Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur: Aki Mobil dan Travo Las Jadi Alat Bukti Pelaku Pencurian

- Penulis

Senin, 28 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur berhasil mengungkap kasus pencurian Aki mobil dan Travo Las yang terjadi di wilayah Jalan Seruni Gang Cendana, Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, (27/72025).

Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan salah seorang pelaku pada malam kejadian.

Kapolsek Bukit Kapur IPTU Anra Nosa, S.H., M.H., mewakili Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., menjelaskan bahwa tersangka CYP berhasil diamankan oleh warga dan pihak kepolisian tak lama setelah melakukan aksi pencurian.

Kasus ini terungkap setelah saksi mata melihat pelaku membawa barang mencurigakan yang menyerupai aki mobil.

“Saksi yang mengenali barang tersebut sebagai milik korban langsung melaporkan kepada pemilik kendaraan dan kemudian menghubungi kami,” lanjut IPTU Anra Nosa.

Dalam penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit aki mobil merek GS, satu buah travo las merk ENKA, obeng, gunting, kunci T, dan bukti pembelian serta transfer terkait alat-alat tersebut.

“Semua barang bukti sudah kami amankan sebagai bagian dari proses penyidikan,” tambah Kapolsek.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, modus operandi pelaku adalah dengan memanfaatkan situasi malam hari dan kondisi kendaraan yang terparkir di samping rumah tanpa pengawasan maksimal.

“Pelaku mengambil aki dari mobil yang terparkir, lalu menyembunyikannya di semak-semak sebelum akhirnya dibawa kabur,” jelas IPTU Anra Nosa.

IPTU Anra Nosa juga menjelaskan bahwa pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan berasal dari luar daerah, tepatnya Dusun I, Kelurahan Sei Kamah Baru, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Polsek Bukit Kapur telah menetapkan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi.

“Kami sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan sesuai prosedur hukum,” ujar IPTU Anra Nosa.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal 363 dan atau 362 Jo 55,56 KUHPidana yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan.

IPTU Anra Nosa mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kendaraan yang terparkir di luar rumah terutama saat malam hari.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang sigap melaporkan kejadian ini, sehingga pelaku bisa segera diamankan,” katanya.

Polsek Bukit Kapur juga berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan di wilayahnya, termasuk dengan memperkuat patroli malam hari.

“Kami siap menerima laporan masyarakat kapan saja dan terus berupaya menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” tutup Kapolsek.

Berita Terkait

Maulid Nabi di SMPN 1 Rupat: Tanamkan Keteladanan Rasulullah kepada Generasi Muda
Kepala Disdikbud Dumai “Salah Kamar”? Latar Kehutanan Jadi Sorotan
Serapan Tenaga Kerja Lokal Dipertanyakan, Laskar RMRB Bongkar Sorotan Vendor hingga Dugaan Upah di Bawah UMK Dumai
Perbaikan Pipa PHR dan Pertamina RU II di Bundaran Putri Tujuh, Dishub Dumai Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
8 WN Bangladesh dan 8 PMI Digagalkan Masuk Lewat Jalur Tikus Dumai, Bayar hingga Rp9,5 Juta
Dumai Bawa Pulang Medali Emas dari Ajang Boxing dan Muaythai “Begaduh Champions”
PLN Lakukan Pemeliharaan Gardu Induk Dumai, Sejumlah Wilayah Berpotensi Padam Rabu 2 September
Gelar SKM Pimpin Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Tepatkah Penempatan Elywarti?

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 07:24 WIB

Maulid Nabi di SMPN 1 Rupat: Tanamkan Keteladanan Rasulullah kepada Generasi Muda

Rabu, 2 September 2026 - 06:31 WIB

Kepala Disdikbud Dumai “Salah Kamar”? Latar Kehutanan Jadi Sorotan

Selasa, 1 September 2026 - 15:50 WIB

Serapan Tenaga Kerja Lokal Dipertanyakan, Laskar RMRB Bongkar Sorotan Vendor hingga Dugaan Upah di Bawah UMK Dumai

Selasa, 1 September 2026 - 14:04 WIB

Perbaikan Pipa PHR dan Pertamina RU II di Bundaran Putri Tujuh, Dishub Dumai Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Selasa, 1 September 2026 - 13:41 WIB

8 WN Bangladesh dan 8 PMI Digagalkan Masuk Lewat Jalur Tikus Dumai, Bayar hingga Rp9,5 Juta

Berita Terbaru