Tidak Butuh Waktu Lama, Satresnarkoba Dumai Ringkus 3 Pria Di Hotel Dan Amankan 9 Paket Diduga Sabu

- Penulis

Kamis, 23 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DUMAI
– Satresnarkoba Polres Dumai berhasil meringkus 3 orang pria di salah satu hotel yang ada di Jalan Ahmad Yani. Sebanyak 9 paket diduga sabu dengan berat kotor ± 17.83 Gram diamankan.

Adapun 3 orang pria tersebut yakni, SJ (19) warga Kelurahan Tanjung Palas, Kota Dumai. Kemudian HQ (19) warga Jaya Mukti dan IL (23) warga kelurahan Bukit Batrem.

Kepada media, Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba, AKP M. Sodikin, S.H., M.Si., membenarkan telah mengamankan 3 orang pria dengan inisial SJ, HQ dan IL.

Dikatakan M Sodikin, ketiga pria tersebut diamankan di kamar hotel Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, pada Rabu (22/1/2025) sekira pukul 20.40 WIB.

Pengungkapan, kata Sodikin, berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada dugaan transaksi jual beli narkoba di tempat tersebut.

“Berdasarkan laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan,” ujar M Sodikin.

Tak butuh lama melakukan penyelidikan, Tim Opnal Res Narkoba berhasil meringkus tiga orang pria.

“Awalnya SJ di sebuah lorong hotel, petugas mendapati 2 paket diduga sabu dalam kantong celananya,” kata Kasat Narkoba itu.

Sementara HG di dalam kamar hotel yang disusul dengan IL memasuki kamar tersebut.

Dengan disaksikan sekuriti hotel dalam penggeledahan kamar, polisi menemukan 6 paket berisikan kristal diduga sabu di atas AC indor dan 1 paketnya lagi di belakang TV.

“Total semua kita temukan 7 paket diduga narkotika bukan tanaman jenis Shabu. Berat kotor keseluruhan capai ± 17.83 gram,” ungkap Sodikin

Guna pemeriksaan lebih lanjut, SJ, HG dan IL beserta semua barang bukti termasuk 1 buah dompet hitam, 1 unit HP merk OPPO wrana hitam,

dan 1 helai celana pendek warna hijau di bawa ke Mapolres Dumai.

Selain itu, juga diamankan 1 kotak kaleng warna putih merah, 1 unit HP merk VIVO warna biru dan uang tunai RP. 236.000.

“Hasil tes urine ketiga pria tersebut Positif Meth dan Positif Amp,” ucap Sodikin.

SJ, HG dan IL terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berita Terkait

Video Viral Bongkar Kumuhnya Pelabuhan RoRo Dumai, Kritik Boleh Tapi Bahaya Jika Salah Sasaran
Kapolsek KSKP Dumai Bersama Personil Melakukan Pengecekan Tanaman Jagung Bersama Kelompok Tani Tuah Brata Pangan
Warga Malaysia Kibarkan Bendera Merah Putih, Minta Gabung ke RI
Polres Dumai Gelar Upacara Khidmat dan Teguhkan Semangat Persatuan Peringati Hari Lahir Pancasila 2026
Enam Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak
Rutan Dumai Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
PT Pelabuhan Dumai Berseri Mengucapkam Selamat Hari Lahir Pancasila 2026 Usung Semangat Persatuan dan Damai
Sat Reskrim Polres Dumai Gelar Sosialisasi KUHAP Bersama PPNS lintas Instansi Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 13:12 WIB

Video Viral Bongkar Kumuhnya Pelabuhan RoRo Dumai, Kritik Boleh Tapi Bahaya Jika Salah Sasaran

Senin, 1 Juni 2026 - 07:13 WIB

Kapolsek KSKP Dumai Bersama Personil Melakukan Pengecekan Tanaman Jagung Bersama Kelompok Tani Tuah Brata Pangan

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Warga Malaysia Kibarkan Bendera Merah Putih, Minta Gabung ke RI

Senin, 1 Juni 2026 - 06:20 WIB

Polres Dumai Gelar Upacara Khidmat dan Teguhkan Semangat Persatuan Peringati Hari Lahir Pancasila 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 06:16 WIB

Enam Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak

Berita Terbaru