025/SPKT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU tanggal 10 April 2025.

Kematian Anggota Sat Samapta Polres Dumai di Dream Box Family Karaoke beberapa waktu lalu sempat mendapat perhatian luar biasa dari masyarakat.

Apalagi saat ditemukan, korban dalam kondisi mulut berbuih dan terduduk di atas kursi plastik. Hingga kini kematian anggota Polri yang dinilai tidak wajar itu masih menyisakan sejumlah pertanyaan.

Kasus itu sendiri sempat menyeret 6 nama Anggota Polres Dumai yang harus menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau. Masing-masingnya berinisial HM dengan pangkat Bripka, MJ berpangkat Brigadir, HC berpangkat Aiptu, St berpangkat Aiptu, MA berpangkat Aipda dan DS berpangkat Briptu.

Penerbitan SP3 sebagaimana informasi yang diperoleh KupasBerita.Com dilakukan karena berdasarkan proses penyidikan dan Laporan Hasil Gelar Perkara tidak ditemukan cukup bukti atau peristiwa bukan tindak pidana.

Pada poin 1 SP3 yang diterbitkan pihak kepolisian, dijelaskan alasan melakukan penghentian penyidikan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUH Pidana yang terjadi di Jalan Syech Umar, tepatnya depan Dream Box Family Karaoke pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 08.00 WIB dengan pelapor atas nama Rapicha Ginting, tidak cukup bukti atau pelapor telah mencabut laporan/pengaduan.

Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Penghentian Penyidikan nomor: S.Tap/20/V/RES.1.24/2025/Reskrim tanggal 28 Mei 2025.

Sebelumnya telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan nomor: SP.Sidik/51/IV/RES.1.24 /2025/Reskrim tanggal 23 April 2025.

Selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan nomor: SPDP/58/IV/ RES.1.24/2025/Reskrim tanggal 23 April 2025.

Pada sisi lain, diberitakan sebelumnya pihak keluarga beberapa waktu lalu mendesak kepolisian agar mengungkap penyebab kematian personil Sat Samapta Polres Dumai itu hingga tuntas. Termasuk membuka rekamanCCTv (Closed Circuit Television) yang ada di Dream Box.

” Saya minta ungkap siapa rekan-rekannya malam itu. Saya minta diungkap semuanya, saya tidak ikhlas karena dia ditinggalkan sendirian dalam keadaan begitu. Dia berangkat kerja piket dalam keadaan sehat, tapi pagi nya dapat kabar ditemukan terkulai. Saya juga minta pihak kepolisian untuk membuka CCTv di Dream Box,” sebut Febri sebagaimana dikutip dari riaupembaruan.com, Jumat (11/04/25) lalu.

Peristiwa tewasnya anggota Polres Dumai itu juga membuat Panglima Tameng Adat LAMR Dumai, Tengku Dedek Iskandar angkat bicara dan meminta pihak berwenang agar memeriksa pengelola Dream Box.

” Jika terbukti ada pembiaran dan unsur kesengajaan, rekan-rekan korban maupun pihak pengelola Dream Box harus diperiksa dan bertanggungjawab. Petugas bisa memeriksa CCTv yang ada di lokasi. Ini harus diusut tuntas,” ujar Tengku Dedek Iskandar, Sabtu (12/04/25) lalu.

Panglima Tameng Adat LAMR Kota Dumai, Tengku Dedek Iskandar mengaku melihat adanya kejanggalan terkait tewasnya salah seorang anggota kepolisian di lokasi hiburan malam Dream Box. Salah satunya, pihak pengelola hiburan malam terkesan melakukan pembiaran terhadap pengunjung yang sedang sekarat.

” Dari video yang beredar, korban tampak duduk sendirian dengan kondisi mulut berbusa di depan pintu masuk Dream Box. Seharusnya pihak pengelola melakukan upaya penyelamatan sejak awal, tapi itu tidak dilakukan. Korban baru dievakuasi setelah pagi hari, ini ada apa,” ujar Tengku Dedek Iskandar penuh tanda tanya.

Lebih lanjut disampaikan Tengku Dedek Iskandar, pihak berwenang harus memeriksa pengelola Dream Box akibat hilangnya nyawa manusia di lokasi hiburan malam itu.

” Jika terbukti ada pembiaran dan unsur kesengajaan, pihak pengelola harus diperiksa dan bertanggungjawab. Petugas bisa memeriksa CCTv yang ada di lokasi. Ini harus diusut tuntas,” ujar Tengku Dedek Iskandar.

Informasi lainnya yang berhasil dihimpun KupasBerita.Com menyebutkan kondisi korban kabarnya sudah lemah saat berada dalam ruang karaoke. Sementara beberapa orang rekannya yang semula berada di ruangan yang sama sudah pergi satu persatu.

Belum diketahui secara pasti siapa yang membawa korban keluar saat Dream Box tutup. Termasuk yang mendudukkan korban di atas kursi plastik yang berada di teras pintu masuk lokasi hiburan malam itu. Dalam rekaman video yang beredar, pintu Dream Box sudah dalam kondisi tertutup rapat ketika korban meregang nyawa dengan mulut berbusa.

Seiring berjalannya waktu, Dream Box Family Karaoke yang sebelumnya sempat ditutup pasca tewasnya seorang anggota polisi tampak sudah beroperasi kembali seperti biasanya. Lokasi parkiran tampak mulai dipenuhi banyak kendaraan. Belum ada penjelasan resmi terkait kembali dibukanya tempat hiburan malam yang pintu masuknya sempat dipasang garis polisi itu.

sumber : kupasberita.com
editor : Feri Windria

Berita Terkait

Kapolsek Rupat Utara Pimpin Kegiatan Gotong Royong Pasca Terjadinya Bencana Alam Aangin Puting Beliung di Desa Titi Akar
Sehari Sesudah “Ngamuk” Saat RDP, Hasrizal Terjungkal Dari Ketua DPD PAN Kota
Tingkatkan Kebersihan dan Kenyamanan Lingkungan, Rutan Dumai Melaksanakan Gotong Royong
Antisipasi Banjir, Polsek Dumai Timur dan Masyarakat Gencar Gotong Royong
Tidak Ada Biaya Tiket Masuk ke Pantai Teluk Makmur, Tapi Parkir Dipatok Tampa Jaminan Keamanan Kenderaan
Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis ’98 Erwin Sitompul Desak Pemberhentian
RDP Ricuh, Ketua Komisi III Ngamuk: “Gaji Dewan Rp50 Juta, Tapi Rapat Cuma Berdua”
Polsek Dumai Kota Bersama Masyarakat dan Pihak Kelurahan Melaksanakan Kegiatan Gotong Royong

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 14:05 WIB

Kapolsek Rupat Utara Pimpin Kegiatan Gotong Royong Pasca Terjadinya Bencana Alam Aangin Puting Beliung di Desa Titi Akar

Minggu, 30 November 2025 - 09:24 WIB

Sehari Sesudah “Ngamuk” Saat RDP, Hasrizal Terjungkal Dari Ketua DPD PAN Kota

Minggu, 30 November 2025 - 08:18 WIB

Tingkatkan Kebersihan dan Kenyamanan Lingkungan, Rutan Dumai Melaksanakan Gotong Royong

Minggu, 30 November 2025 - 08:13 WIB

Antisipasi Banjir, Polsek Dumai Timur dan Masyarakat Gencar Gotong Royong

Minggu, 30 November 2025 - 06:47 WIB

Tidak Ada Biaya Tiket Masuk ke Pantai Teluk Makmur, Tapi Parkir Dipatok Tampa Jaminan Keamanan Kenderaan

Berita Terbaru