Buronan Kasus Judi Hampir Tiga Tahun Ditangkap Kejari Rohil

- Penulis

Kamis, 15 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


ROKAN HILIR –
Kejaksaan Negeri Rokan Hilir berhasil menangkap Hermanto alias Abeng, terpidana kasus perjudian yang buron hampir tiga tahun sejak putusan Mahkamah Agung dijatuhkan pada akhir 2022.

Penangkapan dilakukan awal Mei 2025 di Kecamatan Bangko dan Hermanto langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi.

“Yang bersangkutan telah dieksekusi di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohil, Yopentinu Adi Nugraha, Selasa (13/5/2025).

Penangkapan Hermanto dipimpin oleh Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Umum Kejari Rohil dengan dukungan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI. Ia sebelumnya dijatuhi hukuman enam bulan penjara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1432 K/Pid/2022 tanggal 20 Desember 2022 karena terbukti melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP tentang perjudian.

Namun, sejak putusan tersebut dikeluarkan, Hermanto melarikan diri dan sempat menghilang hingga akhirnya berhasil ditemukan dan ditangkap.

“Sejak keluarnya putusan itu, Hermanto menjadi buronan. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan,” jelas Yopentinu.

Ia menegaskan bahwa Kejari Rokan Hilir berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk melalui pelaksanaan Program Tabur Kejaksaan RI.

“Ini bukti bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan hukum. Kami akan terus melaksanakan Program Tabur sebagai bentuk komitmen terhadap supremasi hukum dan keadilan,” tegasnya. 

Sumber : GoRiau.com

Editor : Feri Windria

Berita Terkait

POKIR DUMAI MEMANAS! Desakan Menggema, PKS dan Pimpinan DPRD Diminta Buka-Bukaan ke Publik!
DUKCAPIL Morowali, Diduga Terbitkan Akta Kematian, Lansia 70 Tahun yang Masih Hidup!
Polemik Pokir “Salah Kamar” Kian Memanas, Dugaan Penyimpangan Anggaran Hingga Isu “Setoran 10 Persen” Jadi Sorotan Publik
Rasa Syukur Jembatan Selesai di Kerjakan, Kodim 0320/Dumai Melalui Koramil 03/SS Memberikan 2 Unit Sepeda
Penyambutan dan Pelepasan Kapolres Dumai Dari AKBP Angga Febrian Herlambang ,S.I.K,SH Kepada AKBP Fatikh Dedy Setyawan,S.I.K ,M.Si
Peduli Pendidikan, Kodim 0320/Dumai Memberikan 2 Unit Sepeda Kepada 2 Orang Pelajar
Sanggahan Terkait Dugaan Penganiayaan di Kantor Desa Bongkakoy
Polemik Pokir “Salah Kamar” Kian Memanas, Klarifikasi Muhammad Al Ichwan Dinilai Belum Menjawab Substansi

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:53 WIB

POKIR DUMAI MEMANAS! Desakan Menggema, PKS dan Pimpinan DPRD Diminta Buka-Bukaan ke Publik!

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:11 WIB

DUKCAPIL Morowali, Diduga Terbitkan Akta Kematian, Lansia 70 Tahun yang Masih Hidup!

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:18 WIB

Polemik Pokir “Salah Kamar” Kian Memanas, Dugaan Penyimpangan Anggaran Hingga Isu “Setoran 10 Persen” Jadi Sorotan Publik

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:10 WIB

Rasa Syukur Jembatan Selesai di Kerjakan, Kodim 0320/Dumai Melalui Koramil 03/SS Memberikan 2 Unit Sepeda

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:43 WIB

Penyambutan dan Pelepasan Kapolres Dumai Dari AKBP Angga Febrian Herlambang ,S.I.K,SH Kepada AKBP Fatikh Dedy Setyawan,S.I.K ,M.Si

Berita Terbaru