Warga di Dumai Tertipu Usai Beli Mobil Via Facebook, 2 Pelaku Ditangkap

- Penulis

Minggu, 6 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agency sent car keys to tenants for travel purposes. Buy and sell car insurance

Agency sent car keys to tenants for travel purposes. Buy and sell car insurance

DUMAI – Seorang warga di Kota Dumai, Riau berinisial E tertipu setelah membeli mobil melalui Facebook. Belakangan unit yang dia beli ternyata mobil kreditan yang berakhir disita leasing.

Tak terima, E kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Bukit Kapur. Polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap dua pelaku berinisial R dan S.

“Korban melaporkan bahwa ia membeli mobil dari pelaku yang mengaku memiliki kendaraan tersebut secara sah, lengkap dengan STNK dan BPKB yang ternyata tidak asli,” ujar Kapolsek Bukit Kapur Iptu Anra Nosa, Sabtu (5/7/2025).

Perkara ini bermula saat korban tergiur iklan jual-beli mobil di Facebook. Pelaku menawarkan unit mobil Calya dengan harga murah yang diklaim memiliki surat-surat yang lengkap.

“Pelaku menggunakan modus dengan mengiklankan mobil yang bukan milik mereka sendiri, lalu meyakinkan korban bahwa surat-surat kendaraan sudah atas nama korban, padahal dokumen tersebut palsu,” jelasnya.

Korban membayar lunas mobil tersebut. Akan tetapi, beberapa bulan kemudian mobil tersebut disita oleh leasing.

“Korban sempat membayar lunas harga mobil berikut biaya pengurusan surat-surat. Namun beberapa bulan kemudian, mobil itu disita oleh pihak leasing karena statusnya bermasalah dan menunggak cicilan,” tambahnya.

Usut punya usut, rupanya surat-surat tersebut bodong. Korban akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke polisi.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku, R dan S di dua lokasi terpisah. Hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mencetak dokumen kendaraan palsu untuk meyakinkan korbannya.

“Kami juga telah menyita barang bukti berupa STNK, BPKB, dan plat nomor kendaraan yang diduga palsu, serta peralatan lain dari tangan tersangka,” imbuhnya.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 263 Jo 55 KUHPidana tentang penipuan dan pemalsuan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan jual-beli kendaraan yang murah.

“Cross check terlebih dahulu, cek keaslian surat-surat kendaraan dan kepemilikannya,” kata Hard. (detik.com)

 

editor : Feri Windria

 

 

Berita Terkait

PT PAA Berhentikan Pekerja Tanpa Pesangon, Dugaan Pemalsuan Dokumen Dari RS Awal Bros Jadi Alasan
Rutan Dumai Bagikan Takjil kepada Masyarakat
Polda Riau Berhasil Bekuk 15 Tersangka Jaringan Perburuan Gajah Sumatera
Menjelang Berbuka Puasa, Wako H. Paisal Kukuhkan Pengurus Badan Pengelola Masjid Paripurna A-Manan Kota Dumai
Pengedar Ekstasi Berlogo Supermen Berhasil Diringkus Satres Narkoba Polres Dumai
35 Orang Guru SDN Non ASN Bersertifikat Hearing ke DPRD Untuk Mencairkan Tunjangan
Komisi II DPRD Kota Dumai Gelar RDP Terkait Retribusi Pelayanan Kepelabuhan
Naray Hospital Dumai Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Pemko dan BPJS Kesehatan

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:30 WIB

PT PAA Berhentikan Pekerja Tanpa Pesangon, Dugaan Pemalsuan Dokumen Dari RS Awal Bros Jadi Alasan

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:56 WIB

Rutan Dumai Bagikan Takjil kepada Masyarakat

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:04 WIB

Polda Riau Berhasil Bekuk 15 Tersangka Jaringan Perburuan Gajah Sumatera

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:47 WIB

Menjelang Berbuka Puasa, Wako H. Paisal Kukuhkan Pengurus Badan Pengelola Masjid Paripurna A-Manan Kota Dumai

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:17 WIB

Pengedar Ekstasi Berlogo Supermen Berhasil Diringkus Satres Narkoba Polres Dumai

Berita Terbaru

Berita

Rutan Dumai Bagikan Takjil kepada Masyarakat

Selasa, 3 Mar 2026 - 13:56 WIB