Ciptakan Transparansi, Dinas Perdagangan Kota Dumai Cabut Undi Penempatan Kios Baru Pasar Pulau Payung

- Penulis

Kamis, 9 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Ket foto : Proses pencabutan undi bagi calon penghuni kios baru pasar pulau payung.

DUMAI – Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Dumai melakukan pencabutan undi bagi pedagang pasar untuk mendapatkan nomor lapak atau kios baru Pasar Pulau Payung yang beralamat di Jalan Pangeran Diponegoro, Kamis (9/1/2025).

Wali Kota Dumai dalam hal ini diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Dumai sekaligus Plt. Kepala Disdag Kota Dumai H Syahrinaldi memimpin langsung pencabutan undi nomor kios baru Pasar Pulau Payung, bertempat di Aula Disdag Kota Dumai.

Pencabutan undi kios baru ini disaksikan juga oleh Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Dumai Fazrul Basri, Kabid Perdagangan Dalam Negeri Nova Kurnia Sary, dan Kepala Satpol PP Kota Dumai yang diwakili Kasi Opsdal Ganda Prawiranata.

Plt Kadisdag Kota Dumai H Syahrinaldi menjelaskan bahwa cabut undi ini dilakukan agar tidak ada pedagang yang memilih-memilih tempat.

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemko Dumai agar terciptanya transparansi antara pedagang,” sebutnya.

Sementara itu, Kabid Perdagangan Dalam Negeri Nova Kurnia Sary, para pedagang yang ikut dalam pencabutan undi ini merupakan pedagang yang betul-betul berjualan di lokasi tersebut sebelum terjadinya musibah kebakaran.

“Para pedangang yang ikut serta dalam pencabutan nomor undi ini merupakan pedagang yang telah kami lakukan pendataan sebelumnya. Yang sudah terdata inilah yang kita akomodir,” ungkapnya.

Selain pedangan buah, Kios Pasar Pulau Payung yang baru pengerjaannya ini juga akan mengakomodir pedagang emas, pakaian dan aksesoris. 

“Inshaallah, dalam waktu dekat akan kita laksanakan seremoni serah terima kunci. Setelah itu, baru pedagang dapat memulai aktivitas jual beli. Dengan pencabutan undi ini, maka telah selesailah proses penempatan pedagang yang akan ditetapkan melalui keputusan Kepala Dinas Perdagangan,” pungkasnya.**

Berita Terkait

PT KPI Unit Dumai Tegaskan Perusahaan Menjunjung Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
Kapan SK PPPK Penuh dan Paruh Waktu Dibagikan,? Berikut Jadwal dari BKPSDMD Merangin
Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadiri Festival Pacu Jalur 2025 di Kuansing
Wako H Paisal Dorong Keterlibatan UNRI Dalam Pengembangan SDM di Kota Dumai
Dugaan Perambahan Mangrove dan Reklamasi Bibir Pantai dan Rawa Mangrove di Laporkan ke Polres Dumai
Wako H Paisal Sambut Hangat Kunker Anggota DPD RI K H Muhammad Mursyid
Menyambut HUT RI ke-80, Polsek Bukit Kapur Melaksanakan Sosialis dan Pembagian Bendara Merah Putih
Polres Dumai Kembali Menggelar Penanaman Jagung Serentak Program Nasional Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 12:20 WIB

PT KPI Unit Dumai Tegaskan Perusahaan Menjunjung Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik

Rabu, 6 Agustus 2025 - 12:13 WIB

Kapan SK PPPK Penuh dan Paruh Waktu Dibagikan,? Berikut Jadwal dari BKPSDMD Merangin

Rabu, 6 Agustus 2025 - 11:22 WIB

Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadiri Festival Pacu Jalur 2025 di Kuansing

Rabu, 6 Agustus 2025 - 11:09 WIB

Wako H Paisal Dorong Keterlibatan UNRI Dalam Pengembangan SDM di Kota Dumai

Rabu, 6 Agustus 2025 - 09:39 WIB

Dugaan Perambahan Mangrove dan Reklamasi Bibir Pantai dan Rawa Mangrove di Laporkan ke Polres Dumai

Berita Terbaru