Tindak Lanjuti Perda No.7 Tahun 2022, Pemkab Padang Lawas Lakukan Penertiban Parkir, PKL dan Penataan Lalin

- Penulis

Kamis, 22 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


PADANG LAWAS –
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas melalui Dinas Perindagkop, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Damkar Kabupaten Padang Lawas untuk melakukan Penertiban Pedagang Kaki Lima, Penataan Lalu Lintas Dan Parkir Kendaraan Bermotor Di Kawasan Simpang Empat Pasar Sibuhuan.

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai Dengan Surat Edaran Nomor 1824 Tahun 2025 Tentang Penertiban Pedagang Kaki Lima, Penataan Lalu Lintas Dan Parkir Kendaraan Bermotor Di Kawasan Simpang Empat Pasar Sibuhuan.

Dan dalam menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman serta Perlindungan Masyarakat, dan Hasil Rapat Koordinasi Penertiban Parkir dan Arus Lalu Lintas di Wilayah Kabupaten Padang Lawas tanggal 24 April 2025, disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

I. Penertiban Kegiatan Pedagang Kaki Lima,

1. Setiap orang/atau badan dilarang menghambat dan atau menutup fungsi ruang milik jalan dengan:

a. menggelar lapak dagangan atau sejenisnya,

b. mendirikan warung tenda, warung semi permanen atau sejenisnya, dan

c. menggunakan trotoar, di atas saluran air dan bahu jalan sebagai tempat berjualan dan parkir kendaraan.

2. pedagang kaki lima dilarang berjualan di luar pagar Pasar Sibuhuan.

II. Penataan Lalu Lintas dan Parkir Kendaraan Bermotor

1. kendaraan bermotor roda dua, roda tiga dan roda empat dilarang parkir di bahu jalan atau badan jalan maupun trotoar di sekitar kawasan pasar Sibuhuan;

2. lokasi parkir di sekitar Simpang Empat Pasar Sibuhuan akan ditetapkan selanjutnya;

3. kendaraan roda tiga memarkirkan, menaikan dan menurunkan penumpang di area yang telah ditentukan,

4. mobil angkutan (angkot) setiap harinya hanya diperbolehkan 1 (satu) unit yang parkir di sekitar Mesjid Raya Sibuhuan untuk menaikan dan menurunkan penumpang yang selanjutnya akan ditentukan oleh Pemerintah Daerah bekerjasama dengan pengelola;dan

5. aktivitas bongkar muat barang disekitar Simpang Empat Pasar Sibuhuan dilaksanakan setelah pukul 18.00 s/d 05.00 wib setiap harinya.

Kemudian akan di adakan sosialisasi tahap II pada tanggal 26 Mei 2025 sekaligus penyerahan undangan kepada 49 PKL.

(ASWIN)

Berita Terkait

Wako H Paisal Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Bermarwah
345.90 Hektar Sawit Rakyat Periode 2021-2025 di Kota Dumai Berhasil di Replanting BPDPKS, DKPP Kota Dumai Targetkan Hal Ini
Wakil Walikota Dumai Hadiri Pembukaan Dumai Bhayangkara Run 2025, Ratusan Dari Berbagai Kalangan Ikut Memeriahkan
Di Hari Bhayangkara ke-79, Polres Dumai Menggelar Bakti Kesehatan
Pengcab Karate Tako Dumai Adakan UKT Semester Genab Tahun 2025
Grebeg Suro 2025 Bakal Digelar di Kota Dumai, Wujud Persatuan Budaya Jawa
Mobil Tangki Biru Putih Singgah di Tempat Penampungan CPO di Duga Milik Inisial “P”
Bhayangkara Run 2025:Jadi Momen Kapolres Dumai Serahkan Bibit Pohon ke Wawako

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 16:23 WIB

Wako H Paisal Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Bermarwah

Minggu, 15 Juni 2025 - 16:17 WIB

345.90 Hektar Sawit Rakyat Periode 2021-2025 di Kota Dumai Berhasil di Replanting BPDPKS, DKPP Kota Dumai Targetkan Hal Ini

Minggu, 15 Juni 2025 - 16:09 WIB

Wakil Walikota Dumai Hadiri Pembukaan Dumai Bhayangkara Run 2025, Ratusan Dari Berbagai Kalangan Ikut Memeriahkan

Minggu, 15 Juni 2025 - 14:03 WIB

Di Hari Bhayangkara ke-79, Polres Dumai Menggelar Bakti Kesehatan

Minggu, 15 Juni 2025 - 13:49 WIB

Pengcab Karate Tako Dumai Adakan UKT Semester Genab Tahun 2025

Berita Terbaru

Berita

Wako H Paisal Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Bermarwah

Minggu, 15 Jun 2025 - 16:23 WIB