Bareskrim Polri Limpahkan Laporan Polisi ke Polda Riau

- Penulis

Rabu, 4 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA  — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi melimpahkan penanganan Laporan Polisi atas nama H. Amir Mirza Hutagalung, S.E. kepada Kepolisian Daerah (Polda) Riau, berdasarkan pertimbangan locus delicti yang berada di wilayah hukum Provinsi Riau.

Pelimpahan tersebut tertuang dalam Surat Bareskrim Polri Nomor: B/1574/I/RES.7.4./ 2026/Bareskrim tanggal 29 Januari 2026 perihal Pelimpahan Laporan Polisi, yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Riau up. Direktorat Reserse Kriminal Umum, guna memastikan penanganan perkara dilakukan secara efektif, efisien, dan sesuai kewenangan hukum.

Perlu ditegaskan bahwa laporan ini sebelumnya telah diterima secara resmi oleh Bareskrim Polri, sebagaimana dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTL/42/I/2026/Bareskrim, tertanggal 23 Januari 2026, sebelum kemudian dilakukan pelimpahan ke Polda Riau sebagai bagian dari mekanisme hukum yang sah dan prosedural.

Laporan dimaksud berkaitan dengan dugaan penguasaan tanpa hak atas lahan perkebunan eks PT. DMMP seluas ±1.458,7 hektare, yang berlokasi di Jalan Barak Aceh, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Provinsi Riau. Pihak-pihak yang dilaporkan antara lain Sdr. SL serta pihak-pihak lain yang diduga turut serta, yang selanjutnya akan didalami dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Penyebutan lokasi dan nama tersebut disampaikan semata-mata berdasarkan dokumen laporan resmi dan tidak dimaksudkan sebagai penetapan kesalahan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kuasa Hukum pelapor, Jon Putra Ginting, S.H., menyatakan bahwa pelimpahan laporan ini menunjukkan keseriusan dan profesionalitas Polri dalam menangani laporan masyarakat.

“Kami berharap Polda Riau dapat menindaklanjuti laporan ini secara objektif dan profesional guna memastikan adanya kepastian hukum, perlindungan terhadap aset negara, serta penegakan hukum yang adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik, foto surat pelimpahan dan STTLP resmi dari Bareskrim Polri dilampirkan dalam rilis ini.

Berita Terkait

Maulid Nabi di SMPN 1 Rupat: Tanamkan Keteladanan Rasulullah kepada Generasi Muda
Kepala Disdikbud Dumai “Salah Kamar”? Latar Kehutanan Jadi Sorotan
Serapan Tenaga Kerja Lokal Dipertanyakan, Laskar RMRB Bongkar Sorotan Vendor hingga Dugaan Upah di Bawah UMK Dumai
Perbaikan Pipa PHR dan Pertamina RU II di Bundaran Putri Tujuh, Dishub Dumai Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
8 WN Bangladesh dan 8 PMI Digagalkan Masuk Lewat Jalur Tikus Dumai, Bayar hingga Rp9,5 Juta
Dumai Bawa Pulang Medali Emas dari Ajang Boxing dan Muaythai “Begaduh Champions”
PLN Lakukan Pemeliharaan Gardu Induk Dumai, Sejumlah Wilayah Berpotensi Padam Rabu 2 September
Gelar SKM Pimpin Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Tepatkah Penempatan Elywarti?
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 07:24 WIB

Maulid Nabi di SMPN 1 Rupat: Tanamkan Keteladanan Rasulullah kepada Generasi Muda

Rabu, 2 September 2026 - 06:31 WIB

Kepala Disdikbud Dumai “Salah Kamar”? Latar Kehutanan Jadi Sorotan

Selasa, 1 September 2026 - 15:50 WIB

Serapan Tenaga Kerja Lokal Dipertanyakan, Laskar RMRB Bongkar Sorotan Vendor hingga Dugaan Upah di Bawah UMK Dumai

Selasa, 1 September 2026 - 14:04 WIB

Perbaikan Pipa PHR dan Pertamina RU II di Bundaran Putri Tujuh, Dishub Dumai Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Selasa, 1 September 2026 - 13:41 WIB

8 WN Bangladesh dan 8 PMI Digagalkan Masuk Lewat Jalur Tikus Dumai, Bayar hingga Rp9,5 Juta

Berita Terbaru