Diduga Poligami Ilegal, Warga Batampolo kelurahan Dondo Dilaporkan ke Polres Touna

- Penulis

Senin, 8 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket foto : ilustrasi

TOJO UNA-UNA – Kasus dugaan pernikahan tanpa izin resmi dan perbuatan zina kembali mencuat di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah.

Seorang pria warga Batampolo, Kelurahan Dondo, Kecamatan Ratolindo berinisial RL, resmi dilaporkan ke polisi oleh istri sahnya, NP (29), atas dugaan tindak pidana pernikahan tanpa izin.

Laporan resmi warga Desa Mantangisi tersebut dilayangkan ke Polres Tojo Una-Una melalui surat pengaduan bermeterai tertanggal 7 Juni 2026.

Dalam laporannya, NP menjerat suaminya dengan Pasal 402 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kronologi Kejadian

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula pada Rabu, 3 Juni 2026, sekitar pukul 19.30 WITA. Saat itu, NP menerima informasi dari kerabat dekat bahwa suaminya berencana melangsungkan akad nikah kedua dengan seorang perempuan berinisial CN pada malam yang sama pukul 20.00 WITA.

NP menegaskan bahwa status pernikahannya dengan RL masih sah secara hukum maupun agama. Hingga saat ini, belum pernah ada putusan perceraian dari pengadilan.

“Saya dan suami belum terjadi perceraian. Rencana menikah lagi dengan perempuan lain itu jelas melanggar hukum,” tegas NP
dalam isi laporannya.

Tuntut Keadilan dan Serahkan Bukti
Dalam aduannya, NP meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional.

Sebagai penguat laporan, ia juga telah menyerahkan sejumlah alat bukti dokumen penting kepada petugas.

“Pelapor sudah melampirkan bukti berupa fotokopi buku nikah sah serta Kartu Keluarga (KK) yang membuktikan ikatan pernikahan mereka masih berjalan,” ujar sumber di Polres Touna.

Ancaman Hukuman

Merujuk pada Pasal 402 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023, tindakan pelaku yang melakukan perkawinan kedua sedangkan perkawinan pertamanya belum larut (putus) secara sah, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau denda kategori IV hingga Rp 200 juta.

Kasus ini kini tengah menjadi sorotan masyarakat setempat dan sedang dalam proses penanganan pihak berwajib untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pewarta: Ahmad Taliabu

Redaksi : Feri Windria

Berita Terkait

Media Group Kota Dumai, Gelar Open Turnamen Biliar Riau – Sumbar 2026 Berhadiah Puluhan Juta
Dishub Dumai Gelar Rapat Evaluasi Retribusi Parkir, Perkuat Sistim Pembayaran Digital
Korlantas Polri Tunda Operasi Patuh 2026, Ditlantas Polda Riau Ajak Masyarakat Tetap Tertib Berlalu Lintas
Kabel Internet Milik PT Mayatama Menumpang di Tiang PJU, Pemko Dumai Dapat Apa
Progres Pembangunan Jambatan Merah Putih Presisi Tahap II Polres Dumai
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos Bersama Warga di Desa Pangkalan Pinang
Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Masyarakat Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Teluk Lecah
Wakil Walikota Dumai Sugiyarto Nakhodai Ikatan Keluarga Jawa Dumai

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 13:21 WIB

Media Group Kota Dumai, Gelar Open Turnamen Biliar Riau – Sumbar 2026 Berhadiah Puluhan Juta

Senin, 8 Juni 2026 - 13:00 WIB

Dishub Dumai Gelar Rapat Evaluasi Retribusi Parkir, Perkuat Sistim Pembayaran Digital

Senin, 8 Juni 2026 - 12:24 WIB

Korlantas Polri Tunda Operasi Patuh 2026, Ditlantas Polda Riau Ajak Masyarakat Tetap Tertib Berlalu Lintas

Senin, 8 Juni 2026 - 09:06 WIB

Kabel Internet Milik PT Mayatama Menumpang di Tiang PJU, Pemko Dumai Dapat Apa

Senin, 8 Juni 2026 - 08:37 WIB

Progres Pembangunan Jambatan Merah Putih Presisi Tahap II Polres Dumai

Berita Terbaru