Said Effendi Masih Berpedoman Penuh Pada Surat Edaran Resmi Walikota Dumai

- Penulis

Jumat, 26 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ket foto : dishub dumai, said effendi

DUMAI — Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai, Said Efendi, SE, MM, menegaskan bahwa pihaknya tetap mengacu pada Surat Edaran Walikota Dumai Nomor: 00.1.10/818/SEKRE tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Ia mengaku tidak mengetahui adanya surat pembatalan terhadap edaran tersebut.

Informasi yang diperoleh awak media menyebutkan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) yang di dalamnya memuat ketentuan operasional kendaraan selama periode Natal 2025, yakni pada Selasa, 23 Desember 2025 hingga Sabtu, 27 Desember 2025.

Dalam SKB tersebut disebutkan kendaraan diperbolehkan melintas pada pukul 00.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media mengonfirmasi langsung kepada Kadis Perhubungan Kota Dumai, Said Efendi, melalui pesan WhatsApp pada Jumat (26/12/2025).

Dalam keterangannya, Said Efendi dengan tegas menyatakan tidak mengetahui adanya surat pembatalan atau ketentuan lain yang bertentangan dengan edaran Walikota.

“Kami tetap mengacu pada surat edaran Gubernur dan Walikota. Terkait surat pembatalan, saya tidak tahu. Siapa yang akan bertanggung jawab jika ada pihak yang tidak setuju?” ujar Said Efendi.

Ketika awak media kembali meminta penjelasan terkait maksud pernyataan tersebut agar dapat dipahami masyarakat luas, Said Efendi menegaskan bahwa keputusan Gubernur dan Walikota merupakan keputusan tertinggi yang wajib dipatuhi.

“Keputusan Gubernur dan Walikota itu yang tertinggi. Tetap mengacu pada edaran tersebut. Apakah bisa staf membatalkan edaran Gubernur dan Walikota?” tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa hingga saat ini Dishub Kota Dumai masih berpedoman penuh pada surat edaran resmi Walikota dan tidak mengakui adanya kebijakan lain yang membatalkan atau mengubah ketentuan tersebut.

Berita Terkait

35 Orang Guru SDN Non ASN Bersertifikat Hearing ke DPRD Untuk Mencairkan Tunjangan
Komisi II DPRD Kota Dumai Gelar RDP Terkait Retribusi Pelayanan Kepelabuhan
Naray Hospital Dumai Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Pemko dan BPJS Kesehatan
Dalam Penelitian Peran Polri Menangani Unjuk Rasa, Polres Dumai Terima Tim Puslitbang Polri
Kanwil Imigrasi Riau Cek Pelayanan Keimigrasian dan Lalulintas Penumpang di Pelabuhan Dumai
Jalin Silaturahmi, Karutan Dumai Kunjungi Wali Kota Dumai
Kepolisian Daerah Riau Tinjau Jembatan Rusak di Dumai dan Segera di Perbaikan
Satpol PP Bubarkan Secara Paksa Pasangan Muda – Mudi di Varia Salon
Tag :

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 16:34 WIB

35 Orang Guru SDN Non ASN Bersertifikat Hearing ke DPRD Untuk Mencairkan Tunjangan

Senin, 2 Maret 2026 - 16:14 WIB

Komisi II DPRD Kota Dumai Gelar RDP Terkait Retribusi Pelayanan Kepelabuhan

Senin, 2 Maret 2026 - 15:38 WIB

Naray Hospital Dumai Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Pemko dan BPJS Kesehatan

Senin, 2 Maret 2026 - 15:23 WIB

Dalam Penelitian Peran Polri Menangani Unjuk Rasa, Polres Dumai Terima Tim Puslitbang Polri

Senin, 2 Maret 2026 - 08:43 WIB

Kanwil Imigrasi Riau Cek Pelayanan Keimigrasian dan Lalulintas Penumpang di Pelabuhan Dumai

Berita Terbaru