Polsek Bukit Kapur Berhasil Mengungkap Kasus Pemalsuan Transaksi Jual Beli Mobil

- Penulis

Sabtu, 5 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Jajaran Kepolisian Sektor Bukit Kapur berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan atau pemalsuan dalam transaksi jual beli mobil, dengan mengamankan dua orang tersangka berinisial R dan S.

Perkara ini bermula dari laporan korban berinisial E yang merasa ditipu setelah membeli satu unit mobil Toyota Calya dengan dokumen yang belakangan diketahui palsu.

Kapolsek Bukit Kapur IPTU Anra Nosa, S.H., M.H., mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan intensif sejak laporan pertama masuk.

“Korban melaporkan bahwa ia membeli mobil dari pelaku yang mengaku memiliki kendaraan tersebut secara sah, lengkap dengan STNK dan BPKB yang ternyata tidak asli,” ujar IPTU Anra Nosa.

Dalam keterangan resminya, IPTU Anra menjelaskan bahwa transaksi bermula dari sebuah unggahan penjualan mobil di media sosial Facebook.

“Pelaku menggunakan modus dengan mengiklankan mobil yang bukan milik mereka sendiri, lalu meyakinkan korban bahwa surat-surat kendaraan sudah atas nama korban, padahal dokumen tersebut palsu,” jelasnya.

Kapolsek mengatakan, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

“Korban sempat membayar lunas harga mobil berikut biaya pengurusan surat-surat. Namun beberapa bulan kemudian, mobil itu disita oleh pihak leasing karena statusnya bermasalah dan menunggak cicilan,” tambahnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pihak kepolisian akhirnya menangkap kedua tersangka di lokasi berbeda.

“Tersangka R diamankan di rumahnya di wilayah Sungai Sembilan, sementara tersangka S ditangkap di sebuah warung di kawasan Purnama. Keduanya mengakui perbuatannya,” tegas IPTU Anra.

Ia menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan, diketahui para tersangka sengaja mencetak dokumen kendaraan palsu untuk meyakinkan korban.

“Kami juga telah menyita barang bukti berupa STNK, BPKB, dan plat nomor kendaraan yang diduga palsu, serta peralatan lain dari tangan tersangka,” ungkapnya.

Kapolsek memastikan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

“Kami masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya. Semua proses hukum akan kami jalankan sesuai prosedur,” tutup IPTU Anra.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 263 Jo 55 KUHPidana tentang penipuan dan pemalsuan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Berita Terkait

Maulid Nabi di SMPN 1 Rupat: Tanamkan Keteladanan Rasulullah kepada Generasi Muda
Kepala Disdikbud Dumai “Salah Kamar”? Latar Kehutanan Jadi Sorotan
Serapan Tenaga Kerja Lokal Dipertanyakan, Laskar RMRB Bongkar Sorotan Vendor hingga Dugaan Upah di Bawah UMK Dumai
Perbaikan Pipa PHR dan Pertamina RU II di Bundaran Putri Tujuh, Dishub Dumai Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
8 WN Bangladesh dan 8 PMI Digagalkan Masuk Lewat Jalur Tikus Dumai, Bayar hingga Rp9,5 Juta
Dumai Bawa Pulang Medali Emas dari Ajang Boxing dan Muaythai “Begaduh Champions”
PLN Lakukan Pemeliharaan Gardu Induk Dumai, Sejumlah Wilayah Berpotensi Padam Rabu 2 September
Gelar SKM Pimpin Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Tepatkah Penempatan Elywarti?

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 07:24 WIB

Maulid Nabi di SMPN 1 Rupat: Tanamkan Keteladanan Rasulullah kepada Generasi Muda

Rabu, 2 September 2026 - 06:31 WIB

Kepala Disdikbud Dumai “Salah Kamar”? Latar Kehutanan Jadi Sorotan

Selasa, 1 September 2026 - 15:50 WIB

Serapan Tenaga Kerja Lokal Dipertanyakan, Laskar RMRB Bongkar Sorotan Vendor hingga Dugaan Upah di Bawah UMK Dumai

Selasa, 1 September 2026 - 14:04 WIB

Perbaikan Pipa PHR dan Pertamina RU II di Bundaran Putri Tujuh, Dishub Dumai Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Selasa, 1 September 2026 - 13:41 WIB

8 WN Bangladesh dan 8 PMI Digagalkan Masuk Lewat Jalur Tikus Dumai, Bayar hingga Rp9,5 Juta

Berita Terbaru