Kepergok Menyimpan 10 Butir Exstasi di Kamar, M.A.D di Amankan Satnarkoba Polres Dumai

- Penulis

Jumat, 1 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto : Ilustrasi 

DUMAI – Seorang pria berinisial M.A.D. diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai usai kedapatan menyimpan sepuluh butir pil ekstasi dari dua jenis berbeda di dalam kamar rumahnya di Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan. Penangkapan dilakukan Kamis (31/7/2025) oleh tim opsnal setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.

Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi, S.H., M.H. mewakili Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka berikut barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami telah mengamankan seorang pria yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis pil ekstasi. Barang bukti ditemukan di dalam kamar miliknya, terdiri dari lima butir pil berlogo kerang warna kuning dan lima butir berlogo Hello Kitty warna pink,” ujar AKP Riza Effyandi, Jumat (1/8/2025).

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan kepemilikan narkotika oleh pelaku. Setelah diamankan di tempat kerjanya di sekitar Sekolah, pelaku secara kooperatif mengaku menyimpan barang tersebut di rumahnya. Saat penggeledahan dilakukan, ditemukan satu tas hitam berisi plastik bening berisi pil-pil ekstasi.

“Pelaku tidak melakukan perlawanan. Ia justru secara kooperatif menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti di dalam lemari kamarnya,” tambah Kasat.

Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan satu helai plastik bening, satu buah tas tangan warna hitam, serta satu unit ponsel android merk Vivo warna ungu yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait barang haram tersebut.

Hasil tes urine pelaku juga menunjukkan hasil positif mengandung Methamfetamina. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami tegaskan, Polres Dumai berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tutup AKP Riza Effyandi.

Berita Terkait

Gara gara Curi Sepeda, Seorang Pemuda di Diringkus Polisi
Program Aksi Kementrian IMIPAS, Imigrasi Dumai Lakukan Transformasi Digital Perkuat Pelayanan Publik
Keluarga Besar Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Mengucapkan Selamat Memperingati Isra Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW 1447 Hijriah
Direktur PT Pelabuhan Dumai Berseri Kota Dumai Ucapkan Selamat Memperingati Isra Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW 1447 Hijriah
Imigrasi Dumai Pastikan WN Asal Cina Terjaring Razia Satpol PP Kantongi Dokumen Resmi
Dishub Dumai Laksanakan Monitoring Kegiatan Magang Tim PKL PTDI STTD
Kejaksaan Negeri Dumai Mengikuti Pembukaan Rapat Kerja Nasional Tahun 2026
Panen Raya Rutan Dumai Bersama Menteri Imipas Secara Virtual

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:13 WIB

Gara gara Curi Sepeda, Seorang Pemuda di Diringkus Polisi

Jumat, 16 Januari 2026 - 12:34 WIB

Program Aksi Kementrian IMIPAS, Imigrasi Dumai Lakukan Transformasi Digital Perkuat Pelayanan Publik

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:38 WIB

Keluarga Besar Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Mengucapkan Selamat Memperingati Isra Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW 1447 Hijriah

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:26 WIB

Direktur PT Pelabuhan Dumai Berseri Kota Dumai Ucapkan Selamat Memperingati Isra Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW 1447 Hijriah

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:36 WIB

Imigrasi Dumai Pastikan WN Asal Cina Terjaring Razia Satpol PP Kantongi Dokumen Resmi

Berita Terbaru

Berita

Gara gara Curi Sepeda, Seorang Pemuda di Diringkus Polisi

Jumat, 16 Jan 2026 - 14:13 WIB