ket foto : dishub dumai, said effendi
DUMAI — Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai, Said Efendi, SE, MM, menegaskan bahwa pihaknya tetap mengacu pada Surat Edaran Walikota Dumai Nomor: 00.1.10/818/SEKRE tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Ia mengaku tidak mengetahui adanya surat pembatalan terhadap edaran tersebut.
Informasi yang diperoleh awak media menyebutkan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) yang di dalamnya memuat ketentuan operasional kendaraan selama periode Natal 2025, yakni pada Selasa, 23 Desember 2025 hingga Sabtu, 27 Desember 2025.
Dalam SKB tersebut disebutkan kendaraan diperbolehkan melintas pada pukul 00.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media mengonfirmasi langsung kepada Kadis Perhubungan Kota Dumai, Said Efendi, melalui pesan WhatsApp pada Jumat (26/12/2025).
Dalam keterangannya, Said Efendi dengan tegas menyatakan tidak mengetahui adanya surat pembatalan atau ketentuan lain yang bertentangan dengan edaran Walikota.
“Kami tetap mengacu pada surat edaran Gubernur dan Walikota. Terkait surat pembatalan, saya tidak tahu. Siapa yang akan bertanggung jawab jika ada pihak yang tidak setuju?” ujar Said Efendi.
Ketika awak media kembali meminta penjelasan terkait maksud pernyataan tersebut agar dapat dipahami masyarakat luas, Said Efendi menegaskan bahwa keputusan Gubernur dan Walikota merupakan keputusan tertinggi yang wajib dipatuhi.
“Keputusan Gubernur dan Walikota itu yang tertinggi. Tetap mengacu pada edaran tersebut. Apakah bisa staf membatalkan edaran Gubernur dan Walikota?” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa hingga saat ini Dishub Kota Dumai masih berpedoman penuh pada surat edaran resmi Walikota dan tidak mengakui adanya kebijakan lain yang membatalkan atau mengubah ketentuan tersebut.






