TOJO UNA-UNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una-Una tengah mendalami dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Tongkabo, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una, untuk tahun anggaran 2023 hingga 2025.
Kasus tersebut mencuat setelah salah seorang aparat Desa Tongkabo berinisial MK membeberkan sejumlah dugaan penyimpangan kepada awak media. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat tiga laporan yang telah masuk ke Kejari Tojo Una-Una dengan total anggaran yang menjadi sorotan disebut mencapai lebih dari Rp460 juta.
Dugaan penyimpangan tersebut mencakup sedikitnya 13 item kegiatan, mulai dari pembangunan infrastruktur, pengadaan barang, program Pemberian Makanan Tambahan (PMT), ketahanan pangan hingga pengelolaan Dana BUMDes.
Sejumlah Kegiatan Dana Desa Disorot
Untuk tahun anggaran 2023–2024, terdapat sejumlah kegiatan Dana Desa dengan nilai anggaran yang menjadi sorotan mencapai sekitar Rp195.790.500.
Di antaranya pembangunan MCK PAUD senilai Rp39 juta dan pembangunan lapangan voli sebesar Rp62,9 juta yang dalam laporan disebut diduga tidak dilaksanakan sesuai gambar atau perencanaan kegiatan.
Selain itu, terdapat kegiatan PMT Stunting tahun 2023 senilai Rp13,5 juta yang dipersoalkan pelapor. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa hanya sekitar Rp1 juta yang disalurkan kepada Bidan Desa.
Pelapor disebut juga melampirkan rekaman pembicaraan dengan Bidan Desa berinisial R sebagai bagian dari bahan laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Tujuh Kegiatan Tahun 2024 Ikut Dilaporkan
Laporan berikutnya, yang disebut tertanggal 21 April 2025, merinci sejumlah kegiatan tahun anggaran 2024.
Di antaranya pembangunan Tanggul Penahan Ombak senilai Rp65,6 juta yang diduga tidak sesuai dengan bangunan yang direalisasikan.
Kemudian terdapat Rehab Jalan Usaha Tani senilai Rp161,5 juta yang dalam laporan disebut diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis.
Selain itu, Pengadaan Kabel Listrik senilai Rp32,9 juta juga menjadi sorotan karena disebut dalam laporan tidak dibelanjakan sebagaimana mestinya.
Laporan tersebut juga mempersoalkan dugaan mark-up harga material serta persoalan pembebasan lahan yang disebut tidak sesuai dengan NJOP.
Dana Ketahanan Pangan Rp77,3 Juta Dipertanyakan
Untuk tahun anggaran 2025, sorotan diarahkan pada Dana Ketahanan Pangan senilai sekitar Rp77,3 juta.
Dana tersebut disebut dialokasikan untuk pengadaan 4.000 ekor bibit ikan bobara dan tujuh unit perahu.
Namun, berdasarkan laporan yang diterima, kegiatan tersebut disebut belum terealisasi dan menjadi salah satu materi yang diminta untuk ditelusuri oleh aparat penegak hukum.
Dana BUMDes Rp160 Juta Juga Disorot
Tidak hanya Dana Desa, pengelolaan Dana BUMDes Desa Tongkabo sebesar Rp160 juta juga menjadi sorotan.
Dana tersebut diduga dikelola atau dipihakketigakan oleh pihak di luar pengurus BUMDes.
«“Dana BUMDes Rp160 juta itu dipihakketigakan. Dan bukan pengurus BUMDes yang mengelola anggaran tersebut,” ujar sumber internal desa.»
Dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, keterangan para pihak, serta penelusuran aliran dana oleh aparat yang berwenang.
Kejari Menunggu Hasil Audit Inspektorat
Dalam perkembangan penanganan dugaan perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una disebut masih menunggu hasil audit atau pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Tojo Una-Una.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, hasil audit Inspektorat tersebut hingga saat ini belum diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan masyarakat mempertanyakan lambannya kepastian penanganan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tongkabo.
Masyarakat berharap Inspektorat dapat segera menyelesaikan proses pemeriksaan dan menyerahkan hasilnya kepada pihak yang berwenang, sehingga Kejaksaan dapat menentukan langkah selanjutnya berdasarkan hasil audit tersebut.
«“Kejaksaan masih menunggu hasil audit dari Inspektorat. Sampai sekarang hasil audit belum juga di serahkan oleh inspektorat ke kejaksaan Tojo una-una.
Ahmad Tuliabu







