TOJO UNA-UNA, SULTENG – Penanganan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Katupat, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una, kembali menjadi sorotan. Dua perwakilan masyarakat, Kurniawan dan Hamka, mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah pada Selasa, 3 November 2026, untuk mempertanyakan kejelasan serta perkembangan penanganan laporan dugaan penyimpangan anggaran desa tersebut.
Dalam pertemuan itu, Kurniawan dan Hamka mengaku bertemu langsung dengan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulteng. Dari pertemuan tersebut, keduanya memperoleh penjelasan bahwa pihak kejaksaan masih menunggu hasil audit Inspektorat Kabupaten Tojo Una-Una sebelum mengambil langkah penanganan lebih lanjut.
Hasil Audit Inspektorat Jadi Persoalan
Belum diserahkannya hasil audit kepada aparat penegak hukum menjadi perhatian serius masyarakat. Mereka mempertanyakan mengapa proses pemeriksaan tersebut belum juga menghasilkan kepastian, sementara laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Katupat telah lama menjadi perhatian warga.
Kurniawan menegaskan, masyarakat membutuhkan kepastian dan tidak ingin persoalan tersebut terus berlarut-larut tanpa kejelasan.
“Kami datang ke Kejati Sulteng bukan tanpa alasan. Masyarakat sudah cukup lama menunggu kejelasan atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa Katupat. Karena kejaksaan masih menunggu hasil audit Inspektorat, kami mendesak agar proses tersebut segera dituntaskan dan diserahkan kepada aparat penegak hukum,” ujar Kurniawan.
Kurniawan dan Hamka Desak Bupati Ilham Lawidu Bertindak
Tidak hanya meminta penjelasan kejaksaan, kedua perwakilan masyarakat tersebut juga secara tegas meminta Bupati Tojo Una-Una, Ilham Lawidu, S.H., agar turun tangan mendorong Inspektorat segera menyelesaikan pemeriksaan dan menyerahkan hasil audit kepada aparat penegak hukum.
“Kami minta Bupati Tojo Una-Una, Ilham Lawidu, S.H., mendorong Inspektorat untuk segera memasukkan hasil audit ke ranah APH Kejaksaan. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Masyarakat ingin mengetahui sejauh mana hasil pemeriksaan dan bagaimana tindak lanjutnya,” tegas Kurniawan dan Hamka.
Menurut keduanya, pemerintah daerah tidak boleh membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Inspektorat sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah daerah diharapkan bekerja profesional, objektif, dan transparan dalam menyelesaikan audit.
Dugaan Main Mata Disorot, Inspektorat Diminta Buka Suara
Lambannya proses audit juga memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat. Bahkan, muncul dugaan adanya kemungkinan unsur main mata antara oknum pemeriksa dengan pihak yang dilaporkan.
Namun, dugaan tersebut masih berupa kecurigaan masyarakat dan belum terbukti. Karena itu, Inspektorat Kabupaten Tojo Una-Una diminta memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi yang merugikan pihak-pihak terkait.
Masyarakat mendesak Inspektorat menjelaskan kendala pemeriksaan, perkembangan audit, serta kepastian waktu penyerahan hasil pemeriksaan kepada aparat penegak hukum.
Bupati Touna Diminta Segera Ambil Langkah
Persoalan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Katupat kini menjadi perhatian masyarakat. Bupati Ilham Lawidu diharapkan segera mendorong koordinasi dengan Inspektorat agar hasil audit dapat disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una sebagai bahan tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Masyarakat berharap, apabila ditemukan penyimpangan anggaran, pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Bupati Tojo Una-Una, Inspektorat Kabupaten Tojo Una-Una, serta Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una terkait perkembangan audit dan penanganan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Katupat.
Pewarta: Ahmad Tuliabu







