Perkebunan Kelapa Sawit Milik PT DUMAI MOTOR Di Duga Masuk Kawasan TWA Sungai Dumai Dan Tidak Memiliki Perizinan Kawasan Hutan

- Penulis

Kamis, 31 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Perkebunan kelapa sawit milik PT Dumai Motor di duga Tidak memiliki perizinan kawasan hutan dan masuk dalam kawasan TWA sungai dumai.Kamis 31/07/2025

Lokasi Perkebunan sawit yang di duga luas lahannya kurang lebih 300 hektar berlokasi di kelurahan Tanjung palas Dumai Timur tersebut,sudah lama dan di perkirakan berumur kurang lebih 6 tahun dan selama ini tidak pernah tersentuh oleh hukum baik dari gakkum kehutanan dan aparat penegak hukum di kota Dumai.

Pemerintahan pak prabowo saat ini sangat fokus penertiban perizinan kawasan hutan melalui Satgas PKH sesui perpres no 5 tahun 2025 ,apalagi lokasi Perkebunan sawit PT Dumai motor ini di duga masuk kawasan TWA Sungai Dumai seperti yang baru baru ini ditertibkan satgas PKH di Taman Nasional Tesso Nilo di pelelawan.

Dari informasi yang diperoleh awak media kamis 31/07/2025 di lapangan dari salah satu warga di lokasi Perkebunan tersebut yang tidak mau di sebut namanya, ini lokasi Perkebunan sawit milik PT Dumai Motor katannya masuk kawsan TWA sungai dumai katanya Demikian.

Awak media tetap menggali informasi tentang Perkebunan sawit PT Dumai Motor yang lebih paham yaitu ketua DPD Lembaga konservasi Lingkungan hidup (LKLH)kota dumai Bapak Rajali Hasibuan di Dumai kemarin.

Beliau menyampaikan ke awak media Baru baru ini bahwa Perkebunan kelapa sawit milik PT Dumai Motor yang Berlokasi di Jl arifin ahmad kel.Tanjug palas kota Dumai memang tidak memiliki perizinan kawasan hutan dan yang paling mirisnya lokasi Perkebunan tersebut sudah masuk kawasan TWA Sungai Dumai yang memang sama sekali kawasan tersebut tidak boleh di alih fungsikan menjadi Perkebunan Kelapa Sawit,paparnya.

Ketua LKLH tersebuat memberikan keterangan ke awak media bahwa TWA sungai dumai luasnya 4.712 hektar, hingga saat ini Tanaman kelapa sawit di atas lahan TWA ini kurang lebih 984 hektar yang sudah terbangun tanpa izin,baik milik perusahaan dan perorangan,kawasan ini sudah ditetapkan pemerintah provinsi Riau Sebagai TWA SK Gubernur No 85/1/1985 dan SK Menhut No.154/ kpts/-II/1990 oleh kementerian kehutanan seluas 4.712 hektar,jadi lahan tersebut masuk kawasan konservasi Taman wisata Alam (TWA)karena di lindungi oleh Negara,katanya demikian.

Masih keterangan dari ketua LKLH Dumai, kami sebagai lembaga LSM penggiat lingkungan dan konservasi di bidang kehutanan berencana akan melaporkan temuan ini ke satgas PKH pusat dan di Pekanbaru,ini tidak boleh di biarkan sudah termasuk pelanggaran hukum pidana menurut undang undang kehutanan No 41 tahun 1999 jo uu No 18 tahun 2013 tentang pencegahan perambahan hutan tanpa izin yang hukumannya 15 tahun penjara denda 5 Miliar.tutupnya

Tim media Metronewstv mencoba menghubungi pengurus(Humas) Perkebunan tersebut melaluai nomor kontak 081275……Namun tidak ada tanggapan sama sekali hingga berita ini di terbitkan.

(Tim)

Berita Terkait

Kapolres Dumai Apresiasi Polsek Dumai Timur Salurkan Bantuan Untuk Korban Bencana Sumatera
Kapolsek Rupat Utara Pimpin Kegiatan Gotong Royong Pasca Terjadinya Bencana Alam Aangin Puting Beliung di Desa Titi Akar
Sehari Sesudah “Ngamuk” Saat RDP, Hasrizal Terjungkal Dari Ketua DPD PAN Kota
Tingkatkan Kebersihan dan Kenyamanan Lingkungan, Rutan Dumai Melaksanakan Gotong Royong
Antisipasi Banjir, Polsek Dumai Timur dan Masyarakat Gencar Gotong Royong
Tidak Ada Biaya Tiket Masuk ke Pantai Teluk Makmur, Tapi Parkir Dipatok Tampa Jaminan Keamanan Kenderaan
Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis ’98 Erwin Sitompul Desak Pemberhentian
RDP Ricuh, Ketua Komisi III Ngamuk: “Gaji Dewan Rp50 Juta, Tapi Rapat Cuma Berdua”
Tag :

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 11:06 WIB

Kapolres Dumai Apresiasi Polsek Dumai Timur Salurkan Bantuan Untuk Korban Bencana Sumatera

Minggu, 30 November 2025 - 14:05 WIB

Kapolsek Rupat Utara Pimpin Kegiatan Gotong Royong Pasca Terjadinya Bencana Alam Aangin Puting Beliung di Desa Titi Akar

Minggu, 30 November 2025 - 09:24 WIB

Sehari Sesudah “Ngamuk” Saat RDP, Hasrizal Terjungkal Dari Ketua DPD PAN Kota

Minggu, 30 November 2025 - 08:18 WIB

Tingkatkan Kebersihan dan Kenyamanan Lingkungan, Rutan Dumai Melaksanakan Gotong Royong

Minggu, 30 November 2025 - 08:13 WIB

Antisipasi Banjir, Polsek Dumai Timur dan Masyarakat Gencar Gotong Royong

Berita Terbaru