Calo CPNS Diciduk Opsnal Polsek Sungai Sembilan

- Penulis

Kamis, 12 Februari 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribunriau, DUMAI-
Seorang Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan IIB yang mengajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 009 Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan diciduk Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan sesaat setelah pulang mengajar, Rabu (9/2) sekitar pukul 11.00 WIB.

Oknum yang diketahui berinisial D (38) tersebut ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus bisa meluluskan seseorang menjadi PNS.

Berawal dari kenalan dengan seseorang bernama Rasyid yang mengaku bekerja sebagai pejabat tinggi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pusat, timbul niat tersangka untuk mecari uang lewat penerimaan PNS.

Selanjutnya tersangka mendatangi korban yang juga sebagai pelapor dengan iming-iming tersangka bisa meluluskan korban sebagai PNS, kemudian korban dimintai uang sejumlah Rp. 130 Juta.

Dengan meyakinkan korban bakal lulus, dan uang yang diberikan korban kepada tersangka yang ditulis di kwitansi dan ditandatangani di atas materai 6000 Rupiah, akan dikembalikan apabila tidak lulus PNS.

Setelah tiga tahun lamanya korban tidak kunjung diterima bekerja sebagai PNS, dan uang korban yang didapat dari hasil menjual tanah seluas 5 hektar juga tidak dikembalikan, maka korban melaporkan kejadian tersebut pada pihak yang berwajib pada 16 Januari 2015 kemarin.

“Awalnya itu pak, saya kenal sama Rasyid, terus saya tanya bisa luluskan seseorang menjadi PNS? Bisa jawabnya, kemudian saya mendatangi korban, dan meminta uang sebesar Rp. 130 juta, Rp. 100 Juta untuk kelulusan dan Rp. 30 Juta  untuk penempatan, selanjutnya saya sudah menyetorkan uang tersebut kepada Rasyid sebesar Rp. 260 Juta dari tiga orang korban,” jelas tersangka saat diperiksa.

Kapolres Dumai AKBP Tonny Hermawan R, Sik melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Supriyono membenarkan adanya penipuan yang dilakukan oleh oknum PNS yang berprofesi sebagai Guru.

“Kita mengamankannya saat tersangka hendak pulang ke rumah sesaat setelah selesai mengajar, tersangka beserta barang bukti dua lembar kwitansi berisikan tulisan sejumlah uang dengan materai 6000 Rupiah ditandatangani tersangka dan tersangka akan kita jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara,” jelasnya. (red)

Berita Terkait

FMPKSU Minta Kejari Serius Menangani Dugaan Korupsi Dana BOK dan Dana Kapitasi BPJS Puskesmas Sihapas Barumun
Petani Nyambi Dagang Sabu di Simpang Panti Bagan Besar
Dua Paket Sabu Disita, Polres Dumai Ringkus Tersangka di Bukit Kapur
Satres Narkoba Polres Dumai Amankan Paket Sabu Dari Dua Tempat Yang Berbeda
Box Aspek Traffic Light Hilang di Simpang Jalan Arifin Ahmad, Dishub dan Polsek Dumai Barat Lakukan Penanganan
Penjual Sabu Sabu Delapan Paket Berhasil Ditangkap Satres Narkoba Polres Dumai
Bawa Samurai dan Memeras Masyarakat, Satreskrim Polres Dumai Amankan Satu Orang Terduga Pelaku
Mendapatkan Informasi Dari Layanan Call Center 110, Tim Opsnal Polsek Dumai Barat Berhasil Meringkus Pelaku Yang Diduga Melarikan Kendaraan Bermotor

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 09:32 WIB

FMPKSU Minta Kejari Serius Menangani Dugaan Korupsi Dana BOK dan Dana Kapitasi BPJS Puskesmas Sihapas Barumun

Minggu, 19 April 2026 - 14:36 WIB

Petani Nyambi Dagang Sabu di Simpang Panti Bagan Besar

Minggu, 19 April 2026 - 08:29 WIB

Dua Paket Sabu Disita, Polres Dumai Ringkus Tersangka di Bukit Kapur

Jumat, 17 April 2026 - 05:22 WIB

Satres Narkoba Polres Dumai Amankan Paket Sabu Dari Dua Tempat Yang Berbeda

Rabu, 15 April 2026 - 10:02 WIB

Box Aspek Traffic Light Hilang di Simpang Jalan Arifin Ahmad, Dishub dan Polsek Dumai Barat Lakukan Penanganan

Berita Terbaru

Berita

211 Calon Haji Ikuti Manasik Haji Akbar dan Tepung Tawar 

Senin, 20 Apr 2026 - 09:46 WIB