DUMAI — Hubungan asmara yang diduga tidak mendapat restu berujung aksi kekerasan. Seorang pria berinisial M.M. (20) diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan setelah diduga membacok Pamuji, ayah dari perempuan yang menjalin hubungan asmara dengannya.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Simpang Pulai, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Sinta Deliyana (24), anak korban, melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/23/VIII/2026/Riau/Res Dumai/Sek Sei Sembilan tanggal 6 Agustus 2026.
Saat tiba di lokasi, pelapor mendapati ayahnya dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan sejumlah luka pada bahu kiri, kedua lengan, serta kaki kiri. Korban kemudian mendapatkan pertolongan medis di puskesmas sebelum dirujuk ke RSUD Kota Dumai.
Di lokasi kejadian, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, di antaranya botol berisi bensin dan sarung celurit. Pintu warung milik korban juga ditemukan dalam kondisi rusak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan bergerak melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 11.30 WIB pada hari yang sama, tim yang dipimpin Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Apriadi, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim Ipda Carlos L. Pasaribu, S.H., berhasil mengamankan M.M. di sebuah rumah di Gang Baruna, Kelurahan Tanjung Penyembal.
Dalam pemeriksaan awal, M.M. diduga mengakui perbuatannya. Polisi menyebut aksi tersebut dilatarbelakangi rasa dendam setelah hubungan asmara antara M.M. dan anak korban tidak mendapat persetujuan dari korban.
Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah celurit yang ditemukan di parit belakang rumah pelaku, jaket sweater hitam, celana pendek, sarung celurit, serta botol air mineral berisi bensin.
Seluruh barang bukti bersama M.M. kemudian diamankan ke Polsek Sungai Sembilan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, M.M. dipersangkakan melanggar Pasal 459 juncto Pasal 17 atau Pasal 469 ayat (1) KUHP, sebagaimana disampaikan kepolisian.
Polres Dumai menegaskan komitmennya untuk menindak setiap tindakan kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan, termasuk masalah hubungan asmara dan keluarga, secara bijaksana serta tidak menggunakan kekerasan.
Kasus ini masih dalam proses hukum dan seluruh dugaan terhadap pelaku tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan.







