PEKANBARU – Dugaan penyimpangan anggaran fasilitas penunjang rumah jabatan Ketua DPRD Kota Dumai menjadi sorotan. DPD LSM MAUNG Provinsi Riau mendesak adanya klarifikasi terbuka menyusul laporan masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian jumlah tenaga keamanan dan asisten rumah tangga (ART) yang dianggarkan dengan kondisi di lapangan.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi penggunaan uang negara di lingkungan Sekretariat DPRD (Sekwan) Kota Dumai. Pasalnya, berdasarkan informasi dan dokumen anggaran yang diterima LSM MAUNG, fasilitas rumah jabatan Ketua DPRD disebut mengalokasikan honorarium untuk dua petugas keamanan dan dua orang ART.
Namun, berdasarkan penelusuran serta keterangan masyarakat yang diterima organisasi tersebut, tenaga yang disebut benar-benar bekerja diduga hanya satu petugas keamanan dan satu ART.
Jika informasi tersebut benar, terdapat selisih dua tenaga kerja yang keberadaan maupun realisasi pembayaran honorariumnya perlu dipertanggungjawabkan.
Ketua DPD LSM MAUNG Provinsi Riau mengungkapkan, pihaknya menerima informasi bahwa pembayaran honorarium tetap dilakukan untuk dua petugas keamanan dan dua ART, meskipun tenaga yang bekerja secara faktual diduga hanya masing-masing satu orang.
“Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa Sekwan tetap menganggarkan dan membayarkan honorarium untuk dua petugas keamanan serta dua ART. Sementara itu, berdasarkan laporan masyarakat, yang bekerja diduga hanya satu petugas keamanan dan satu ART. Kami mempertanyakan siapa penerima pembayaran untuk tenaga yang keberadaannya belum jelas tersebut,” ungkap Ketua DPD LSM MAUNG Riau.
LSM MAUNG juga menyoroti informasi mengenai dugaan hubungan keluarga antara salah seorang ART yang menerima honorarium dengan Ketua DPRD Dumai. ART tersebut disebut-sebut merupakan ibu mertua Ketua DPRD dan telah bekerja sejak awal masa jabatan.
Informasi mengenai hubungan keluarga dan status kepegawaiannya itu dinilai perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan konflik kepentingan dalam penggunaan fasilitas negara.
Berdasarkan rincian nominal yang disampaikan LSM MAUNG, honorarium tenaga pendukung rumah jabatan tersebut terdiri atas:
1. Petugas keamanan: Rp1,7 juta per bulan.
2. Asisten rumah tangga: Rp1,4 juta per bulan.
Dengan demikian, nilai pembayaran yang dipersoalkan mencapai Rp3,1 juta setiap bulan untuk dua pos tenaga kerja yang keberadaan maupun penerima honorariumnya dipertanyakan.
Apabila pembayaran tersebut berlangsung dalam kurun waktu panjang dan terbukti tidak didukung pekerjaan maupun penerima yang sah, akumulasi anggaran yang dipersoalkan berpotensi mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Namun, besaran kerugian negara belum dapat dipastikan dan harus dihitung berdasarkan dokumen pembayaran, masa anggaran, realisasi pekerjaan, serta hasil pemeriksaan pihak berwenang.
“Ini menyangkut pertanggungjawaban uang rakyat. Anggaran fasilitas pimpinan DPRD harus digunakan sesuai peruntukan dan ketentuan. Jika ditemukan pembayaran kepada tenaga yang tidak bekerja atau penerima yang tidak berhak, persoalan ini harus diperiksa secara serius,” tegasnya.
Atas dugaan tersebut, DPD LSM MAUNG Provinsi Riau menyampaikan empat tuntutan:
1. Mendesak Ketua DPRD Kota Dumai memberikan klarifikasi terbuka kepada publik dalam waktu 3 x 24 jam terkait informasi dugaan ketidaksesuaian tenaga pendukung rumah jabatan dengan anggaran yang tersedia.
2. Mendesak Sekretaris DPRD Kota Dumai membuka data secara transparan mengenai penganggaran, daftar nama penerima honorarium, bukti pembayaran, serta dasar penugasan petugas keamanan dan ART rumah jabatan Ketua DPRD.
3. Meminta Kejaksaan Tinggi Riau dan Polda Riau menindaklanjuti informasi tersebut melalui penelaahan dan penyelidikan sesuai kewenangan apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
4. Mendesak Badan Kehormatan DPRD Kota Dumai menelaah aspek etik apabila dugaan konflik kepentingan dalam penggunaan fasilitas negara tersebut terbukti.
LSM MAUNG menegaskan tidak akan berhenti pada penyampaian pernyataan publik. Organisasi tersebut menyatakan akan mengambil langkah lanjutan apabila tidak memperoleh penjelasan dari pihak-pihak terkait.
“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti sebatas informasi. Jika tidak ada klarifikasi, kami siap menggelar aksi massa di depan Gedung DPRD Kota Dumai dan membawa laporan resmi ke Kejati Riau. Penggunaan uang negara harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Ketua DPD LSM MAUNG Riau.
Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih merupakan informasi dan laporan yang disampaikan LSM MAUNG serta belum menjadi kesimpulan hukum.
Ketua DPRD Kota Dumai dan Sekretariat DPRD Kota Dumai perlu diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan mengenai jumlah tenaga yang dipekerjakan, mekanisme penganggaran, daftar penerima honorarium, serta bukti realisasi pembayaran.
Klarifikasi tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat ketidaksesuaian administrasi, persoalan kepegawaian, atau indikasi penyimpangan anggaran yang perlu ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran fasilitas pimpinan DPRD digunakan. Sebab, setiap rupiah yang bersumber dari uang negara wajib memiliki dasar penggunaan, penerima yang jelas, serta pertanggungjawaban yang dapat diuji.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik guna menjaga keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah. (Wan Ade)
Editor : (Feri Windria)







