Said Effendi Masih Berpedoman Penuh Pada Surat Edaran Resmi Walikota Dumai

- Penulis

Jumat, 26 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ket foto : dishub dumai, said effendi

DUMAI — Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai, Said Efendi, SE, MM, menegaskan bahwa pihaknya tetap mengacu pada Surat Edaran Walikota Dumai Nomor: 00.1.10/818/SEKRE tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Ia mengaku tidak mengetahui adanya surat pembatalan terhadap edaran tersebut.

Informasi yang diperoleh awak media menyebutkan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) yang di dalamnya memuat ketentuan operasional kendaraan selama periode Natal 2025, yakni pada Selasa, 23 Desember 2025 hingga Sabtu, 27 Desember 2025.

Dalam SKB tersebut disebutkan kendaraan diperbolehkan melintas pada pukul 00.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media mengonfirmasi langsung kepada Kadis Perhubungan Kota Dumai, Said Efendi, melalui pesan WhatsApp pada Jumat (26/12/2025).

Dalam keterangannya, Said Efendi dengan tegas menyatakan tidak mengetahui adanya surat pembatalan atau ketentuan lain yang bertentangan dengan edaran Walikota.

“Kami tetap mengacu pada surat edaran Gubernur dan Walikota. Terkait surat pembatalan, saya tidak tahu. Siapa yang akan bertanggung jawab jika ada pihak yang tidak setuju?” ujar Said Efendi.

Ketika awak media kembali meminta penjelasan terkait maksud pernyataan tersebut agar dapat dipahami masyarakat luas, Said Efendi menegaskan bahwa keputusan Gubernur dan Walikota merupakan keputusan tertinggi yang wajib dipatuhi.

“Keputusan Gubernur dan Walikota itu yang tertinggi. Tetap mengacu pada edaran tersebut. Apakah bisa staf membatalkan edaran Gubernur dan Walikota?” tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa hingga saat ini Dishub Kota Dumai masih berpedoman penuh pada surat edaran resmi Walikota dan tidak mengakui adanya kebijakan lain yang membatalkan atau mengubah ketentuan tersebut.

Berita Terkait

BREAKING NEWS: Truk Tangki CPO Tabrak Truk Mogok di Jalan Kebun Dumai, Minyak Tumpah Picu Kemacetan Panjang
Kejari Dumai Lantik Dua Pejabat Baru, Perkuat Kinerja Pembinaan dan Penanganan Perkara Pidana Umum
Diduga Menjadi Korban Penganiayaan, Moh. Hidayat B. Ayahu Laporkan ke Polres Tojo Una-Una
Kepala SMPN 1 Dumai Tegaskan Dugaan Penyimpangan Dana BOSP Tidak Benar, Erwin Sitompul Sebut Proses Audit Masih Berlangsung
Dugaan Illegal Logging di Sungai Sembilan Disorot, Mampukah Kapolres Dumai Mengungkap Aktor di Baliknya?
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Kapolsek Rupat Utara Hadiri Penanaman Jagung Pipil di Desa Kadur
Operasi Gabungan Polres Touna dan BNN, 13 Orang Dikabarkan Dilepas, Publik Menanti Penjelasan
Waspada! Promo HP Murah Tak Masuk Akal, Konsumen Diminta Jangan Tergiur Modus COD
Tag :

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:23 WIB

BREAKING NEWS: Truk Tangki CPO Tabrak Truk Mogok di Jalan Kebun Dumai, Minyak Tumpah Picu Kemacetan Panjang

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Kejari Dumai Lantik Dua Pejabat Baru, Perkuat Kinerja Pembinaan dan Penanganan Perkara Pidana Umum

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:59 WIB

Diduga Menjadi Korban Penganiayaan, Moh. Hidayat B. Ayahu Laporkan ke Polres Tojo Una-Una

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:42 WIB

Kepala SMPN 1 Dumai Tegaskan Dugaan Penyimpangan Dana BOSP Tidak Benar, Erwin Sitompul Sebut Proses Audit Masih Berlangsung

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:26 WIB

Dugaan Illegal Logging di Sungai Sembilan Disorot, Mampukah Kapolres Dumai Mengungkap Aktor di Baliknya?

Berita Terbaru