Calo CPNS Diciduk Opsnal Polsek Sungai Sembilan

- Penulis

Kamis, 12 Februari 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribunriau, DUMAI-
Seorang Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan IIB yang mengajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 009 Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan diciduk Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan sesaat setelah pulang mengajar, Rabu (9/2) sekitar pukul 11.00 WIB.

Oknum yang diketahui berinisial D (38) tersebut ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus bisa meluluskan seseorang menjadi PNS.

Berawal dari kenalan dengan seseorang bernama Rasyid yang mengaku bekerja sebagai pejabat tinggi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pusat, timbul niat tersangka untuk mecari uang lewat penerimaan PNS.

Selanjutnya tersangka mendatangi korban yang juga sebagai pelapor dengan iming-iming tersangka bisa meluluskan korban sebagai PNS, kemudian korban dimintai uang sejumlah Rp. 130 Juta.

Dengan meyakinkan korban bakal lulus, dan uang yang diberikan korban kepada tersangka yang ditulis di kwitansi dan ditandatangani di atas materai 6000 Rupiah, akan dikembalikan apabila tidak lulus PNS.

Setelah tiga tahun lamanya korban tidak kunjung diterima bekerja sebagai PNS, dan uang korban yang didapat dari hasil menjual tanah seluas 5 hektar juga tidak dikembalikan, maka korban melaporkan kejadian tersebut pada pihak yang berwajib pada 16 Januari 2015 kemarin.

“Awalnya itu pak, saya kenal sama Rasyid, terus saya tanya bisa luluskan seseorang menjadi PNS? Bisa jawabnya, kemudian saya mendatangi korban, dan meminta uang sebesar Rp. 130 juta, Rp. 100 Juta untuk kelulusan dan Rp. 30 Juta  untuk penempatan, selanjutnya saya sudah menyetorkan uang tersebut kepada Rasyid sebesar Rp. 260 Juta dari tiga orang korban,” jelas tersangka saat diperiksa.

Kapolres Dumai AKBP Tonny Hermawan R, Sik melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Supriyono membenarkan adanya penipuan yang dilakukan oleh oknum PNS yang berprofesi sebagai Guru.

“Kita mengamankannya saat tersangka hendak pulang ke rumah sesaat setelah selesai mengajar, tersangka beserta barang bukti dua lembar kwitansi berisikan tulisan sejumlah uang dengan materai 6000 Rupiah ditandatangani tersangka dan tersangka akan kita jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara,” jelasnya. (red)

Berita Terkait

Sepeda Motor Milik Warga Dondo Raib Dicuri di Teras Rumah, Korban Resmi Melapor ke Polres Tojo Una-Una
Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Perjudian Togel, Dua Pelaku Diamankan
Kasus Pencurian Sepeda Motor Berhasil di Amankan Polsek Dumai Barat 
Polres Dumai Gulung Dua Pengedar Ekstasi di Bukit Batrem, 20 Butir Pil Haram Disita
Tiga Komplotan Pencuri Kabel Tower Telekomunikasi di Dumai Berhasil di Ringkus Polsek Bukit Kapur 
Tim Raga Polres Dumai Gagalkan 2 Pengedar  Ganja 
Dua Pengedar, 68 Paket Sabu dan Ekstasi di Gulung Polres Dumai 
Kapolsek Hulu Kuantan Turun Langsung Tertibkan PETI di Serosah, Satu Dompeng Dibakar di Tengah Kebun Sawit

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:41 WIB

Sepeda Motor Milik Warga Dondo Raib Dicuri di Teras Rumah, Korban Resmi Melapor ke Polres Tojo Una-Una

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:18 WIB

Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Perjudian Togel, Dua Pelaku Diamankan

Kamis, 11 Juni 2026 - 04:41 WIB

Kasus Pencurian Sepeda Motor Berhasil di Amankan Polsek Dumai Barat 

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:47 WIB

Polres Dumai Gulung Dua Pengedar Ekstasi di Bukit Batrem, 20 Butir Pil Haram Disita

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:34 WIB

Tiga Komplotan Pencuri Kabel Tower Telekomunikasi di Dumai Berhasil di Ringkus Polsek Bukit Kapur 

Berita Terbaru